KompasReal.id, Padangsidimpuan – Polres Padangsidimpuan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Konferensi pers tersebut berlangsung di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Jumat (29/5/2026), dipimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., didampingi sejumlah pejabat utama Polres dan insan pers.
Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial SNP (20), seorang perempuan warga Kota Padangsidimpuan, yang menjadi korban pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan pada Jumat (22/5/2026) dini hari. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial AS (19) yang telah dikenal korban sebelumnya, meminta diantar pulang menggunakan sepeda motor milik korban.
Namun dalam perjalanan, pelaku membawa korban ke sebuah gang buntu di kawasan Jalan DR. Payungan Dlt Gang Amal, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Di lokasi tersebut, pelaku diduga memaksa korban untuk berhubungan badan dengan cara melakukan kekerasan fisik, mencekik leher korban, serta mengancam agar tidak berteriak. Korban sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya dipukul menggunakan batu hingga tidak sadarkan diri.
Setelah sadar, korban mendapati sepeda motor Honda Vario warna hitam dan telepon genggam miliknya telah dibawa kabur oleh pelaku. Dalam kondisi terluka, korban berjalan mencari pertolongan dan bertemu dengan kepala lingkungan setempat sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku AS berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Polisi turut menyita pakaian korban, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta satu unit telepon genggam milik korban.
Dalam keterangannya, Kapolres Padangsidimpuan mengungkapkan bahwa pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencabulan dan juga pengguna aktif narkotika jenis sabu-sabu serta ganja. Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, termasuk terhadap orang yang dikenal. Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












