- KompasReal.com, Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat ke permukaan. Gagasan kontroversial ini kali ini dihembuskan oleh pakar hukum tata negara dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra. Dalam berbagai kesempatan, Yusril mengkritik sistem pilkada langsung yang berlaku saat ini dan mengusulkan agar pemilihan dikembalikan ke tangan dewan perwakilan rakyat di daerah, sebagaimana praktik yang berlaku di masa Orde Baru hingga awal Reformasi.
Yusril berargumen bahwa pilkada langsung telah menimbulkan sejumlah masalah besar. Menurutnya, sistem ini sangat mahal, memicu politik uang (money politics) yang masif, dan mengakibatkan konflik sosial yang tajam di masyarakat. Ia melihat bahwa DPRD, sebagai representasi rakyat hasil pemilihan umum legislatif, seharusnya memiliki kewenangan untuk memilih kepala daerah. Hal ini, dalam pandangannya, akan lebih efisien, meredam konflik horisontal, dan sesuai dengan prinsip demokrasi perwakilan yang dianut oleh Indonesia di tingkat nasional (presiden dipilih oleh MPR pada masa lalu).
Gagasan Yusril ini mendapat tanggapan beragam. Sejumlah politisi dan pengamat yang sependapat melihatnya sebagai koreksi atas “kelebihan demokrasi” langsung. Mereka berpendapat bahwa kualitas kepala daerah yang terpilih melalui DPRD bisa lebih terjamin karena melalui proses fit and proper test, dibandingkan hanya mengandalkan popularitas dan kekuatan finansial di pilkada langsung. Beberapa daerah dengan catatan konflik pilkada berdarah di masa lalu juga disebut-sebut sebagai contoh kegagalan sistem langsung.
Di sisi lain, usulan ini ditolak keras oleh banyak kalangan, termasuk aktivis demokrasi, organisasi masyarakat sipil, dan sebagian besar politisi. Kritik utama adalah bahwa langkah tersebut merupakan kemunduran demokrasi (setback) yang akan memusatkan kekuatan kembali ke elit politik di DPRD dan membuka ruang bagi transaksi politik tertutup. Mereka menegaskan bahwa pilkada langsung adalah buah mahal dari Reformasi 1998 yang memberikan kedaulatan langsung kepada rakyat untuk memilih pemimpinnya, dan harus dipertahankan serta diperbaiki kelemahannya, bukan dikembalikan ke sistem lama.
Kemunculan kembali wacana ini perlu dilihat dalam konteks dinamika politik nasional. Sebagian analis menduga, wacana ini digulirkan sebagai bahan diskusi politik jelang periode politik mendatang, atau sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap hasil-hasil pilkada langsung yang tidak selalu menguntungkan partai-partai tertentu. Perdebatan ini juga menyentuh soal desentralisasi kekuasaan antara pusat dan daerah, serta efektivitas check and balance antara eksekutif (kepala daerah) dan legislatif (DPRD) dalam sistem pemerintahan daerah.
Meskipun mendapat perhatian, prospek perubahan sistem pilkada dari langsung kembali ke perwakilan oleh DPRD dinilai sangat kecil. Perubahan tersebut membutuhkan amendemen konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 18 Ayat (4), yang mensyaratkan persetujuan dari mayoritas besar di MPR. Dukungan publik untuk perubahan radikal seperti ini juga diperkirakan sangat rendah, mengingat rakyat telah terbiasa dengan hak memilih langsung. Oleh karena itu, wacana yang diangkat Yusril lebih dipandang sebagai pengingat untuk serius memperbaiki tata kelola pilkada langsung—dari pendanaan, pengawasan, hingga penegakan hukum—daripada sebagai sebuah kebijakan yang akan segera terealisasi. Perdebatan ini pada akhirnya kembali menegaskan tarik-ulur antara efisiensi politik dan perluasan partisipasi demokrasi langsung.(KR03)












