KompasReal.id , JAKARTA – Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Dr. Patris Yusrian Jaya, menegaskan bahwa penerapan manajemen risiko hukum dalam seluruh tahapan proses bisnis pemulihan aset harus dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi, bukan secara parsial.
Selain itu, BPA juga akan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk menganalisis serta memprediksi tingkat keberhasilan eksekusi aset. Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan proses pemulihan aset yang lebih adaptif, presisi, dan mendukung pencapaian Visi 2035.
Penegasan tersebut disampaikan Patris saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penerapan Manajemen Risiko Dalam Proses Pemulihan Aset” di Aula Kantor BPA, Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Dalam paparannya, Patris menjelaskan bahwa BPA telah mendefinisikan ulang aset sebagai portofolio publik yang wajib dilindungi melalui enam dimensi nilai, yakni nilai ekonomi, kepastian hukum, integritas bukti (chain of custody), daya jual (marketability), kemampuan telusur (auditability), dan kepercayaan masyarakat (public trust).
Sebagai fondasi operasional baru, BPA menggagas Enterprise Asset Recovery Risk Management System (E-ARRMS) yang menempatkan manajemen risiko sebagai penggerak utama agar setiap keputusan, mulai dari penelusuran, pengamanan hingga pelelangan aset, dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan hukum.
Kerangka tersebut diperkuat melalui penerapan Risk Appetite Framework (RAF) dan model pertahanan tiga lapis (The Three Lines Model) guna menjaga keseimbangan antara toleransi risiko dan pencapaian target kinerja organisasi.
“Menghadapi tantangan penegakan hukum di era digital, BPA secara bertahap meninggalkan metode konvensional dengan membangun Risk Intelligence System (RIS). Sistem cerdas ini mengintegrasikan berbagai sumber data ke dalam satu Data Lake terpadu yang terhubung langsung dengan Executive Dashboard, sehingga sebaran risiko dan fluktuasi nilai aset dapat dipantau secara real time,” ujar Patris.
Ia menambahkan, teknologi AI akan dimanfaatkan untuk menganalisis sekaligus memprediksi tingkat keberhasilan eksekusi aset sehingga proses pemulihan dapat berlangsung lebih efektif, adaptif, dan akurat.
Empat Agenda Strategis Nasional
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPA juga menginstruksikan empat agenda strategis nasional yang harus segera dikaji dan dirumuskan.
Agenda pertama adalah mengantisipasi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, khususnya terkait mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, sehingga mitigasi risiko hukum dapat disiapkan secara komprehensif.
Kedua, BPA diminta menyusun standar mitigasi risiko khusus untuk penelusuran, penyitaan, dan pengelolaan aset kripto serta virtual property yang kini semakin banyak digunakan dalam kejahatan finansial modern.
Ketiga, dilakukan penguatan kualitas sumber daya manusia melalui sertifikasi kompetensi manajemen risiko bagi Jaksa Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti. Langkah ini diharapkan mampu mengubah pola pikir aparatur dari sekadar pengelola barang bukti menjadi manajer portofolio aset yang profesional.
Keempat, BPA diminta memperkuat instrumen Mutual Legal Assistance (MLA) guna mengatasi hambatan yurisdiksi lintas negara, termasuk persoalan dual criminality dalam upaya pelacakan dan pengembalian aset korporasi yang berada di luar negeri.
Transformasi Tata Kelola Pemulihan Aset
FGD tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sekaligus meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pada seluruh proses penelusuran, pengelolaan, hingga penyelesaian aset.
Melalui forum ini, BPA juga menegaskan dimulainya transformasi paradigma penegakan hukum, dari sekadar pengawasan pasif terhadap barang sitaan menuju pengelolaan aset sebagai portofolio bernilai publik (Portfolio of Public Value).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur SDM dan Hukum Indonesia Financial Group (IFG), Rizal Ariansyah beserta jajaran, Plt. Sekretaris BPA Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., serta Plt. Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle, S.H., M.H.
FGD menghadirkan pakar manajemen risiko dan tata kelola, Dr. Ir. Jerry Marmen Simanjuntak, M.S., M.Ec., M.Mgt., Ph.D., sebagai narasumber utama. Selain diikuti pejabat struktural dan Tim Monitoring dan Evaluasi BPA, kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh Asisten Pemulihan Aset, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dari berbagai wilayah di Indonesia.( r )
Editor : Miswar













