KompasReal.id, Bulan suci Ramadan bukan hanya momentum menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan diri dari perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasa. Dalam ajaran Islam, hukum berpuasa adalah wajib bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 183: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” Ayat ini menjadi dasar utama kewajiban puasa Ramadan.
Selain kewajiban menahan makan dan minum, umat Islam juga diperintahkan menjaga akhlak selama berpuasa. Dalam hadis riwayat Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan buruk, maka Allah tidak butuh ia meninggalkan makan dan minumnya.” Hadis ini menegaskan bahwa nilai puasa terletak pada pengendalian diri secara lahir dan batin.
Secara hukum fikih, perbuatan seperti berbohong, menggunjing (ghibah), memfitnah, dan berkata kasar memang tidak membatalkan puasa secara teknis, namun dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa. Ulama sepakat bahwa puasa yang sempurna adalah puasa yang menjaga seluruh anggota tubuh dari maksiat, termasuk lisan, mata, dan hati.
Selain itu, Islam juga memberikan keringanan (rukhsah) bagi orang yang sakit, musafir, ibu hamil, atau menyusui untuk tidak berpuasa dengan kewajiban mengganti di hari lain atau membayar fidyah sesuai ketentuan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum puasa bersifat tegas namun tetap memperhatikan kondisi dan kemaslahatan umat.
Dengan demikian, bulan Ramadan menjadi sarana pendidikan spiritual untuk membentuk pribadi bertakwa. Puasa bukan sekadar ibadah ritual, melainkan latihan moral dan sosial agar umat Islam mampu menjaga diri dari segala bentuk pelanggaran hukum agama, baik yang membatalkan puasa maupun yang mengurangi nilainya.
Penulis : Kr03
Editor : EMAS
Sumber Berita: KompasReal.id












