KompasReal.id, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa status Ibu Kota Negara Republik Indonesia masih berada di Jakarta hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Putusan tersebut menjadi perhatian publik nasional dan viral di berbagai media sosial.
Dalam putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026, MK menolak gugatan uji materi terkait Undang-Undang IKN. Hakim Konstitusi menyatakan pemindahan ibu kota tidak otomatis berlaku meski pembangunan IKN terus berjalan di Kalimantan Timur.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa perpindahan resmi ibu kota baru sah setelah adanya Keppres yang ditandatangani Presiden. Karena hingga kini Keppres tersebut belum diterbitkan, maka kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara masih tetap berada di Provinsi DKI Jakarta.
Otorita IKN menyatakan menghormati putusan MK tersebut dan menegaskan pembangunan Nusantara tetap dilanjutkan sesuai rencana pemerintah. Otorita juga menyebut putusan itu memperjelas dasar hukum tahapan pemindahan ibu kota negara.
Sementara itu, sejumlah anggota DPR meminta pemerintah mempersiapkan proses pemindahan secara matang, termasuk kesiapan aparatur sipil negara, infrastruktur, hingga pelayanan publik. Mereka menilai perpindahan ibu kota bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan nasional.
Di media sosial, isu ini langsung viral karena banyak masyarakat menilai keputusan tersebut menandakan proses pemindahan IKN masih membutuhkan tahapan panjang. Namun pemerintah memastikan pembangunan kawasan inti pemerintahan di Nusantara tetap berjalan dan ditargetkan menjadi pusat politik nasional dalam beberapa tahun mendatang.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












