KompasReal.id, Mandailing Natal – Dugaan penemuan bayi yang sempat menghebohkan warga Kelurahan Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, pada Sabtu (11/4/2026) siang, akhirnya terungkap tidak benar.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi sekitar pukul 12.00 WIB itu awalnya disebut sebagai penemuan seorang bayi perempuan di sebuah pondok oleh dua warga, Derma Aulia Sari (20) dan Dio Pradana. Namun, setelah dilakukan serangkaian klarifikasi dan penelusuran oleh pihak terkait, fakta sebenarnya pun terungkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi tersebut diketahui merupakan anak biologis dari Derma Aulia Sari dan Dio Pradana yang baru dilahirkan sehari sebelumnya, tepatnya pada Jumat (10/4/2026) pukul 19.20 WIB di Klinik Prima Sehat, Simpang Gambir.
Dalam keterangannya, Derma Aulia Sari mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya dengan Dio Pradana. Hal serupa juga disampaikan oleh Dio Pradana yang membenarkan status bayi tersebut sebagai anak biologis mereka. Keduanya juga mengakui bahwa mereka belum memiliki hubungan pernikahan secara resmi saat bayi itu dilahirkan.
Pihak berwenang sebelumnya telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara, membawa bayi ke puskesmas untuk perawatan, hingga melakukan klarifikasi terhadap kedua pihak serta menghadirkan orang tua masing-masing untuk mediasi.
Hasil mediasi yang dilakukan dengan pendampingan keluarga akhirnya menghasilkan kesepakatan damai. Orang tua dari Dio Pradana dan Derma Aulia Sari menyampaikan bahwa keluarga kedua belah pihak menerima hasil mediasi dan berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik-baik.
“Kami sebagai orang tua menerima kenyataan ini dan sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Yang terpenting sekarang adalah masa depan anak dan cucu kami,” kata orang tua Kedua belah pihak
Dari hasil penyelidikan, dugaan penemuan bayi tersebut dinyatakan tidak benar dan merupakan cerita yang dibuat oleh kedua pihak. Bayi yang dimaksud adalah anak kandung mereka sendiri.
Kasus ini pun diselesaikan secara kekeluargaan, dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk melangsungkan pernikahan sebagai bentuk tanggung jawab bersama. (KR11).
Penulis : Kr03
Editor : Emas












