Ini 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Indonesia

Redaksi

- Editor

Jumat, 5 September 2025 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Jakarta – Beberapa pemerintah provinsi (pemprov) di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama bulan September 2025.

Lewat program ini, masyarakat bisa menikmati berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), hingga diskon pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu.

Setiap provinsi menawarkan skema yang berbeda-beda. Ada yang memberi keringanan denda saja, ada pula yang menambahkan insentif berupa diskon pokok pajak maupun pembebasan tunggakan lama.

Bagi masyarakat, ini menjadi kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dengan biaya lebih ringan. Catat daftar provinsi yang menggelar program pemutihan sepanjang September 2025.

Daftar provinsi pemutihan pajak kendaraan September 2025

– Aceh

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, Aceh menggelar pemutihan pajak progresif dan BBNKB kendaraan bekas hingga 31 Desember 2025.

– Banten

Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, program berlangsung sampai 31 Oktober 2025. Pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari denda dan pokok pajak tertunggak.

– Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat menggelar pemutihan pajak sampai 30 September 2025. Pemilik kendaraan di Jabar bisa bebas tunggakan pajak dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

– Kalimantan Utara

Program berlaku hingga Desember 2025 dengan fasilitas bebas denda. Wajib pajak cukup bayar biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

– Kalimantan Tengah

Pemutihan pajak di Kalimantan Tengah berlaku hingga 23 September 2025. Program ini membebaskan denda dan tunggakan, cukup bayar pajak tahun berjalan.

– Lampung

Program pemutihan pajak di Lampung diperpanjang sampai 31 Oktober 2025. Masyarakat bisa bebas pajak tahunan pertama untuk kendaraan mutasi dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung.

Baca Juga :  ​Kas Negara Tak Lagi Mengendap, Pemerintah Batasi SAL Maksimal Rp 100 Triliun

– Yogyakarta

Pemutihan Pajak di Yogyakarta berlaku sampai 31 Oktober 2025. Wajib pajak bisa menikmati bebas denda PKB, bebas BBNKB, dan bebas

– Kalimantan Barat

Program pemutihan pajak Kalimantan Barat sampai 20 Desember 2025, dengan insentif bebas denda, gratis BBNKB kendaraan bekas, diskon pajak progresif, dan potongan 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun.

– Kalimantan Selatan

Pemutihan pajak di Kalimantan Selatan berlaku hingga 31 Desember 2025. Masyarakat bisa menikmati fasilitas bebas tunggakan dan denda, dengan cukup membayar pajak tahun berjalan, plus diskon 25 persen PKB kendaraan pribadi.

– Nusa Tenggara Barat (NTB)

Pemutihan pajak kendaraan di NTB berlangsung sampai 30 September 2025. Ada diskon 25 persen bagi wajib pajak tertib, pemutihan tunggakan sebelum 2019, bebas pajak untuk mutasi kendaraan luar NTB, serta diskon khusus 50 persen bagi yayasan dan pesantren.

– Nusa Tenggara Timur (NTT)

Program pemutihan pajak di NTT berlaku sampai 30 September 2025. Keuntungannya termasuk bebas denda PKB dan SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, diskon 50 persen tunggakan PKB dan kendaraan mutasi masuk, serta potongan berdasarkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

– Sulawesi Selatan (Sulsel)

Program pemutihan pajak di Sulawesi Selatan berlangsung sampai 31 Desember 2025. Masyarakat mendapat diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, serta potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel).

– Sulawesi Tenggara

Pemutihan pajak berlaku khusus pelajar dan mahasiswa, di mana diberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah hingga April 2026.

– Papua Barat

Program pemutihan pajak di Papua Barat berlangsung hingga 20 Desember 2025. Wajib pajak bisa menikmati pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak.

Baca Juga :  Nama Gubsu Kembali Tersorot saat Konfrensi Pers OTT Wamenaker di KPK, Ini Keterangan Setyo Budiyanto

Itulah daftar provinsi di Indonesia yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Anda dapat memantau informasi lebih lanjut melalui situs atau pengumuman resmi pemerintah provinsi masing-masing.

Sumber berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PMII Riau Desak Polda Usut Tuntas Dugaan Penyaluran BBM Ilegal di PT Patra Industri Mandiri
Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Nasional
BREAKING NEWS!! KEPALA BGN MENGUNDURKAN DIRI
Viral! Pedagang Kambing Asal Batu Mendadak Jadi Sorotan, Bang Faiq Raih Ratusan Ribu Pengikut dalam Tiga Hari
PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Jaga Martabat Wartawan
​Dewan Pers Sayangkan Sikap Advokat yang Dinilai Merendahkan Marwah Jurnalis saat Konfirmasi
PWI Pusat Tegur Keras Hotman Paris, Ingatkan Martabat Wartawan Tak Boleh Direndahkan
Capaian Gemilang: Lampung Puncaki Koperasi Merah Putih Luar Jawa, Pangdam Jamin Infrastruktur Tuntas
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57 WIB

PMII Riau Desak Polda Usut Tuntas Dugaan Penyaluran BBM Ilegal di PT Patra Industri Mandiri

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:39 WIB

Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Nasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:41 WIB

BREAKING NEWS!! KEPALA BGN MENGUNDURKAN DIRI

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:16 WIB

Viral! Pedagang Kambing Asal Batu Mendadak Jadi Sorotan, Bang Faiq Raih Ratusan Ribu Pengikut dalam Tiga Hari

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:40 WIB

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Jaga Martabat Wartawan

Berita Terbaru