KompasReal.id, Atlet angkat besi andalan Indonesia asal Aceh, Nurul Akmal, mengungkapkan kekecewaannya setelah hanya diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu oleh Pemerintah Aceh. Pengangkatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang diserahkan langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, kepada 5.486 tenaga kontrak di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).
Meski bersyukur akhirnya memperoleh kepastian status setelah bertahun-tahun menunggu, Nurul mengaku kecewa karena berharap dapat diangkat sebagai pegawai tetap atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Harapan itu muncul seiring dengan prestasi yang telah ia torehkan di berbagai ajang olahraga, baik tingkat daerah maupun nasional.
Nurul diketahui merupakan atlet berprestasi yang pernah menyumbangkan medali emas cabang angkat besi pada ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) untuk Provinsi Aceh. Ia menilai dedikasi dan pengorbanan yang telah diberikan untuk mengharumkan nama Aceh dan Indonesia seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.
Dalam keterangannya, Nurul mengaku sudah berulang kali mempertanyakan kejelasan status pengangkatannya. Namun hingga SK PPPK paruh waktu diterbitkan, ia belum melihat adanya upaya konkret untuk memperjuangkan pengangkatan sebagai ASN sesuai harapannya.
“Kayak enggak adil saja sih, kek enggak bisa terima gitu. Tapi mau gimana lagi, takutnya nanti enggak dapat apa-apa kalau banyak protes,” ujar Nurul, menggambarkan kegelisahannya. Ia juga mengaku cemas memikirkan masa depan dan jaminan hari tua jika hanya berstatus PPPK paruh waktu.
Sebelum pengangkatan ini, Nurul berharap Pemerintah Aceh dapat memperjuangkan rekomendasi ke pemerintah pusat agar dirinya diangkat sebagai ASN.
Namun pada akhirnya, ia memilih menerima keputusan tersebut demi tetap memiliki kepastian, meski dengan perasaan berat. Kisah Nurul Akmal pun mencerminkan kegelisahan banyak atlet dan tenaga honorer berprestasi yang masih berjuang mendapatkan pengakuan dan kepastian masa depan.
Penulis : Edy siregar
Editor : EMAS
Sumber Berita: Kompas













