Pemerintah Perketat Akses Medsos untuk Anak, Akun di Bawah Usia 16 zMulai di Batasi

Redaksi

- Editor

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Pemerintah Indonesia resmi memperketat akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah perlindungan terhadap berbagai ancaman di ruang digital. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk melarang anak mengenal teknologi, melainkan memastikan mereka siap secara mental dan psikologis sebelum menggunakan media sosial yang memiliki berbagai risiko. Pemerintah menilai paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan digital semakin mengkhawatirkan.

Dalam tahap awal penerapan, sejumlah platform yang masuk kategori berisiko tinggi akan terdampak aturan tersebut. Platform seperti TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, X, Threads, Bigo Live, dan Roblox diwajibkan menerapkan verifikasi usia pengguna secara lebih ketat.

Pemerintah memperkirakan sekitar 70 juta anak Indonesia akan terdampak oleh kebijakan penundaan akses media sosial tersebut. Implementasi dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 sambil menunggu seluruh platform memenuhi kewajiban kepatuhan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kebijakan ini mendapat beragam respons dari masyarakat. Sebagian orang tua mendukung langkah pemerintah karena dianggap dapat melindungi anak dari konten berbahaya dan kecanduan gawai. Namun, di media sosial juga muncul kritik yang mempertanyakan mekanisme verifikasi usia dan potensi penggunaan data pribadi pengguna dalam proses pengawasan digital.

 

Indonesia menjadi salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang mengambil langkah tegas dalam pembatasan akses media sosial bagi anak. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi serta meningkatnya ancaman di dunia maya.

Baca Juga :  Sidimpuan, Harga Beras Tipe 64 Naik di Tengah Efisiensi Anggaran, Harga Beras SPHP Jauh Lebih Mahal

 

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasad Beri Penghormatan Terakhir kepada Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Wafat, Indonesia Kehilangan Tokoh Militer Senior
Satgas Yonif 643/Wns Gelar Penyuluhan Kesehatan di Perbatasan
Menhan RI Kunjungi Papua Barat : Kobarkan Semangat Prajurit dan Perkuat Pengabdian untuk NKRI di Tanah Papua
Buronan Curanmor Menyerahkan Diri, Takut Ditembak Polisi
Sapi Kurban Lepas Saat Idul Adha, Warga Panik Kejar hingga Viral di Media Sosial
TNI Peduli Kesehatan Untuk Saudara Kita di Ujung Timur Indonesia
Cetak Pelajar Kreatif & Nasionalis, PMII Pekanbaru Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan OSIS
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:05 WIB

Kasad Beri Penghormatan Terakhir kepada Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:04 WIB

Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Wafat, Indonesia Kehilangan Tokoh Militer Senior

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:17 WIB

Pemerintah Perketat Akses Medsos untuk Anak, Akun di Bawah Usia 16 zMulai di Batasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:34 WIB

Satgas Yonif 643/Wns Gelar Penyuluhan Kesehatan di Perbatasan

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:42 WIB

Menhan RI Kunjungi Papua Barat : Kobarkan Semangat Prajurit dan Perkuat Pengabdian untuk NKRI di Tanah Papua

Berita Terbaru