Hari HAM Sedunia: 400 Warga Menggantung Tanpa Kepastian Hukum

KompasReal.id

- Editor

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com,Catatan Arief Gunawan – Peneliti Merdeka Institute, Anggota Dewan Pakar JMSI

Dalam peringatan Hari HAM Sedunia yang jatuh pada 10 Desember, kita patut bertanya dengan kritis: untuk apa sebenarnya momentum ini dirayakan? Apakah sekadar seremoni tahunan dan slogan moral yang tak pernah diterjemahkan menjadi tindakan? Esensi peringatan ini seharusnya adalah momen refleksi—mengingat suara-suara yang dibungkam, hak yang dirampas, serta keadilan yang tak kunjung hadir bagi warga yang masih berjuang mencari kepastian. Indonesia membutuhkan ruang aman yang menjamin martabat manusia, bukan pembiaran atas pelanggaran hak asasi yang terjadi akibat politisasi hukum.

Sejalan dengan persoalan tersebut, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, belum lama ini mengungkap bahwa hingga saat ini terdapat sekitar 400 warga negara dengan status tersangka tanpa kepastian hukum. Mereka ditetapkan sebagai tersangka, namun perkara mereka tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan ataupun dihentikan. Status hukum mereka dibiarkan menggantung—menjadi sasaran opini publik, namun tak diberi kesempatan membela diri di hadapan majelis hakim. Dalam perspektif hak asasi manusia, situasi ini bukan hanya ironi, tetapi pelanggaran.

Padahal konstitusi telah memberikan jaminan yang jelas. Pasal 28E UUD 1945 menegaskan kebebasan warga negara. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan Indonesia sebagai negara hukum yang menjamin kepastian, keadilan, perlindungan, serta kesetaraan di hadapan hukum. Sementara itu, Pasal 28I ayat (4) menegaskan bahwa pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan HAM adalah kewajiban negara. Ketentuan ini seharusnya menjadi fondasi penegak hukum dalam memperlakukan setiap warga negara, termasuk yang tengah berhadapan dengan perkara pidana.

Dalam dunia hukum internasional terdapat prinsip universal “Justice delayed is justice denied”—keadilan yang ditunda pada hakikatnya adalah keadilan yang disangkal. Begitu pula dengan prinsip “The sunrise and sunset principle”, yang menekankan bahwa setiap perkara hukum wajib memiliki batas waktu dan kepastian penyelesaian. Penundaan proses hukum yang berkepanjangan bukan hanya bentuk kelalaian, melainkan bentuk pelanggaran HAM secara substansial. “Negara seharusnya memberi hukuman kepada pejabat yang sewenang-wenang menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar kuat dan tanpa kelanjutan proses. Bukan malah memberi penghargaan atau promosi jabatan,” tegas Arief Gunawan.

Baca Juga :  Menikmati Sabtu dengan Aktivitas yang Menyenangkan

Ironi besar kemudian muncul dalam benak publik — apakah pantas negara yang mengaku menjunjung nilai HAM membiarkan 400 warganya hidup dalam ketidakpastian hukum? Apalagi ketika sebagian dari mereka adalah tokoh yang pernah memberi kontribusi besar kepada republik ini. Hari HAM Sedunia seharusnya menjadi refleksi dan alarm keras bagi negara agar tidak lagi membiarkan keadilan menggantung. Karena tanpa kepastian hukum, HAM hanya menjadi slogan, bukan kenyataan.KR03


Jika  penulisan lebih jurnalistik.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengarungi Banjir Pertanyaan Pasca-Bencana: Menagih Efektivitas dan Transparansi Konservasi PT Agincourt di Tapsel
Pekik Merdeka
Dari Gerakan Ekonomi Syariah Menuju Kekuatan Ekonomi Nasional
5 Skincare Mengandung Retinol yang Cocok untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan dan Jaga Kekenyalan Kulit
Marianna Resort Luncurkan Paket Escape Lake Toba untuk Liburan Juli di Pulau Samosir
SUCOFINDO Perkuat Komitmen Tata Kelola Berstandar Internasional, Raih Bronze Award Australasian Reporting Awards
Ingin Punya Tas Branded dengan Harga Lebih Terjangkau? Coba Ikuti Luxury Bag Auction deGaiya Setiap Senin dan Kamis
Luncurkan Buku “Pengabdian Bhayangkara”, Kapolres Wira Prayatna Usung Polisi Humanis Berakar Budaya
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 17:34 WIB

Mengarungi Banjir Pertanyaan Pasca-Bencana: Menagih Efektivitas dan Transparansi Konservasi PT Agincourt di Tapsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Pekik Merdeka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Dari Gerakan Ekonomi Syariah Menuju Kekuatan Ekonomi Nasional

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:54 WIB

5 Skincare Mengandung Retinol yang Cocok untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan dan Jaga Kekenyalan Kulit

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:48 WIB

Marianna Resort Luncurkan Paket Escape Lake Toba untuk Liburan Juli di Pulau Samosir

Berita Terbaru