KompasReal.id, Aceh – Seorang pria asal Aceh berinisial Dedi Saputra (DS) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah unggahannya di media sosial diduga mengandung konten penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Pemilik akun @tersadarkan5758 tersebut diamankan oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Aceh di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Februari 2026.
Penangkapan terhadap Dedi dilakukan setelah video yang diunggahnya viral di masyarakat dan menuai kecaman dari berbagai elemen. Polda Aceh kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di luar Pulau Sumatera. Saat ini, Dedi telah diterbangkan dan ditahan di Mapolda Aceh guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis. Ancaman hukum yang dikenakan meliputi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Proses hukum ini bermula dari laporan yang dilayangkan ke Polda Aceh pada November 2025. Laporan tersebut diajukan oleh perwakilan organisasi masyarakat dan sejumlah pihak di Aceh yang merasa keberatan dan resah dengan unggahan video dari akun @tersadarkan5758 yang dinilai melecehkan simbol agama.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen aparat penegak hukum di Aceh untuk menindak tegas setiap konten di media sosial yang berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian atau penghinaan terhadap agama.
Penulis : Kr03
Editor : EMAS
Sumber Berita: Inews













