Sengketa Ijazah Pejabat Kembali Bergulir: MK Sidangkan Uji Materi UU Keterbukaan Informasi Publik

KompasReal.id

- Editor

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) terkait aksesibilitas dokumen ijazah dan skripsi pejabat publik.

Sidang pendahuluan digelar pada Jumat (10/10/2025) dengan harapan dapat mengakhiri polemik berkepanjangan soal keabsahan ijazah pejabat.

Pemohon, Komardin, meminta MK untuk menghapus pengecualian informasi pribadi dalam Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 5, dan Pasal 18 ayat 2 huruf a UU KIP.

Ia berargumen bahwa ijazah dan skripsi pejabat publik seharusnya dapat diakses oleh masyarakat demi transparansi dan akuntabilitas.

“Skripsi dan ijazah pejabat, mantan pejabat negara, dan semua yang digaji dengan uang negara tidak termasuk dokumen yang dikecualikan dan dapat diminta jika dibutuhkan keabsahannya oleh publik,” tegas Komardin dalam sidang.

Komardin menjelaskan bahwa isu ijazah palsu pejabat seringkali menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan menghambat berbagai aktivitas.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menanggapi dengan pertanyaan, “Jadi gara-gara ijazah ini, terganggu ekonomi Pak?” yang dijawab “Ya, betul” oleh Komardin.

Dalam gugatannya, Komardin juga menyinggung polemik ijazah Strata 1 Presiden Joko Widodo.

Ia menyayangkan sikap Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dinilai tidak memberikan keterangan dan bukti yang memadai, sehingga memicu kegaduhan yang berkelanjutan.

“Karena itu, pemohon melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada UGM di Pengadilan Negeri Sleman dengan tujuan kegaduhan dapat dicegah agar tuntutan pemohon tidak dilanjutkan,” jelas Komardin.

Sidang uji materi ini menjadi babak baru dalam upaya membuka akses informasi publik terkait dokumen pendidikan pejabat.

Putusan MK nantinya akan berdampak besar pada transparansi pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap para pemimpinnya. (KR/Kom)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor
Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo
Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi
Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan
Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Sukarela Dua Senjata Rakitan dan Sisik Trenggiling dari Warga Perbatasan
Semarak HUT RI Ke-81 Di Batas Ujung Timur, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Turut Gelar Upacara dan Layanan Kesehatan Gratis
Di Garis Depan NKRI, Satgas Yonif 643/Wns Gelar Perlombaan Rakyat Semarakkan HUT ke-81 RI
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:32 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor

Kamis, 3 September 2026 - 10:51 WIB

Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas

Berita Terbaru