Per September 2025, Ini 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Iurannya

Redaksi

- Penulis

Sabtu, 6 September 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

i

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

KompasReal.com, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dirancang sebagai program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Namun, tidak semua jenis penyakit dan layanan medis bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang secara tegas tidak masuk dalam jaminan.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalulintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalulintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Baca Juga :  Setelah Seleksi Ketat, 150 CPNS Tapsel Resmi Dilantik

Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menjadi salah satu layanan kesehatan yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia.

Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan seluruh rakyat Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan yang komprehensif, adil, dan merata.

Untuk menikmati fasilitas kesehatan dengan lancar tanpa kendala, pastikan status kepersetaan BPJS Kesehatan masih aktif.

Terbaru, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

Selama proses berlangsung, iuran BPJS Kesehatan sebelumnya masih berlaku.

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek.

Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut perinciannya:

  1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.  Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
  2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Baca Juga :  Kondisi Anak di Pasaman: Furqan Menegaskan Keadaan Baik-Baik Saja

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.

Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Sumber: cnbcindonesia.com

 

 

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Berulang di Hutan Nabundong: Mayat Ditemukan Kembali dalam Dua Pekan
BLT Dana Desa Tahap Akhir 2025 Disalurkan di Sidojadi, Kades Ingatkan Penggunaan yang Tepat
Tanpa Izin, Tanpa Takut: Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Batang Sinabuan Kembali Beroperasi
PMI Paluta Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran Pasar Gunungtua
Pengakuan ASN Dinas Pendidikan Bogor Gegerkan Publik, Klaim Kagum karena “Kesolehan” Terbantahkan Isi Chat
DPC GCI Padangsidimpuan Peduli Bencana Banjir di Padangsidimpuan dan Tapanuli Selatan.
Partai Golkar Padangsidimpuan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir, Bukti Nyata Kepedulian dan Empati
Jaringan Narkoba di Madina Terjaring: Kodim 0212/Tapsel Sikat Pengedar Sabu di Batahan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:54 WIB

Misteri Berulang di Hutan Nabundong: Mayat Ditemukan Kembali dalam Dua Pekan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:29 WIB

BLT Dana Desa Tahap Akhir 2025 Disalurkan di Sidojadi, Kades Ingatkan Penggunaan yang Tepat

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:46 WIB

Tanpa Izin, Tanpa Takut: Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Batang Sinabuan Kembali Beroperasi

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:33 WIB

PMI Paluta Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran Pasar Gunungtua

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:27 WIB

Pengakuan ASN Dinas Pendidikan Bogor Gegerkan Publik, Klaim Kagum karena “Kesolehan” Terbantahkan Isi Chat

Berita Terbaru