Menakar Efektivitas PP No. 42 Tahun 2025: Apakah Kenaikan Tunjangan Menjamin Keadilan yang Bersih?

KompasReal.id

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com – Selama puluhan tahun, integritas lembaga peradilan Indonesia seolah terpenjara dalam stigma negatif. Isu suap dan “transaksi putusan” kerap menjadi tajuk utama yang mencederai martabat meja hijau.

Alibi klasik yang selalu muncul ke permukaan adalah ketimpangan ekonomi, beban kerja yang berat dan tanggung jawab moral yang besar dianggap tidak sebanding dengan pendapatan yang kian tergerus inflasi.

Kini, pemerintah mencoba memutus rantai tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Regulasi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan kebijakan strategis untuk memperkuat benteng keadilan di lingkungan peradilan Umum, Agama, dan Tata Usaha Negara (TUN).

Investasi Kesejahteraan yang Fantastis
Angka yang disodorkan dalam PP 42/2025 tidak main-main. Di tingkat Pengadilan Tinggi, seorang Ketua kini berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp 110,5 juta, sementara Hakim Utama mengantongi Rp 101,5 juta.

Kesejahteraan ini juga merambah hingga pengadilan tingkat pertama. Di Pengadilan Kelas IA Khusus, tunjangan jabatan mencapai Rp 87,2 juta, dan bahkan untuk posisi Hakim Pratama di tingkat terendah (Kelas II), tunjangan dimulai dari angka Rp 46,7 juta.

Dengan nominal tersebut, negara telah memosisikan hakim sebagai pejabat negara dengan standar kesejahteraan kelas atas. Namun, pertanyaannya: apakah kedaulatan hukum bisa dibeli dengan sekadar menaikkan angka di slip gaji?

Memasuki tahun 2026, tantangan integritas akan menjadi ujian nyata. Kita harus jujur bahwa kesejahteraan finansial hanyalah necessary condition (syarat perlu) untuk mencegah korupsi karena kebutuhan (corruption by need).

Namun, ia bukanlah sufficient condition (syarat cukup) untuk mencabut akar keserakahan (corruption by greed).

Uang memang bisa meredam kesulitan hidup, tetapi belum tentu bisa memuaskan dahaga kekuasaan yang korup. Oleh karena itu, lonjakan tunjangan ini tidak boleh berdiri sendiri. Ia harus dikawal oleh tiga pilar pengawasan, antara lain:

  • Pengawasan Tanpa Celah: Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) tidak boleh lagi sekadar menjadi “macan kertas”. Radar pemantauan terhadap perilaku hakim harus semakin tajam.
  • ​Sanksi Tanpa Kompromi: Ketika kesejahteraan sudah dipenuhi, tidak ada lagi ruang bagi “permakluman”. Pelanggaran kode etik harus dijatuhi sanksi maksimal, termasuk pemecatan secara tidak hormat.
  • ​Transparansi Digital: Digitalisasi sistem peradilan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Keterbukaan informasi publik adalah vaksin terbaik untuk mematikan virus praktik gelap di ruang sidang.
Baca Juga :  Insiden Kecil Tak Halangi Kesuksesan, Paskibra Padangsidimpuan Tetap Layak Dapat Apresiasi

Catatan Penutup
Kenaikan tunjangan melalui PP 42/2025 adalah langkah besar menuju independensi peradilan. Namun, rakyat tidak butuh angka-angka di atas kertas, rakyat butuh keadilan di ruang sidang.

Masyarakat kini menanti bukti, apakah dengan kantong yang lebih tebal, ketukan palu hakim akan benar-benar murni demi hukum, atau tetap condong pada pemilik modal?

Keadilan tidak boleh lagi memiliki harga, karena kesejahteraan hakim telah dibayar mahal oleh negara.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menakhodai Demokrasi dari ‘Kontes Popularitas’ ke ‘Filter Kualitas’
Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri
Hari HAM Sedunia: Di Balik Peringatan, 400 Nasib yang Masih Menggantung
Hari HAM Sedunia: 400 Warga Menggantung Tanpa Kepastian Hukum
Tapanuli Raya di Ambang Ambruk: Banjir–Longsor Adalah Tagihan dari Hutan yang Dirampas”
Kompas Real Harus Berdiri Sebagai Suara Independen, Bukan Sebagai Penyiar Pemerintah
Ketika Media Online Kehilangan Jiwa: Tantangan Independensi di Era Cepat Tayang”
Peran Media Sosial dalam Pembentukan Opini Publik: Senjata Baru Demokrasi dan Tantangan Polarisasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:47 WIB

Menakar Efektivitas PP No. 42 Tahun 2025: Apakah Kenaikan Tunjangan Menjamin Keadilan yang Bersih?

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:56 WIB

Menakhodai Demokrasi dari ‘Kontes Popularitas’ ke ‘Filter Kualitas’

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:21 WIB

Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri

Rabu, 10 Desember 2025 - 08:22 WIB

Hari HAM Sedunia: Di Balik Peringatan, 400 Nasib yang Masih Menggantung

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:38 WIB

Hari HAM Sedunia: 400 Warga Menggantung Tanpa Kepastian Hukum

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB