Diduga Puluhan Tahun PT Hexasetia Sawita di Paluta Beroperasi Tanpa HGU

Redaksi

- Penulis

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Padang Lawas Utara – Salah satu kewajiban perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) adalah menyediakan lahan plasma untuk masyarakat sekitar, pada umumnya minimal 20 persen dari luas HGU.

Jika perusahaan tidak memiliki HGU, maka mereka tidak memiliki dasar hukum untuk menjalankan usaha perkebunan, termasuk kewajiban menyediakan plasma.

Pada intinya, perusahaan yang tidak memiliki HGU tidak dapat memenuhi kewajiban penyediaan lahan plasma karena tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk mengelola lahan perkebunan.

Beberapa perusahaan, salah satunya di bidang perkebunan kelapa sawit diduga beroperasi selama bertahun-tahun tanpa izin yang sah, termasuk izin HGU yang diberikan pemerintah untuk melakukan usaha perkebunan sawit.

Disebutkan, PT Hexasetia Sawita yang diklasifikakan perusahaan perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) diduga sudah beroperasi selama puluhan tahun tanpa izin HGU.

Diduga karena tidak memperoleh izin HGU, perusahaan yang dikabarkan sudah lama konflik dengan masyarakat setempat, tidak mendapatkan titik temu untuk penyelesaian antara kedua belah pihak.

“Bagaimana mungkin pihak PT Hexasetia Sawita berkewajiban menyediakan plasma untuk masyarakat, sedangkan perusahaan tersebut diduga kuat tak mengantongi izin HGU,” kata salah seorang aktivis, Stevenson Ompu Sunggu yang mengaku baru mendengar info dugaan tersebut baru-baru ini.

Diungkapkannya, konflik saling klaim antara PT Hexasetia Sawita dengan warga, termasuk permintaan plasma oleh masyarakat Desa Gunung Manaon 1 Kecamatan Portibi yang belum tuntas hingga hari ini, membuat keraguan dan semakin kuat dugaan kalau izin perusahaan tersebut sarat bermasalah.

“Bila diselaraskan, adanya konflik yang tak kunjung selesai, kemudian izin HGU yang diragukan, ditambah dengan informasi yang diperoleh dari orang pusat, bahwa PT Hexasetia Sawita di Paluta tak memiliki izin HGU, maka wajar saja permintaan plasma oleh masyarakat tak dapat dipenuhi,” terang aktivis dari Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) itu.

Baca Juga :  Defri Siregar Hadiri Upacara HUT RI ke-79 di Tapsel, Berikan Dukungan Penuh

Menurut Steven, konsekuensi bagi perusahaan yang tidak memiliki HGU dan tetap beroperasi, dapat dianggap melakukan kegiatan ilegal dan tentunya dikenakan sanksi, baik berupa denda pajak maupun tindakan pencabutan izin usaha.

Nah, maraknya giat penertiban lahan yang dikuasai secara ilegal oleh satuan tugas yang dibentuk Presiden Prabowo baru-baru ini, seyogyanya konflik agraria antara masyarakat dengan PT Hexasetia Sawita ini dapat menjadi perhatian khusus bagi pemerintah.

“Selain konflik agraria, akibat daripada salah satu perusahaan sawit yang didapati belum memiliki HGU, juga berdampak kehilangan potensi pendapatan negara,” pungkas Steven yang berharap isu dugaan PT Hexasetia Sawita tak berizin resmi menjadi atensi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) wilayah Paluta. (KR02)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Gempa Hari Ini Guncang Binjai Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya! 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB