Dituding Hina Nabi di Media Sosial, Pria Aceh Diringkus Polda di Kalbar

Redaksi

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Aceh – Seorang pria asal Aceh berinisial Dedi Saputra (DS) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah unggahannya di media sosial diduga mengandung konten penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Pemilik akun @tersadarkan5758 tersebut diamankan oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Aceh di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Februari 2026.

Penangkapan terhadap Dedi dilakukan setelah video yang diunggahnya viral di masyarakat dan menuai kecaman dari berbagai elemen. Polda Aceh kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di luar Pulau Sumatera. Saat ini, Dedi telah diterbangkan dan ditahan di Mapolda Aceh guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis. Ancaman hukum yang dikenakan meliputi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Proses hukum ini bermula dari laporan yang dilayangkan ke Polda Aceh pada November 2025. Laporan tersebut diajukan oleh perwakilan organisasi masyarakat dan sejumlah pihak di Aceh yang merasa keberatan dan resah dengan unggahan video dari akun @tersadarkan5758 yang dinilai melecehkan simbol agama.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen aparat penegak hukum di Aceh untuk menindak tegas setiap konten di media sosial yang berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian atau penghinaan terhadap agama.

Penulis : Kr03

Editor : EMAS

Sumber Berita: Inews

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Keracunan MBG, Ratusan Anak di Bireuen Dilarikan ke Puskesmas
Lubang Raksasa di Aceh Tengah Makin Luas, Merusak Lahan dan Infrastruktur Warga
Uro Lahe ke-69, Kabupaten Aceh Besar Rayakan Hari Jadi dengan Semangat Kebudayaan dan UMKM
Oknum Polisi Aceh yang Membelot Jadi Tentara Rusia Akan Kehilangan Status WNI �
Berikut berita terkini  Aceh Ajukan Rencana Pemulihan Pascabanjir Rp153,3 Triliun ke BNPB
Wagub Aceh Dampingi Mendagri Hadiri Apel Pemulangan Satgas Kemendagri Gelombang I di Aceh Tamiang
13 Warga Sumut Memeluk Islam di Aceh Selatan, Dua KK dari Satu Keluarga
Pasangan di Aceh Dicambuk 140 Kali di Depan Umum karena Zina dan Minum Alkohol
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:21 WIB

Diduga Keracunan MBG, Ratusan Anak di Bireuen Dilarikan ke Puskesmas

Senin, 23 Februari 2026 - 00:38 WIB

Dituding Hina Nabi di Media Sosial, Pria Aceh Diringkus Polda di Kalbar

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:10 WIB

Lubang Raksasa di Aceh Tengah Makin Luas, Merusak Lahan dan Infrastruktur Warga

Senin, 16 Februari 2026 - 20:52 WIB

Uro Lahe ke-69, Kabupaten Aceh Besar Rayakan Hari Jadi dengan Semangat Kebudayaan dan UMKM

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:46 WIB

Oknum Polisi Aceh yang Membelot Jadi Tentara Rusia Akan Kehilangan Status WNI �

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB