KompasReal.id, BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Pemerintah Aceh segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan qanun daerah serta berpotensi mengurangi hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.
Ketua DPRA, Zulfadhli atau yang akrab disapa Abang Samalanga, menegaskan bahwa Pergub tersebut tidak layak dipertahankan karena membatasi penerima manfaat JKA berdasarkan kategori desil ekonomi. Menurutnya, aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh tentang kesehatan.
Dalam rapat dengar pendapat umum di Gedung DPRA, sejumlah pihak menilai kebijakan baru itu membuat sebagian masyarakat kehilangan akses jaminan kesehatan gratis. Pemerintah Aceh sebelumnya diketahui hanya menanggung kelompok ekonomi tertentu, sementara masyarakat kategori desil 8 hingga 10 tidak lagi masuk dalam cakupan pembiayaan JKA.
Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Aceh melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyatakan menghormati usulan DPRA. Pemerintah juga membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan Pergub JKA sambil melakukan kajian hukum lebih lanjut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Belakangan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem akhirnya menginstruksikan pencabutan Pergub tersebut. Pemerintah Aceh memastikan masyarakat kembali bisa memperoleh layanan kesehatan seperti biasa tanpa pembatasan desil.
Penulis : Kr03
Editor : Emas













