Kemendagri Percepat Penyusunan Permendagri ITKPDN Sebelum Oktober 2026

Vritime

- Editor

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompasreal.id –  Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Rapat Percepatan Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Rpermendagri) tentang Indeks Tata Kelola Pemerintahan Dalam Negeri (ITKPDN) di Hotel Horison Ultima Menteng, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026). Pertemuan strategis ini dilaksanakan guna menyepakati format regulasi, opsi keterkaitan antar-indeks penyusun, serta merumuskan langkah percepatan harmonisasi Permendagri guna memenuhi Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Kementerian Dalam Negeri.

Rapat ini dipimpin oleh jajaran BSKDN yang dihadiri langsung oleh Dr. T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si., bersama Kepala Biro Perencanaan Kemendagri Ahmad Husin Tambunan, S.STP., M.Si. secara daring, serta Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Dr. Heriyandi Roni, M.Si. Pertemuan tersebut turut menghadirkan jajaran narasumber ahli dari berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Dr. Hera Nugrahayu, M.Si., Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum Hernadi, S.H., M.H., Kapus Analisis dan Evaluasi Hukum Kementerian Hukum Dr. Arfan Faiz Muhlizi, S.H., M.H., Direktur Pengendalian dan Evaluasi Kebijakan Strategis I Bappenas Alen Ermanita, S.Sos., M.Sc., serta Research Associate KPPOD Ig. Sigit Murwito.

Dalam forum tersebut, seluruh komponen menyepakati lima indikator utama penyusun ITKPDN yang diampu oleh Unit Kerja Eselon (UKE) I di lingkungan Kemendagri. Indikator-indikator tersebut meliputi Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah yang diampu Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah, Indeks Inovasi Daerah oleh BSKDN, Indeks Kepatuhan Daerah terhadap Pembentukan Peraturan Daerah dan Nilai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Ditjen Otonomi Daerah, serta Indeks Pengawasan Pemerintahan Daerah yang diampu oleh Inspektorat Jenderal. Guna menjamin kepastian hukum dan keterkaitan yang harmonis antar-regulasi, disepakati pula penambahan klausul rujukan khusus yang menegaskan bahwa ketentuan terkait pengukuran dan penilaian indeks penyusun ITKPDN mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Baca Juga :  WGS dan Mavvrik jalin kemitraan strategis untuk menghadirkan solusi FinOps generasi baru di Indonesia dan Asia Tenggara

Dalam kesempatannya, Dr. T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si. menegaskan bahwa percepatan pembentukan Permendagri ITKPDN ini sangat krusial sebagai fondasi hukum pengukuran kinerja tata kelola pemerintahan daerah secara utuh dan terpadu. Beliau menekankan bahwa sinergi dari seluruh pengampu unit kerja sangat dibutuhkan agar penyampaian data dan penghitungan indeks dapat berjalan tepat waktu sesuai dengan timeline yang disepakati. Menanggapi hal tersebut, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum, Hernadi, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap klausul rujukan tersebut dan siap menindaklanjuti proses harmonisasi begitu draf diajukan oleh Biro Hukum Kemendagri. Apabila pengajuan harmonisasi dapat diserahkan pada bulan Agustus 2026, Permendagri ITKPDN dioptimistiskan dapat diundangkan secara resmi sebelum 1 Oktober 2026.

Terkait tahapan pelaksanaan pengukuran ITKPDN terhadap kinerja tahun 2025, proses pengukuran indeks penyusun disepakati berlangsung hingga 30 September 2026 dengan cut-off data pada 1 Oktober 2026. Tahapan dilanjutkan dengan penghitungan data pada 5–15 Oktober 2026, penyusunan analisis dan rekomendasi pada 19 Oktober–6 November 2026, serta diakhiri dengan pelaporan dan penetapan hasil pada 9 November–4 Desember 2026. Langkah percepatan ini menegaskan komitmen BSKDN Kemendagri bersama seluruh komponen pengampu dalam menghadirkan instrumen evaluasi tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi peningkatan mutu pelayanan publik di seluruh Indonesia.

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hisense Hadirkan True-to-Life Color, Kenyamanan Mata, dan Hiburan Imersif di IFA 2026
BINUS UNIVERSITY Rayakan 30th Creative Digital English, Teguhkan Komitmen Ciptakan Generasi Muda Bertalenta
LRT Jabodebek Tetap Beroperasi Normal Pascagempa 5,9 SR
Kementerian PPN/Bappenas Dorong ENSIA 2026 Perkuat Inovasi untuk Pembangunan Berkelanjutan Indonesia.
Dukung Kelancaran dan Kenyamanan Pengguna Jalan, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Lakukan Rekonstruksi Perkerasan Di Ruas Tol Semarang.
7 Tips Memilih Tukang Jahit Garment Terdekat yang Rapi dan Tepat Waktu
Dukung Pertamina Patra Niaga Optimalkan Penyaluran BBM di Makassar, Elnusa Petrofin Tambah Armada dan Personel Lintas Daerah
Hadir di Consumer Expo Summarecon Bekasi, BRI Finance Tawarkan Kemudahan Pembiayaan Mobil Baru
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 04:24 WIB

Hisense Hadirkan True-to-Life Color, Kenyamanan Mata, dan Hiburan Imersif di IFA 2026

Kamis, 17 September 2026 - 04:05 WIB

BINUS UNIVERSITY Rayakan 30th Creative Digital English, Teguhkan Komitmen Ciptakan Generasi Muda Bertalenta

Kamis, 17 September 2026 - 03:51 WIB

LRT Jabodebek Tetap Beroperasi Normal Pascagempa 5,9 SR

Kamis, 17 September 2026 - 00:18 WIB

Kementerian PPN/Bappenas Dorong ENSIA 2026 Perkuat Inovasi untuk Pembangunan Berkelanjutan Indonesia.

Kamis, 17 September 2026 - 00:03 WIB

Dukung Kelancaran dan Kenyamanan Pengguna Jalan, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Lakukan Rekonstruksi Perkerasan Di Ruas Tol Semarang.

Berita Terbaru

Bisnis

LRT Jabodebek Tetap Beroperasi Normal Pascagempa 5,9 SR

Kamis, 17 Sep 2026 - 03:51 WIB