UU Nomor 1 Tahun 2023 Resmi Berlaku: Ini Pokok-Pokok Aturan Baru yang Perlu Dipahami Masyarakat

Redaksi

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai pembaruan hukum pidana nasional. Undang-undang ini menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan selama lebih dari satu abad, sekaligus menyesuaikan hukum pidana dengan nilai Pancasila,

budaya bangsa, dan perkembangan zaman.
UU Nomor 1 Tahun 2023 disusun untuk menciptakan sistem hukum pidana yang lebih adil, manusiawi, dan berkeadilan sosial. Dalam regulasi baru ini, pendekatan pemidanaan tidak lagi semata-mata menekankan hukuman penjara, tetapi juga mengedepankan keadilan restoratif, pemulihan korban, serta pembinaan pelaku agar dapat kembali ke masyarakat.

Salah satu perubahan penting dalam KUHP baru adalah pengaturan pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan denda, khususnya untuk tindak pidana ringan. Hal ini bertujuan mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus memberi ruang penyelesaian hukum yang lebih proporsional dan berkeadilan.

UU ini juga mengatur sejumlah norma hukum yang hidup di masyarakat, termasuk penghormatan terhadap nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum. Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa penerapannya harus dilakukan secara hati-hati, profesional, dan tidak boleh disalahgunakan sehingga tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia serta kebebasan warga negara.

Penting untuk dipahami bahwa KUHP baru tidak langsung berlaku penuh, karena terdapat masa transisi hingga tahun 2026. Masa ini digunakan untuk sosialisasi, penyesuaian aparat penegak hukum, serta edukasi kepada masyarakat agar memahami hak dan kewajiban hukum secara utuh sebelum undang-undang diterapkan sepenuhnya.

Dengan hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2023, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memahami isi dan semangat pembaruan hukum pidana nasional. Pemahaman yang baik diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman, memperkuat kesadaran hukum, serta mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, bermartabat, dan berpihak pada kepentingan bangsa.KR03

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas Yonif 643/WNS Gagalkan Peredaran Ganja di Perbatasan Papua, 3 Pelaku Diamankan Termasuk WNA
Pemerintah Resmi Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Progres Jembatan Bailey Kodam IM Capai 53,4 Persen, 39 Unit Sudah Bermanfaat Bagi Masyarakat Aceh
Bersama Meriahkan Paskah, Satgas Yonif 123/Rajawali Gelar Lomba Tarik Tambang di Mappi
Prabowo Tegaskan Program MBG Tetap Berjalan di Tengah Efisiensi Anggaran
Arus Balik Lebaran 2026 Mulai Meningkat, Puncak Diprediksi Akhir Maret
Brigjen Pol. Jermias Rontini Resmi Jabat Kapolda Papua Tengah, Putra Asli Papua yang Pecahkan Rekor
Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:08 WIB

Satgas Yonif 643/WNS Gagalkan Peredaran Ganja di Perbatasan Papua, 3 Pelaku Diamankan Termasuk WNA

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:30 WIB

Pemerintah Resmi Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Senin, 23 Maret 2026 - 21:33 WIB

Progres Jembatan Bailey Kodam IM Capai 53,4 Persen, 39 Unit Sudah Bermanfaat Bagi Masyarakat Aceh

Senin, 23 Maret 2026 - 13:25 WIB

Bersama Meriahkan Paskah, Satgas Yonif 123/Rajawali Gelar Lomba Tarik Tambang di Mappi

Senin, 23 Maret 2026 - 10:38 WIB

Prabowo Tegaskan Program MBG Tetap Berjalan di Tengah Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru