Rajo Linduang: Dari Legenda Kriminal ke Tokoh Adat

Redaksi

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kompasReal.id, Di tengah brutalnya dunia kejahatan Indonesia era 1960-an di mana nyawa sering kali lebih murah dari sepotong roti, muncul sebuah anomali dari tanah Sumatera yang mengubah cara pandang masyarakat tentang seorang buronan. Aladin Banuali, pewaris gelar kebangsawanan Minangkabau Rajo Linduang yang berarti “Raja Pelindung”, justru memulai petualangan gelapnya setelah memutuskan putus sekolah dan merantau ke berbagai kota besar. Dari Solok ia merantau ke Pekanbaru, lalu menembus kerasnya Medan, hingga akhirnya merasakan dinginnya lantai penjara LP Pancur Batu di usia yang baru menginjak 20 tahun, sebuah pengalaman yang bukannya membuat jera namun justru menempa mentalnya menjadi semakin licin.

Memasuki dekade 1960-an saat Indonesia didera krisis ekonomi parah dan hiperinflasi, Aladin mencapai puncak karier kriminalnya dengan menguasai rute kejahatan dari Padang, Bukittinggi, Medan, hingga jantung ibu kota Jakarta. Di kawasan pertokoan elite ia bahkan dijuluki “Hantu Pasar Baru” karena kemampuannya yang luar biasa dalam merencanakan aksi dengan presisi tinggi tanpa meninggalkan jejak. Masyarakat dan aparat era itu mulai percaya bahwa sang Rajo Linduang menguasai ilmu halimunan, mitos yang lahir dari kehebatannya membersihkan tempat kejadian perkara dan menghilang bak ditelan bumi.

Yang membedakan Aladin dari buronan lainnya adalah kode etik tanpa darah yang ia pegang teguh, di mana ia pantang merenggut nyawa dan murni mengandalkan intelegensi serta dominasi psikologis dalam setiap aksinya. Fenomena Robin Hood pun melekat pada dirinya karena ia kerap membagikan sebagian hasil rampokannya kepada rakyat miskin yang tengah kelaparan, sehingga rakyat kecil secara sukarela menjadi tameng hidup yang menyembunyikannya dari kejaran polisi lintas provinsi yang kewalahan memburunya.

Setelah akhirnya berhasil diringkus dan dipindahkan secara estafet ke berbagai lapas dengan pengamanan ketat di Jakarta, Medan, Padang, hingga Bukittinggi, penjara justru menjadi ruang transformasi bagi Aladin. Di balik jeruji besi, karisma Rajo Linduang bertransformasi menjadi kepemimpinan yang bijak saat ia menjadi konsultan dadakan bagi para narapidana, sipir, hingga pembesuk yang datang meminta nasihat hidup, dan puncaknya pada pertengahan Maret 1984 ia mengejutkan publik dengan novel semi-autobiografi berjudul Pasrah yang dimuat secara bersambung di koran Mingguan Singgalang.

Baca Juga :  Ramadan di Berbagai Belahan Dunia: Tradisi, Toleransi, dan Semangat Kebersamaan

Tidak seperti kebanyakan kisah kriminal yang berakhir di ujung peluru, Aladin Banuali memilih jalan pulang yang berbeda setelah bebas dari penjara dengan banting setir menjadi kontraktor bangunan yang halal. Masyarakat Minangkabau yang melihat dedikasi dan pertobatannya yang nyata kemudian mengangkat mantan perampok lintas provinsi ini menjadi Ketua Kerapatan Adat Nagari, sebuah restorasi kehormatan luar biasa di mana ia duduk di balai adat memimpin musyawarah kaum dan menjadi hakim perdamaian bagi sengketa antarwarga.

Titik balik spiritualnya menyempurnakan sisa usia ketika pria yang dahulu ditakuti sebagai Hantu Pasar Baru itu menghabiskan masa tuanya dengan menundukkan diri menjadi pengurus masjid, hingga pada tahun 2004 ia menghembuskan napas terakhir di Kabupaten Solok dengan tenang dikelilingi istri dan ketiga belas anaknya. Kisah Aladin Banuali menjadi tamparan halus bagi kita yang sering menghakimi kehidupan hanya dari dua warna hitam dan putih, karena kenyataannya manusia hidup di ruang abu-abu yang rumit di mana gelar Rajo Linduang baru benar-benar bermakna saat ia menundukkan ego menjadi pendamai di balai adat dan merawat rumah Tuhan, membuktikan bahwa sehebat apa pun masa lalu menarik kita mundur, setiap orang selalu punya hak untuk menulis ulang akhir ceritanya sendiri.

Penulis : Kr03

Editor : EMAS

Sumber Berita: Wikipedia

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemudik 63 Tahun Nekat Nyetir Jakarta–Sumatra Tanpa Tidur 2 Hari, Bawa THR Rp 50 Juta ke Kampung
Allah Pemilik Ketentuan: Polwan Pontianak Pilih Sopir Truk Jadi Suami, Tak Peduli Cibiran
Dari Buruh Gudang ke Polisi: Perjalanan Wawan, Bukti Doa Ibu dan Usaha Tak Pernah Mengkhianati
Seuntai Selendang untuk Ibu Susuan: Halimah dan Nabi di Masa Kenabian
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terbaru

Padangsidimpuan

Berikut berita yang sudah disesuaikan dengan rilis dan foto dari Polres Padangsidimpuan: Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial IRWANSYAH HASIBUAN (56) yang diduga sebagai pelaku. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juni 2025. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor AIDUN PUTRA HARAHAP terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan H.M. Syukur Harahap, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diduga membawa korban ke lokasi kejadian dan melakukan perbuatan melawan hukum disertai ancaman. Hasil visum serta barang bukti berupa pakaian korban turut memperkuat proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan demi menjaga keamanan bersama.

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:26 WIB

Pemudik 63 Tahun Nekat Nyetir Jakarta–Sumatra Tanpa Tidur 2 Hari, Bawa THR Rp 50 Juta ke Kampung

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:18 WIB

Rajo Linduang: Dari Legenda Kriminal ke Tokoh Adat

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:02 WIB

Allah Pemilik Ketentuan: Polwan Pontianak Pilih Sopir Truk Jadi Suami, Tak Peduli Cibiran

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:09 WIB

Dari Buruh Gudang ke Polisi: Perjalanan Wawan, Bukti Doa Ibu dan Usaha Tak Pernah Mengkhianati

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:53 WIB

Seuntai Selendang untuk Ibu Susuan: Halimah dan Nabi di Masa Kenabian

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak

Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:11 WIB

Padangsidimpuan

Berikut berita yang sudah disesuaikan dengan rilis dan foto dari Polres Padangsidimpuan: Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial IRWANSYAH HASIBUAN (56) yang diduga sebagai pelaku. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juni 2025. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor AIDUN PUTRA HARAHAP terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan H.M. Syukur Harahap, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diduga membawa korban ke lokasi kejadian dan melakukan perbuatan melawan hukum disertai ancaman. Hasil visum serta barang bukti berupa pakaian korban turut memperkuat proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan demi menjaga keamanan bersama.

Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:08 WIB

Ekonomi & Bisnis

Harga Emas Dunia Naik Lagi, Sentimen Geopolitik Dorong Lonjakan

Sabtu, 28 Mar 2026 - 06:14 WIB