Dituding Hina Nabi di Media Sosial, Pria Aceh Diringkus Polda di Kalbar

Redaksi

- Editor

Senin, 23 Februari 2026 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Aceh – Seorang pria asal Aceh berinisial Dedi Saputra (DS) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah unggahannya di media sosial diduga mengandung konten penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Pemilik akun @tersadarkan5758 tersebut diamankan oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Aceh di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Februari 2026.

Penangkapan terhadap Dedi dilakukan setelah video yang diunggahnya viral di masyarakat dan menuai kecaman dari berbagai elemen. Polda Aceh kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di luar Pulau Sumatera. Saat ini, Dedi telah diterbangkan dan ditahan di Mapolda Aceh guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis. Ancaman hukum yang dikenakan meliputi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Proses hukum ini bermula dari laporan yang dilayangkan ke Polda Aceh pada November 2025. Laporan tersebut diajukan oleh perwakilan organisasi masyarakat dan sejumlah pihak di Aceh yang merasa keberatan dan resah dengan unggahan video dari akun @tersadarkan5758 yang dinilai melecehkan simbol agama.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen aparat penegak hukum di Aceh untuk menindak tegas setiap konten di media sosial yang berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian atau penghinaan terhadap agama.

Penulis : Kr03

Editor : EMAS

Sumber Berita: Inews

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Aceh Bongkar Jaringan Narkoba, Peredaran Sabu dan Ganja Kian Mengkhawatirkan
DPR Aceh Desak Pergub JKA Dicabut, Dinilai Rugikan Hak Kesehatan Rakyat
Ricuh Antar Mahasiswa di USK Banda Aceh Berujung Kebakaran Gedung Fakultas Pertanian
Viral di Banda Aceh, Seorang Ibu Mengaku Kelaparan hingga Minta Bantuan Warga
Gempa M 4,0 Guncang Gayo Lues Aceh, Getaran Terasa Hingga Skala III MMI
Hujan Es Hantam Takengon, Kebun Kopi Gayo Rusak dan Rumah Warga Terdampak
Diduga Keracunan MBG, Ratusan Anak di Bireuen Dilarikan ke Puskesmas
Lubang Raksasa di Aceh Tengah Makin Luas, Merusak Lahan dan Infrastruktur Warga
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:34 WIB

Polda Aceh Bongkar Jaringan Narkoba, Peredaran Sabu dan Ganja Kian Mengkhawatirkan

Senin, 25 Mei 2026 - 08:22 WIB

DPR Aceh Desak Pergub JKA Dicabut, Dinilai Rugikan Hak Kesehatan Rakyat

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:45 WIB

Ricuh Antar Mahasiswa di USK Banda Aceh Berujung Kebakaran Gedung Fakultas Pertanian

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:38 WIB

Viral di Banda Aceh, Seorang Ibu Mengaku Kelaparan hingga Minta Bantuan Warga

Kamis, 16 April 2026 - 06:23 WIB

Gempa M 4,0 Guncang Gayo Lues Aceh, Getaran Terasa Hingga Skala III MMI

Berita Terbaru