Yusril Ihza Mahendra Hidupkan Lagi Wacana Pilkada oleh DPRD, Pro-Kontra Sistem Demokrasi Langsung vs Perwakilan Mencuat

KompasReal.id

- Editor

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • KompasReal.com, Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat ke permukaan. Gagasan kontroversial ini kali ini dihembuskan oleh pakar hukum tata negara dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra. Dalam berbagai kesempatan, Yusril mengkritik sistem pilkada langsung yang berlaku saat ini dan mengusulkan agar pemilihan dikembalikan ke tangan dewan perwakilan rakyat di daerah, sebagaimana praktik yang berlaku di masa Orde Baru hingga awal Reformasi.

 

Yusril berargumen bahwa pilkada langsung telah menimbulkan sejumlah masalah besar. Menurutnya, sistem ini sangat mahal, memicu politik uang (money politics) yang masif, dan mengakibatkan konflik sosial yang tajam di masyarakat. Ia melihat bahwa DPRD, sebagai representasi rakyat hasil pemilihan umum legislatif, seharusnya memiliki kewenangan untuk memilih kepala daerah. Hal ini, dalam pandangannya, akan lebih efisien, meredam konflik horisontal, dan sesuai dengan prinsip demokrasi perwakilan yang dianut oleh Indonesia di tingkat nasional (presiden dipilih oleh MPR pada masa lalu).

 

Gagasan Yusril ini mendapat tanggapan beragam. Sejumlah politisi dan pengamat yang sependapat melihatnya sebagai koreksi atas “kelebihan demokrasi” langsung. Mereka berpendapat bahwa kualitas kepala daerah yang terpilih melalui DPRD bisa lebih terjamin karena melalui proses fit and proper test, dibandingkan hanya mengandalkan popularitas dan kekuatan finansial di pilkada langsung. Beberapa daerah dengan catatan konflik pilkada berdarah di masa lalu juga disebut-sebut sebagai contoh kegagalan sistem langsung.

Di sisi lain, usulan ini ditolak keras oleh banyak kalangan, termasuk aktivis demokrasi, organisasi masyarakat sipil, dan sebagian besar politisi. Kritik utama adalah bahwa langkah tersebut merupakan kemunduran demokrasi (setback) yang akan memusatkan kekuatan kembali ke elit politik di DPRD dan membuka ruang bagi transaksi politik tertutup. Mereka menegaskan bahwa pilkada langsung adalah buah mahal dari Reformasi 1998 yang memberikan kedaulatan langsung kepada rakyat untuk memilih pemimpinnya, dan harus dipertahankan serta diperbaiki kelemahannya, bukan dikembalikan ke sistem lama.

Baca Juga :  AKBP Muhammad Alan Haikel Resmi Jabat Kapolres Tapteng, Gantikan AKBP Wahyu Endrajaya

Kemunculan kembali wacana ini perlu dilihat dalam konteks dinamika politik nasional. Sebagian analis menduga, wacana ini digulirkan sebagai bahan diskusi politik jelang periode politik mendatang, atau sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap hasil-hasil pilkada langsung yang tidak selalu menguntungkan partai-partai tertentu. Perdebatan ini juga menyentuh soal desentralisasi kekuasaan antara pusat dan daerah, serta efektivitas check and balance antara eksekutif (kepala daerah) dan legislatif (DPRD) dalam sistem pemerintahan daerah.

Meskipun mendapat perhatian, prospek perubahan sistem pilkada dari langsung kembali ke perwakilan oleh DPRD dinilai sangat kecil. Perubahan tersebut membutuhkan amendemen konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 18 Ayat (4), yang mensyaratkan persetujuan dari mayoritas besar di MPR. Dukungan publik untuk perubahan radikal seperti ini juga diperkirakan sangat rendah, mengingat rakyat telah terbiasa dengan hak memilih langsung. Oleh karena itu, wacana yang diangkat Yusril lebih dipandang sebagai pengingat untuk serius memperbaiki tata kelola pilkada langsung—dari pendanaan, pengawasan, hingga penegakan hukum—daripada sebagai sebuah kebijakan yang akan segera terealisasi. Perdebatan ini pada akhirnya kembali menegaskan tarik-ulur antara efisiensi politik dan perluasan partisipasi demokrasi langsung.(KR03)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor
Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo
Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi
Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan
Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Sukarela Dua Senjata Rakitan dan Sisik Trenggiling dari Warga Perbatasan
Semarak HUT RI Ke-81 Di Batas Ujung Timur, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Turut Gelar Upacara dan Layanan Kesehatan Gratis
Di Garis Depan NKRI, Satgas Yonif 643/Wns Gelar Perlombaan Rakyat Semarakkan HUT ke-81 RI
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:32 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor

Kamis, 3 September 2026 - 10:51 WIB

Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas

Berita Terbaru