Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Tanjung Balai

KompasReal.id

- Editor

Sabtu, 8 November 2025 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com,TanjungBalai -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang terpidana kasus penipuan bernama Selamat Ang (39), yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan. Penangkapan dilakukan di Jalan HM Yatim, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB, setelah dilakukan pemantauan intensif beberapa hari terakhir.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Vicky Agtoma, penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan untuk menjalani proses administrasi eksekusi. Ia menjelaskan bahwa buronan tersebut sebelumnya tidak kooperatif dan kerap berpindah lokasi, sehingga membutuhkan kerja sama antarintelijen kejaksaan di sejumlah kabupaten/kota sebelum akhirnya ditemukan di Tanjung Balai.

Selamat Ang merupakan terpidana kasus penipuan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun menghindari panggilan eksekusi sehingga ditetapkan sebagai buronan. Kasusnya berawal dari laporan masyarakat di Kota Medan yang mengalami kerugian signifikan akibat tindakan penipuan yang dilakukan terpidana beberapa tahun lalu.

Kejari Medan melalui keterangan tertulis menyampaikan apresiasi kepada Tim Tabur Kejati Sumut atas keberhasilan mengamankan terpidana yang telah lama dicari tersebut. Mereka menegaskan komitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap buronan lain, terutama kasus-kasus yang menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat.

Dengan tertangkapnya Selamat Ang, Kejati Sumut kembali menekankan bahwa masyarakat diminta tidak ragu melapor jika mengetahui keberadaan buronan kasus hukum. Program Tabur disebut sebagai upaya kejaksaan untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih serta memberi efek jera bagi pelaku kejahatan yang mencoba menghindar dari proses hukum.(KR03)

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi
Jasaviral Catat 4,8 Juta Order Sejak 2015, Perluas Layanan Social Media Marketing di 2026
Penasehat KAHMI Sumut Silaturahmi, Syahrul: Kebersamaan Harus Tetap Dipertahankan
Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan: LMP Tapanuli Selatan Gelar Lomba Rakyat Meriah di Angkola Muaratais
Lagi-Lagi Kapten Ary Andika Bawa Gema FC Padang Sabet Gelar Juara Fourfeo Medan Cup 2026
Sinergi Dukung Rehabilitasi: Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Harap Kolaborasi Luas, Pemko Siap Buka Ruang Kerja Sama
VRITIMES Hadirkan Solusi SEO, AIO, dan Brand Awareness di IBW 2026
BRI Finance Perkuat Kualitas Pembiayaan, NPF Turun Menjadi 1,82% hingga Juli 2026
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 21:58 WIB

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi

Senin, 7 September 2026 - 14:25 WIB

Jasaviral Catat 4,8 Juta Order Sejak 2015, Perluas Layanan Social Media Marketing di 2026

Kamis, 3 September 2026 - 23:35 WIB

Penasehat KAHMI Sumut Silaturahmi, Syahrul: Kebersamaan Harus Tetap Dipertahankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:29 WIB

Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan: LMP Tapanuli Selatan Gelar Lomba Rakyat Meriah di Angkola Muaratais

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:59 WIB

Lagi-Lagi Kapten Ary Andika Bawa Gema FC Padang Sabet Gelar Juara Fourfeo Medan Cup 2026

Berita Terbaru