Kejari Taput Resmi Tahan Direktur CV Sigber Jaya

KompasReal.id

- Editor

Minggu, 14 September 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Tapanuli Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) resmi menetapkan dan menahan tersangka dugaan kasus korupsi pada kegiatan rekonstruksi Jalan Huta Ginjang–Sitanggor, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (10/9/2025).

Adapun anggaran kegiatan rekonstruksi tersebut bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Tapanuli Utara.

Pernyataan penetapan tersangka dibenarkan oleh Kajari Taput Donny K. Ritonga, SH MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Frans Affandhi, SH MH, serta Kasi Intel Mangasitua Simanjuntak, SH MH bersama jajaran jaksa struktural dan fungsional Kejari Taput.

“Yang mana tersangka ES umur 42 tahun selaku Direktur CV Sigber Jaya telah kita tetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Kajari Taput Donny K. Ritonga.

ES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP. Sebelumnya, ES juga pernah diperiksa sebagai saksi.

“Tersangka ES telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.2.21/Fd.2/09/2025 tanggal 10 September 2025,” jelas Kasi Intel Kejari Taput Mangasitua Simanjuntak.

Direktur CV Sigber Jaya tersebut juga diduga melanggar Pasal 17 Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Karena tidak melaksanakan kewajibannya dalam melaksanakan kontrak dan mengalihkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain untuk mengerjakannya dengan memperoleh imbalan 1% dari nilai kontrak yang ditandatangani,” tambah Mangasitua.

Dari hasil investigasi lapangan oleh ahli teknik sipil, ditemukan selisih bobot pekerjaan sebesar 15,182% atau senilai Rp211.364.721,35.

Sumber: Greenberita.com

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi
Jasaviral Catat 4,8 Juta Order Sejak 2015, Perluas Layanan Social Media Marketing di 2026
Penasehat KAHMI Sumut Silaturahmi, Syahrul: Kebersamaan Harus Tetap Dipertahankan
Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan: LMP Tapanuli Selatan Gelar Lomba Rakyat Meriah di Angkola Muaratais
Lagi-Lagi Kapten Ary Andika Bawa Gema FC Padang Sabet Gelar Juara Fourfeo Medan Cup 2026
Sinergi Dukung Rehabilitasi: Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Harap Kolaborasi Luas, Pemko Siap Buka Ruang Kerja Sama
VRITIMES Hadirkan Solusi SEO, AIO, dan Brand Awareness di IBW 2026
BRI Finance Perkuat Kualitas Pembiayaan, NPF Turun Menjadi 1,82% hingga Juli 2026
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 21:58 WIB

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi

Senin, 7 September 2026 - 14:25 WIB

Jasaviral Catat 4,8 Juta Order Sejak 2015, Perluas Layanan Social Media Marketing di 2026

Kamis, 3 September 2026 - 23:35 WIB

Penasehat KAHMI Sumut Silaturahmi, Syahrul: Kebersamaan Harus Tetap Dipertahankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:29 WIB

Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan: LMP Tapanuli Selatan Gelar Lomba Rakyat Meriah di Angkola Muaratais

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:59 WIB

Lagi-Lagi Kapten Ary Andika Bawa Gema FC Padang Sabet Gelar Juara Fourfeo Medan Cup 2026

Berita Terbaru

Bisnis

LRT Jabodebek Tetap Beroperasi Normal Pascagempa 5,9 SR

Kamis, 17 Sep 2026 - 03:51 WIB