KompasReal.id, Padangsidimpuan – Pemasangan jaringan pipa air yang berlangsung di sejumlah titik Kota Padangsidimpuan justru memicu protes warga. Ruas jalan yang dibiayai menggunakan uang negara terlihat rusak parah pasca-penggalian, namun tidak dipulihkan kembali sesuai standar, sehingga dinilai pekerjaan dilakukan tanpa tanggung jawab.
Keluhan warga muncul di antaranya di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, tepatnya di depan Warung Soto Virgo. Kemudian sejumlah ruas jalan umum lainnya di daerah Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Bekas galian yang ditinggalkan diduga proyek PDAM Tirtanadi hanya ditimbun tanah tanpa pemadatan maupun pengaspalan ulang, sehingga permukaan jalan masih berlubang, bergelombang, dan dikhawatirkan berbahaya bagi pengguna jalan.
Masyarakat menilai hal itu melanggar aturan pemanfaatan ruang milik jalan serta standar teknis yang ditetapkan Kementerian PUPR. Padahal, setiap penggalian untuk kebutuhan utilitas wajib mengembalikan kondisi jalan setidaknya sama seperti semula.
Saat dikonfirmasi, perwakilan pelaksana proyek mengaku hanya menjalankan perintah dari PDAM Tirtanadi. “Kami hanya bekerja sesuai arahan kantor. Masalah izin dan kewajiban lain sepenuhnya wewenang PDAM,” ujar pihak vendor, Rabu (15/7/2026).
Hingga berita ini ditayangkan, pihak berwenang di lingkungan PDAM Tirtanadi belum dapat dihubungi dan ditemui di Kantor PDAM Tirtanadi Cabang Tapanuli Selatan yang berkedudukan di Jalan Mawar Kota Padangsidimpuan untuk memberikan penjelasan.
Menanggapi hal itu, Ketua Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) Stevenson Ompu Sunggu menegaskan bahwa sebagai BUMD milik Pemprov Sumut, PDAM Tirtanadi tidak memiliki hak istimewa untuk mengabaikan fasilitas umum.
“Pekerjaan galian wajib punya izin resmi dari DPMPTSP dan rekomendasi teknis Dinas PUPR. Pipa harus diletakkan minimal 1,5 meter di bawah permukaan jalan, lalu bekas galian dipulihkan kembali dengan standar yang benar, bukan sekadar ditimbun tanah,” tegas Stevenson.
Ia memperingatkan, kelalaian ini berisiko tinggi, yakni tanah akan amblas dilalui kendaraan berat, jalan rusak permanen, dan membahayakan keselamatan pengendara.
“Kami berharap instansi terkait segera menindaklanjuti, memastikan standar ditaati, dan memulihkan kerusakan jalan demi keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya. (AS)
Editor : Paruhum












