Putusan Mahkamah Konstitusi Sunat Jangka Waktu Hak Atas Tanah di Ibu Kota Nusantara: Bukan Lagi Dua Siklus 95 Tahun

KompasReal.id

- Editor

Jumat, 14 November 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fotho kantor MK

KompasReal.comJakarta –Dalam sidang pleno yang digelar pada Kamis (13/11/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2022 (UU IKN) terkait pengaturan hak atas tanah (HAT) di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
– Amar putusan dinyatakan melalui Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024.

Menurut Ketua MK, Suhartoyo, norma pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU 21/2023 terbukti menimbulkan kesan hak atas tanah di IKN dapat diberikan melalui dua siklus (masing-masing hingga 95 tahun atau bahkan lebih), yang menurut Mahkamah bertentangan dengan pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

“Menyatakan Pasal 16A ayat (1) … bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat…” ujar Suhartoyo saat membacakan amar.

Mahkamah kemudian secara eksplisit memaknai ulang skema jangka waktu HAT sebagai berikut: untuk HGU paling lama pemberian hak 35 tahun, perpanjangan paling lama 25 tahun, dan pembaruan paling lama 35 tahun, asalkan memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa penggunaan frasa “melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk 1 (satu) siklus kedua” dalam norma tersebut menciptakan potensi pemberian langsung hingga 190 tahun, yang tak sesuai dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya.

“Ketentuan ini tidak sejalan atau memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Enny Nurbaningsih.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah mencatat bahwa regulasi jangka waktu panjang tersebut memang dimaksudkan sebagai insentif untuk menarik investor ke IKN. Namun, MK menekankan bahwa insentif tersebut tidak boleh mengabaikan fungsi negara sebagai pengawas dan pengendali atas tanah nasional.

Baca Juga :  Pangdam XXIV/MT Mayjen TNI Lucky Avianto Tinjau Langsung Pos Kotis Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 123/Rajawali di Papua Selatan  

Sejumlah pihak menyambut putusan ini dengan beragam reaksi: pemerintah diharapkan menata ulang skema investasi di IKN agar sesuai dengan interpretasi MK, sementara pelaku investasi perlu menyesuaikan model bisnis jangka panjang mereka karena jangka waktu hak atas tanah telah dikoreksi secara signifikan.

Ke depan, MK meminta agar pemberian, perpanjangan, maupun pembaruan hak atas tanah di IKN senantiasa disertai evaluasi tahapan yang tegas — bukan otomatis atau melepas kontrol negara.

Dengan demikian, langkah ini menegaskan bahwa pengaturan hak atas tanah di IKN tak boleh “terlalu lama” tanpa pengawasan evaluatif — sekaligus memberi kepastian hukum baru bagi investasi dan pengembangan IKN ke depan.Redaksi KompasReal.com


 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor
Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo
Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi
Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan
Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Sukarela Dua Senjata Rakitan dan Sisik Trenggiling dari Warga Perbatasan
Semarak HUT RI Ke-81 Di Batas Ujung Timur, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Turut Gelar Upacara dan Layanan Kesehatan Gratis
Di Garis Depan NKRI, Satgas Yonif 643/Wns Gelar Perlombaan Rakyat Semarakkan HUT ke-81 RI
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:32 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor

Kamis, 3 September 2026 - 10:51 WIB

Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas

Berita Terbaru