Ketua DPD SWI PSP – Tapsel Mengajak Media Awasi Kepentingan Elit Politik Menuju Pemilu 2024

Redaksi

- Penulis

Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Dalam menghadapi Pemilihan Umum 2024, DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Padangsidimpuan – Tapanuli Selatan (Psp – Tapsel) mengambil langkah proaktif dengan mengajak media untuk memperhatikan dengan lebih seksama kepentingan para elit politik dan pendukungnya.

Dalam ajakannya, Ketua DPD SWI PSP – Tapsel, Ahmad Mubin Lubis, menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam menyajikan informasi kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang mendalam terhadap dinamika politik lokal, diharapkan media dapat memberikan informasi yang utuh dan konstruktif kepada masyarakat, sehingga menciptakan suasana pemilu yang jujur, kondusif, dan terbuka.

Ajakan tersebut merupakan langkah strategis dalam membangun kesadaran politik di tengah masyarakat. Dengan informasi yang terbuka dan jujur, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan lebih baik visi dan misi para calon pemimpin, serta dapat mengkritisi secara konstruktif setiap langkah politik yang diambil. Sehingga, tercipta suasana pemilu yang tidak hanya demokratis, tetapi juga berkualitas dan bermartabat.

“Pentingnya peran media dalam mengawal proses pemilu tidak bisa diabaikan. Sebagai pengawas publik, media memiliki tanggung jawab besar untuk menyajikan informasi yang akurat dan tidak bias. Dengan dukungan media yang profesional dan independen, diharapkan proses pemilihan umum di Kota Padangsidimpuan – Tapanuli Selatan dapat berjalan dengan lancar dan adil,” tambah Ahmad Mubin Lubis.

Ajakan tersebut juga dapat menjadi pemicu bagi media lokal untuk lebih proaktif dalam memberikan pemberitaan yang berimbang dan mendalam terkait pemilu 2024. Dengan fokus pada kepentingan publik dan keadilan, media dapat menjadi agen perubahan yang positif dalam proses demokrasi. Ia juga berharap kolaborasi antara berbagai media akan menghasilkan informasi yang bermutu dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Baca Juga :  Konser Iwan Fals di Padangsidimpuan Berjalan Aman dan Meriah

Melalui langkah ini, Ketua DPD SWI PSP – Tapsel menunjukkan komitmennya untuk menciptakan pemilu yang berkualitas dan bermartabat di Kota Padangsidimpuan – Tapanuli Selatan.

“Dengan kerjasama antara pihak media dan pemerintah daerah, diharapkan tercipta sinergi yang positif dalam menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan umum. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan suasana pemilu yang jujur, kondusif, dan bermartabat bagi seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan – Tapanuli Selatan,” tutup Ahmad Mubin Lubis. (Red)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terjadi Keributan Saat Musda XI Golkar Sumut, Andar Amin Harahap Terpilih Secara Aklamasi
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Menguat, 10 Menteri Dikabarkan Masuk Radar Evaluasi
Menakar Efektivitas PP No. 42 Tahun 2025: Apakah Kenaikan Tunjangan Menjamin Keadilan yang Bersih?
Menakhodai Demokrasi dari ‘Kontes Popularitas’ ke ‘Filter Kualitas’
Kegaduhan Golkar Sumut Memanas: Hardi Tolak Paksaan Putra Buyung Sitorus, Tuding Doli Tanjung Menebar Kebohongan
Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri
Hari HAM Sedunia: Di Balik Peringatan, 400 Nasib yang Masih Menggantung
Hari HAM Sedunia: 400 Warga Menggantung Tanpa Kepastian Hukum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terbaru

Padangsidimpuan

Berikut berita yang sudah disesuaikan dengan rilis dan foto dari Polres Padangsidimpuan: Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial IRWANSYAH HASIBUAN (56) yang diduga sebagai pelaku. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juni 2025. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor AIDUN PUTRA HARAHAP terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan H.M. Syukur Harahap, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diduga membawa korban ke lokasi kejadian dan melakukan perbuatan melawan hukum disertai ancaman. Hasil visum serta barang bukti berupa pakaian korban turut memperkuat proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan demi menjaga keamanan bersama.

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 09:52 WIB

Terjadi Keributan Saat Musda XI Golkar Sumut, Andar Amin Harahap Terpilih Secara Aklamasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:00 WIB

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Menguat, 10 Menteri Dikabarkan Masuk Radar Evaluasi

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:47 WIB

Menakar Efektivitas PP No. 42 Tahun 2025: Apakah Kenaikan Tunjangan Menjamin Keadilan yang Bersih?

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:56 WIB

Menakhodai Demokrasi dari ‘Kontes Popularitas’ ke ‘Filter Kualitas’

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:44 WIB

Kegaduhan Golkar Sumut Memanas: Hardi Tolak Paksaan Putra Buyung Sitorus, Tuding Doli Tanjung Menebar Kebohongan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak

Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:11 WIB

Padangsidimpuan

Berikut berita yang sudah disesuaikan dengan rilis dan foto dari Polres Padangsidimpuan: Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial IRWANSYAH HASIBUAN (56) yang diduga sebagai pelaku. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juni 2025. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor AIDUN PUTRA HARAHAP terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan H.M. Syukur Harahap, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diduga membawa korban ke lokasi kejadian dan melakukan perbuatan melawan hukum disertai ancaman. Hasil visum serta barang bukti berupa pakaian korban turut memperkuat proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan demi menjaga keamanan bersama.

Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:08 WIB

Ekonomi & Bisnis

Harga Emas Dunia Naik Lagi, Sentimen Geopolitik Dorong Lonjakan

Sabtu, 28 Mar 2026 - 06:14 WIB