KompasReal.id, Padangsidimpuan – Pemandangan yang mengundang tanya dan sorotan publik terlihat di halaman kantor PT Pupuk Indonesia (Persero) dan PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM) yang beralamat di Jalan Sutan Muhammad Arif, Kota Padangsidimpuan, pada Selasa (30/6/2026) siang.
Bendera Merah Putih terpasang dalam posisi setengah tiang, padahal tidak ada pengumuman atau instruksi resmi dari pemerintah yang menetapkan masa berkabung nasional maupun daerah.
Kondisi ini menjadi bahan perbincangan dan cibiran warga yang melintas di lokasi. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kebingungannya.
“Apa hari ini negara sedang berduka ya? Kok bendera terpasang setengah tiang. Biasanya kalau ada momen seperti itu pasti ada pengumuman resmi dari pemerintah,” ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan peraturan yang berlaku, pengibaran bendera pada posisi setengah tiang bukanlah hal yang dapat dilakukan sembarangan.
Dijelaskan, pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menegaskan bahwa posisi setengah tiang hanya diperuntukkan sebagai tanda berkabung, dan hanya boleh dilakukan atas instruksi resmi dari Presiden, Sekretariat Negara, atau pejabat yang diberi wewenang.
Di luar momen berkabung resmi, bendera wajib dikibarkan pada posisi penuh di puncak tiang, mulai dari matahari terbit hingga terbenam setiap harinya.
Jika dilakukan tanpa dasar yang sah, hal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran tata cara pengibaran bendera sebagaimana diatur dalam Pasal 18 juncto Pasal 67 UU tersebut.
Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran administratif, denda, hingga ancaman pidana jika dinilai merendahkan kehormatan lambang negara.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku induk perusahaan dan PT Pupuk Iskandar Muda sebagai anak perusahaannya seharusnya menjadi teladan dalam menerapkan peraturan negara, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan lambang negara.
Tindakan yang menyimpang dari ketentuan justru dapat menurunkan martabat institusi dan menjadi sorotan publik.
Posisi setengah tiang memiliki makna simbolis yang khusus, yaitu tanda kesedihan mendalam. Penggunaannya tanpa alasan yang jelas dapat menimbulkan kesalahpahaman dan mencoreng makna bendera sebagai lambang kedaulatan dan persatuan bangsa.
Hingga berita ini dimuat, Redaksi KompasReal.id belum berhasil menghubungi pihak manajemen PT Pupuk Indonesia dan PT PIM untuk meminta klarifikasi atau penjelasan terkait alasan bendera dikibarkan pada posisi tersebut.
Masyarakat berharap hal ini segera diperbaiki, menjadi bahan koreksi internal, dan tidak terulang kembali demi menjaga kehormatan lambang negara serta citra institusi. (Tim)
Editor : Paruhum












