MK Tegaskan Pemindahan IKN Tunggu Keppres Presiden, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota

KompasReal.id

- Editor

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa status Ibu Kota Negara Republik Indonesia masih berada di Jakarta hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Putusan tersebut menjadi perhatian publik nasional dan viral di berbagai media sosial.

 

Dalam putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026, MK menolak gugatan uji materi terkait Undang-Undang IKN. Hakim Konstitusi menyatakan pemindahan ibu kota tidak otomatis berlaku meski pembangunan IKN terus berjalan di Kalimantan Timur.

 

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa perpindahan resmi ibu kota baru sah setelah adanya Keppres yang ditandatangani Presiden. Karena hingga kini Keppres tersebut belum diterbitkan, maka kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara masih tetap berada di Provinsi DKI Jakarta.

 

Otorita IKN menyatakan menghormati putusan MK tersebut dan menegaskan pembangunan Nusantara tetap dilanjutkan sesuai rencana pemerintah. Otorita juga menyebut putusan itu memperjelas dasar hukum tahapan pemindahan ibu kota negara.

 

Sementara itu, sejumlah anggota DPR meminta pemerintah mempersiapkan proses pemindahan secara matang, termasuk kesiapan aparatur sipil negara, infrastruktur, hingga pelayanan publik. Mereka menilai perpindahan ibu kota bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan nasional.

 

Di media sosial, isu ini langsung viral karena banyak masyarakat menilai keputusan tersebut menandakan proses pemindahan IKN masih membutuhkan tahapan panjang. Namun pemerintah memastikan pembangunan kawasan inti pemerintahan di Nusantara tetap berjalan dan ditargetkan menjadi pusat politik nasional dalam beberapa tahun mendatang.

 

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor
Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo
Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi
Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan
Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Sukarela Dua Senjata Rakitan dan Sisik Trenggiling dari Warga Perbatasan
Semarak HUT RI Ke-81 Di Batas Ujung Timur, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Turut Gelar Upacara dan Layanan Kesehatan Gratis
Di Garis Depan NKRI, Satgas Yonif 643/Wns Gelar Perlombaan Rakyat Semarakkan HUT ke-81 RI
Berita ini 26 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:32 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor

Kamis, 3 September 2026 - 10:51 WIB

Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas

Berita Terbaru