Pemerintah Perketat Akses Medsos untuk Anak, Akun di Bawah Usia 16 zMulai di Batasi

KompasReal.id

- Editor

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Pemerintah Indonesia resmi memperketat akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah perlindungan terhadap berbagai ancaman di ruang digital. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk melarang anak mengenal teknologi, melainkan memastikan mereka siap secara mental dan psikologis sebelum menggunakan media sosial yang memiliki berbagai risiko. Pemerintah menilai paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan digital semakin mengkhawatirkan.

Dalam tahap awal penerapan, sejumlah platform yang masuk kategori berisiko tinggi akan terdampak aturan tersebut. Platform seperti TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, X, Threads, Bigo Live, dan Roblox diwajibkan menerapkan verifikasi usia pengguna secara lebih ketat.

Pemerintah memperkirakan sekitar 70 juta anak Indonesia akan terdampak oleh kebijakan penundaan akses media sosial tersebut. Implementasi dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 sambil menunggu seluruh platform memenuhi kewajiban kepatuhan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kebijakan ini mendapat beragam respons dari masyarakat. Sebagian orang tua mendukung langkah pemerintah karena dianggap dapat melindungi anak dari konten berbahaya dan kecanduan gawai. Namun, di media sosial juga muncul kritik yang mempertanyakan mekanisme verifikasi usia dan potensi penggunaan data pribadi pengguna dalam proses pengawasan digital.

 

Indonesia menjadi salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang mengambil langkah tegas dalam pembatasan akses media sosial bagi anak. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi serta meningkatnya ancaman di dunia maya.

Baca Juga :  Prabowo Bareng Panglima-Kapolri Saksikan Sailing Pass TNI AL dari Atas KRI

 

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor
Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo
Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi
Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan
Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Sukarela Dua Senjata Rakitan dan Sisik Trenggiling dari Warga Perbatasan
Semarak HUT RI Ke-81 Di Batas Ujung Timur, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Turut Gelar Upacara dan Layanan Kesehatan Gratis
Di Garis Depan NKRI, Satgas Yonif 643/Wns Gelar Perlombaan Rakyat Semarakkan HUT ke-81 RI
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:32 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor

Kamis, 3 September 2026 - 10:51 WIB

Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas

Berita Terbaru