Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi

KompasReal.id

- Editor

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) resmi melindungi hak masyarakat pengguna internet lewat terbitnya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026. Aturan ini memastikan sisa kuota internet yang sudah dibayar konsumen tidak lagi dihapus atau hangus secara sepihak oleh penyedia layanan.

Kebijakan ini diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut langsung atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan langkah ini diambil merespons banyaknya aduan masyarakat. Selama ini masih banyak operator yang belum mematuhi putusan MK yang melarang penghapusan sisa kuota secara sepihak.

“Kami terima banyak laporan bahwa sisa kuota yang sudah dibayar hilang begitu saja. Surat edaran ini memaksa operator taat aturan dan melindungi hak konsumen,” tegas Meutya.

Poin Utama Aturan Perlindungan Kuota
Surat edaran ini menegaskan kewajiban mutlak operator, antara lain:

  1. Dilarang Menghapus Kuota: Sisa kuota internet yang sudah dibayar konsumen wajib dihormati dan tidak boleh dihilangkan.
  2. Tanpa Biaya Tambahan: Operator dilarang memungut biaya tambahan agar konsumen bisa mempertahankan atau menggunakan sisa kuotanya.
  3. Mekanisme Jelas: Harus ada sistem perlindungan sisa kuota yang mudah diakses.
  4. Layanan Terbuka: Operator wajib menyediakan fitur pemantauan pemakaian yang mudah dipahami konsumen.

Konsumen Punya Kendali Penuh
Selain melarang penghapusan kuota, aturan ini mewajibkan operator menyediakan opsi layanan yang menguntungkan, meliputi:

  • Akumulasi sisa kuota
  • Pengalihan manfaat/kuota
  • Perpanjangan masa aktif
  • Hak atas kompensasi dan pengembalian dana jika dirugikan

“Dulu pilihan layanan lebih banyak ditentukan operator. Sekarang kita pastikan konsumen punya banyak opsi dan berhak memilih yang paling pas dengan kebutuhan mereka,” ujar Menteri Meutya menegaskan perubahan paradigma ini.

Baca Juga :  Skandal Dapur Bergizi Gratis: Anggota DPR Ungkap Dugaan Monopoli dan Kuota Fiktif!

Batas Waktu Kepatuhan: 28 September 2026
Menkomdigi memberi tenggat waktu tegas bagi seluruh operator. Pihak penyedia jasa wajib menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban paling lambat 28 September 2026.

Selanjutnya, operator diwajibkan menyusun laporan kepatuhan setiap bulan. Kementerian juga akan rutin melakukan pengawasan ketat agar aturan ini benar-benar berjalan di lapangan demi keadilan konsumen. (KR07)

Editor : Paruhum

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor
Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo
Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan
Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Sukarela Dua Senjata Rakitan dan Sisik Trenggiling dari Warga Perbatasan
Semarak HUT RI Ke-81 Di Batas Ujung Timur, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Turut Gelar Upacara dan Layanan Kesehatan Gratis
Di Garis Depan NKRI, Satgas Yonif 643/Wns Gelar Perlombaan Rakyat Semarakkan HUT ke-81 RI
Jumat Peduli di Perbatasan, Satgas Yonarmed 19/Bogani Bagikan Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:32 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor

Kamis, 3 September 2026 - 10:51 WIB

Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas

Berita Terbaru

Bisnis

LRT Jabodebek Tetap Beroperasi Normal Pascagempa 5,9 SR

Kamis, 17 Sep 2026 - 03:51 WIB