Musda I JMSI Jabar: Tonggak Awal Bangun Ekosistem Media Lokal Sehat Menuju Indonesia Terang

Redaksi

- Penulis

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Bandung – Musyawarah Daerah (Musda) I Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Barat resmi digelar di Sekretariat JMSI Jabar (Apartemen Grand Asia Afrika, kawasan Ruko Whiz.co, Jl. Karapitan No. 1, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung) pada Rabu (10/12/2025).

Agenda perdana ini menjadi tonggak sejarah untuk memperkuat jejaring media siber lokal Jabar, sekaligus menegaskan komitmen bersama membangun ekosistem media yang sehat, berintegritas, dan mendukung terwujudnya “Indonesia Terang”.

Acara dihadiri oleh 17 kepala media (perwakilan anggota JMSI Jabar dari seluruh wilayah Jawa Barat) — memenuhi kuorum (50% + 1) dari total 32 anggota organisasi. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya masukan dan gagasan yang mengemuka, menandakan kesadaran kolektif untuk meningkatkan profesionalitas perusahaan pers sesuai standar Dewan Pers.

Tahap Pencalonan & Hasil Pemilihan Ketua JMSI Jabar

Awalnya ada 3 calon ketua JMSI Jabar: Tody Ardiansyah Prabu, S.H., Syahadat Akbar, S.E., dan Sony Fitra Perizal. Setelah pengecekan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Tody Ardiansyah Prabu menarik diri dari pencalonan (alasan: belum memenuhi syarat menjadi pengurus JMSI Jabar selama 5 tahun, berdasarkan Surat Keputusan DPP JMSI tahun 2020).

Dari sisa 2 calon, Sony Fitrah Perizal terpilih sebagai Ketua JMSI Jabar periode 2025-2030.

Komitmen Ketua Terpilih

Dalam sambutan pertamanya sebagai ketua, Sony Fitrah Perizal menegaskan bahwa tema acara “Membangun Ekosistem Media Lokal Menuju Peta Indonesia Terang” mencerminkan peran strategis media lokal dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia:

“Media lokal yang sehat harus menjadi benteng informasi yang dapat menangkal disinformasi, menjaga ruang publik tetap rasional, dan berperan sebagai pilar kontrol sosial serta transparansi — bukan alat propaganda atau kepentingan kelompok tertentu.”

Ia menambahkan, Musda I menjadi fondasi awal JMSI Jabar untuk tumbuh menjadi organisasi yang solid, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Baca Juga :  Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Kota Padangsidimpuan: Menghormati Jasa Pahlawan  

Rekomendasi Strategis Musda I JMSI Jabar

Acara menghasilkan 4 rekomendasi strategis yang akan dijalankan JMSI Jabar di masa mendatang:

1. Penguatan pelatihan kompetensi jurnalis (kerjasama dengan KPID Jabar, universitas, dan pakar media lokal)

2. Pembangunan platform kolaborasi antar-media siber Jabar

3. Peningkatan literasi digital masyarakat di wilayah Jawa Barat

4. Penyusunan roadmap penguatan perusahaan pers untuk menghadapi tahun politik 2029 dan ancaman disinformasi

Hadirnya Tamu Undangan Pendukung

Musda I JMSI Jabar juga dihadiri oleh tamu undangan yang memberikan dukungan dan harapan terhadap kepemimpinan baru JMSI Jabar, antara lain:

  • Kang Agung Suryamal, S.H. (Pembina JMSI Jabar / Waketum Kadin Indonesia)
  • H. Rudi Rukian (Ketua Umum ISMI Wilayah Jabar)
  • Anton Charliyan (Mantan Kapolda Jabar / Penggiat Kebudayaan Jabar — akan diusulkan menjadi Ketua Dewan Penasihat JMSI Jabar)
  • Kang Herman Hermawan, S.IP., MSi (Kepala Kantor Perwakilan DPD RI Propinsi Jabar)
  • Perwakilan Anggota DPD RI Aanya Rina Casmayanti, S.E.
  • Bpk. Tatang Suherman (Pengurus Pusat JMSI Bidang Potensi Daerah)

Rangkaian Musda ditutup dengan sesi foto bersama, dengan suasana penuh kebersamaan yang menggambarkan soliditas keluarga besar JMSI Jawa Barat dalam memperkuat posisinya sebagai organisasi media modern dan progresif. (KR03)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Pembangunan Hunian Layak bagi Warga Pinggir Rel
Satgas Yonif 643/WNS Gagalkan Peredaran Ganja di Perbatasan Papua, 3 Pelaku Diamankan Termasuk WNA
Pemerintah Resmi Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Progres Jembatan Bailey Kodam IM Capai 53,4 Persen, 39 Unit Sudah Bermanfaat Bagi Masyarakat Aceh
Bersama Meriahkan Paskah, Satgas Yonif 123/Rajawali Gelar Lomba Tarik Tambang di Mappi
Prabowo Tegaskan Program MBG Tetap Berjalan di Tengah Efisiensi Anggaran
Arus Balik Lebaran 2026 Mulai Meningkat, Puncak Diprediksi Akhir Maret
Brigjen Pol. Jermias Rontini Resmi Jabat Kapolda Papua Tengah, Putra Asli Papua yang Pecahkan Rekor
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terbaru

Padangsidimpuan

Berikut berita yang sudah disesuaikan dengan rilis dan foto dari Polres Padangsidimpuan: Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial IRWANSYAH HASIBUAN (56) yang diduga sebagai pelaku. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juni 2025. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor AIDUN PUTRA HARAHAP terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan H.M. Syukur Harahap, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diduga membawa korban ke lokasi kejadian dan melakukan perbuatan melawan hukum disertai ancaman. Hasil visum serta barang bukti berupa pakaian korban turut memperkuat proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan demi menjaga keamanan bersama.

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:27 WIB

Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Pembangunan Hunian Layak bagi Warga Pinggir Rel

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:08 WIB

Satgas Yonif 643/WNS Gagalkan Peredaran Ganja di Perbatasan Papua, 3 Pelaku Diamankan Termasuk WNA

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:30 WIB

Pemerintah Resmi Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Senin, 23 Maret 2026 - 21:33 WIB

Progres Jembatan Bailey Kodam IM Capai 53,4 Persen, 39 Unit Sudah Bermanfaat Bagi Masyarakat Aceh

Senin, 23 Maret 2026 - 13:25 WIB

Bersama Meriahkan Paskah, Satgas Yonif 123/Rajawali Gelar Lomba Tarik Tambang di Mappi

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak

Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:11 WIB

Padangsidimpuan

Berikut berita yang sudah disesuaikan dengan rilis dan foto dari Polres Padangsidimpuan: Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial IRWANSYAH HASIBUAN (56) yang diduga sebagai pelaku. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juni 2025. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor AIDUN PUTRA HARAHAP terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan H.M. Syukur Harahap, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diduga membawa korban ke lokasi kejadian dan melakukan perbuatan melawan hukum disertai ancaman. Hasil visum serta barang bukti berupa pakaian korban turut memperkuat proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan demi menjaga keamanan bersama.

Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:08 WIB

Ekonomi & Bisnis

Harga Emas Dunia Naik Lagi, Sentimen Geopolitik Dorong Lonjakan

Sabtu, 28 Mar 2026 - 06:14 WIB