KompasReal.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) resmi melindungi hak masyarakat pengguna internet lewat terbitnya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026. Aturan ini memastikan sisa kuota internet yang sudah dibayar konsumen tidak lagi dihapus atau hangus secara sepihak oleh penyedia layanan.
Kebijakan ini diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut langsung atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan langkah ini diambil merespons banyaknya aduan masyarakat. Selama ini masih banyak operator yang belum mematuhi putusan MK yang melarang penghapusan sisa kuota secara sepihak.
“Kami terima banyak laporan bahwa sisa kuota yang sudah dibayar hilang begitu saja. Surat edaran ini memaksa operator taat aturan dan melindungi hak konsumen,” tegas Meutya.
Poin Utama Aturan Perlindungan Kuota
Surat edaran ini menegaskan kewajiban mutlak operator, antara lain:
- Dilarang Menghapus Kuota: Sisa kuota internet yang sudah dibayar konsumen wajib dihormati dan tidak boleh dihilangkan.
- Tanpa Biaya Tambahan: Operator dilarang memungut biaya tambahan agar konsumen bisa mempertahankan atau menggunakan sisa kuotanya.
- Mekanisme Jelas: Harus ada sistem perlindungan sisa kuota yang mudah diakses.
- Layanan Terbuka: Operator wajib menyediakan fitur pemantauan pemakaian yang mudah dipahami konsumen.
Konsumen Punya Kendali Penuh
Selain melarang penghapusan kuota, aturan ini mewajibkan operator menyediakan opsi layanan yang menguntungkan, meliputi:
- Akumulasi sisa kuota
- Pengalihan manfaat/kuota
- Perpanjangan masa aktif
- Hak atas kompensasi dan pengembalian dana jika dirugikan
“Dulu pilihan layanan lebih banyak ditentukan operator. Sekarang kita pastikan konsumen punya banyak opsi dan berhak memilih yang paling pas dengan kebutuhan mereka,” ujar Menteri Meutya menegaskan perubahan paradigma ini.
Batas Waktu Kepatuhan: 28 September 2026
Menkomdigi memberi tenggat waktu tegas bagi seluruh operator. Pihak penyedia jasa wajib menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban paling lambat 28 September 2026.
Selanjutnya, operator diwajibkan menyusun laporan kepatuhan setiap bulan. Kementerian juga akan rutin melakukan pengawasan ketat agar aturan ini benar-benar berjalan di lapangan demi keadilan konsumen. (KR07)
Editor : Paruhum












