Kompasreal.id. Mandailing Natal – Empat anak dari keluarga kurang mampu di Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), hingga kini belum dapat mengenyam pendidikan formal. Kondisi ekonomi keluarga yang memprihatinkan serta persoalan administrasi perpindahan sekolah disebut menjadi salah satu kendala yang membuat mereka terpaksa tidak bersekolah.
Keempat anak tersebut merupakan putra-putri pasangan Poso Yasri (37) dan Miftahul Jannah (36). Mereka masing-masing bernama Laung Pardamean (15), Sakiani (13), Paet Rahmat (11), dan Sri Ayu (8).
Informasi mengenai kondisi keluarga tersebut diperoleh wartawan pada Senin (31/8/2026) dari grup WhatsApp wartawan Kabupaten Mandailing Natal.
Menurut keterangan orang tua, keterbatasan ekonomi keluarga menjadi salah satu persoalan utama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus pendidikan anak-anak mereka. Poso Yasri diketahui bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Sebelumnya, keluarga tersebut tinggal di kawasan Pasar Hilir, Panyabungan. Laung Pardamean sempat bersekolah di SD Negeri 1 Pasar Hilir.
Sementara Sakiani pernah bersekolah di SD Negeri 3 yang berada di belakang Rumah Sakit Panyabungan dan mengenyam pendidikan hingga kelas II. Adapun Paet Rahmat juga pernah bersekolah di SD Negeri 3 hingga kelas I.
Menurut pengakuan orang tua, keempat anak tersebut berhenti sekolah sekitar tahun 2020 setelah keluarga mereka pindah ke Kota Pinang karena alasan pekerjaan.
Saat berada di Kota Pinang, orang tua mengaku telah berupaya menyekolahkan kembali anak-anak mereka. Namun, upaya tersebut disebut terkendala persoalan administrasi perpindahan sekolah.
Orang tua mengaku telah meminta surat pindah dari sekolah asal melalui komunikasi dengan pihak sekolah tujuan sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftarkan anak-anak mereka di sekolah yang baru. Namun, menurut pengakuannya, surat tersebut tidak diberikan.
Orang tua juga mengaku mendapat informasi bahwa pihak sekolah asal menyampaikan kepada sekolah tujuan bahwa mereka tidak bersedia memberikan surat pindah karena khawatir jumlah siswa di sekolah tersebut berkurang.
“Pihak sekolah tidak mau memberikan surat pindah karena tidak ingin siswanya berkurang,” ujar orang tua, Senin (31/8/2026), menirukan hasil komunikasi antar pihak sekolah sebelumnya.
Akibat persoalan tersebut, ditambah kondisi ekonomi keluarga yang terbatas, keempat anak itu hingga kini belum kembali mengenyam pendidikan formal.
Kondisi ini menjadi perhatian karena usia anak-anak tersebut kini berada pada rentang 8 hingga 15 tahun. Terlebih, Laung Pardamean yang berusia 15 tahun sudah berada pada usia yang membutuhkan penanganan khusus agar tidak semakin jauh tertinggal dalam pendidikan.
Orang tua berharap pemerintah daerah maupun pihak terkait dapat memberikan perhatian dan membantu mencarikan solusi agar keempat anak mereka dapat kembali memperoleh hak pendidikan serta memiliki kesempatan untuk mengejar cita-cita.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, Adek, ketika dimintai tanggapan melalui WhatsApp pada Senin siang (31/8/2026), mempertanyakan keberadaan dan domisili keempat anak tersebut saat ini.
“Sekarang bang, si anak yang putus sekolah sudah berdomisili di mana? Di berita berada di Kotapinang, berarti umur si anak 8, 11, 13, 15?” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu dikonfirmasi secara langsung kepada orang tua agar dapat diketahui permasalahan sebenarnya dan dicarikan solusi yang sesuai.
“Baiknya jumpa dengan orang tua. Karena yang sudah umur 15 tahun, dia akan menduduki di PKBM atau SKB,” ujarnya.
Sementara itu, upaya wartawan meminta tanggapan kepada Kepala Dinas Pendidikan Madina, Komisi IV DPRD Madina,
Bupati/Wakil Bupati Madina, serta Sekda Madina melalui WhatsApp Kadis Kominfo Madina, Syail Lubis, pada Senin (31/8/2026), hingga berita ini dikirim ke redaksi belum mendapatkan jawaban.
Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari pemerintah dan pihak terkait. Sebab, kondisi ekonomi keluarga maupun persoalan administrasi semestinya tidak menjadi penghalang bagi anak-anak untuk mendapatkan hak mereka atas pendidikan. (KR11)
Penulis : KR11
Editor : Paruhum












