Sengketa Ijazah Pejabat Kembali Bergulir: MK Sidangkan Uji Materi UU Keterbukaan Informasi Publik

KompasReal.id

- Penulis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) terkait aksesibilitas dokumen ijazah dan skripsi pejabat publik.

Sidang pendahuluan digelar pada Jumat (10/10/2025) dengan harapan dapat mengakhiri polemik berkepanjangan soal keabsahan ijazah pejabat.

Pemohon, Komardin, meminta MK untuk menghapus pengecualian informasi pribadi dalam Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 5, dan Pasal 18 ayat 2 huruf a UU KIP.

Ia berargumen bahwa ijazah dan skripsi pejabat publik seharusnya dapat diakses oleh masyarakat demi transparansi dan akuntabilitas.

“Skripsi dan ijazah pejabat, mantan pejabat negara, dan semua yang digaji dengan uang negara tidak termasuk dokumen yang dikecualikan dan dapat diminta jika dibutuhkan keabsahannya oleh publik,” tegas Komardin dalam sidang.

Komardin menjelaskan bahwa isu ijazah palsu pejabat seringkali menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan menghambat berbagai aktivitas.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menanggapi dengan pertanyaan, “Jadi gara-gara ijazah ini, terganggu ekonomi Pak?” yang dijawab “Ya, betul” oleh Komardin.

Dalam gugatannya, Komardin juga menyinggung polemik ijazah Strata 1 Presiden Joko Widodo.

Ia menyayangkan sikap Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dinilai tidak memberikan keterangan dan bukti yang memadai, sehingga memicu kegaduhan yang berkelanjutan.

“Karena itu, pemohon melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada UGM di Pengadilan Negeri Sleman dengan tujuan kegaduhan dapat dicegah agar tuntutan pemohon tidak dilanjutkan,” jelas Komardin.

Sidang uji materi ini menjadi babak baru dalam upaya membuka akses informasi publik terkait dokumen pendidikan pejabat.

Putusan MK nantinya akan berdampak besar pada transparansi pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap para pemimpinnya. (KR/Kom)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Brigjen Pol. Jermias Rontini Resmi Jabat Kapolda Papua Tengah, Putra Asli Papua yang Pecahkan Rekor
Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026
Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 pada 19 Maret
Pemerintah Siapkan Skema Komprehensif Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026
PERTAMA KALI! TNI AL Kirim Pemudik Roda Dua Lintas Pulau Jakarta-Babel dengan KRI Semarang-594
Pangdam XXIV/MT Mayjen TNI Lucky Avianto Tinjau Langsung Pos Kotis Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 123/Rajawali di Papua Selatan  
252 SPPG DI SUMUT DI TUTUP, 6 SPPG DIANTARANYA DI TAPSEL DAN PADANGSIDIMPUAN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:09 WIB

Brigjen Pol. Jermias Rontini Resmi Jabat Kapolda Papua Tengah, Putra Asli Papua yang Pecahkan Rekor

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:08 WIB

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:57 WIB

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:22 WIB

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 pada 19 Maret

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:16 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Komprehensif Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB