Putusan Mahkamah Konstitusi Sunat Jangka Waktu Hak Atas Tanah di Ibu Kota Nusantara: Bukan Lagi Dua Siklus 95 Tahun

Redaksi

- Editor

Jumat, 14 November 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fotho kantor MK

KompasReal.comJakarta –Dalam sidang pleno yang digelar pada Kamis (13/11/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2022 (UU IKN) terkait pengaturan hak atas tanah (HAT) di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
– Amar putusan dinyatakan melalui Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024.

Menurut Ketua MK, Suhartoyo, norma pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU 21/2023 terbukti menimbulkan kesan hak atas tanah di IKN dapat diberikan melalui dua siklus (masing-masing hingga 95 tahun atau bahkan lebih), yang menurut Mahkamah bertentangan dengan pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

“Menyatakan Pasal 16A ayat (1) … bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat…” ujar Suhartoyo saat membacakan amar.

Mahkamah kemudian secara eksplisit memaknai ulang skema jangka waktu HAT sebagai berikut: untuk HGU paling lama pemberian hak 35 tahun, perpanjangan paling lama 25 tahun, dan pembaruan paling lama 35 tahun, asalkan memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa penggunaan frasa “melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk 1 (satu) siklus kedua” dalam norma tersebut menciptakan potensi pemberian langsung hingga 190 tahun, yang tak sesuai dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya.

“Ketentuan ini tidak sejalan atau memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Enny Nurbaningsih.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah mencatat bahwa regulasi jangka waktu panjang tersebut memang dimaksudkan sebagai insentif untuk menarik investor ke IKN. Namun, MK menekankan bahwa insentif tersebut tidak boleh mengabaikan fungsi negara sebagai pengawas dan pengendali atas tanah nasional.

Baca Juga :  Usai Rapat dengan Menkeu, Gus Irawan Pasaribu Luruskan Pernyataan Bupati Tapsel: Terkait Hal Ini

Sejumlah pihak menyambut putusan ini dengan beragam reaksi: pemerintah diharapkan menata ulang skema investasi di IKN agar sesuai dengan interpretasi MK, sementara pelaku investasi perlu menyesuaikan model bisnis jangka panjang mereka karena jangka waktu hak atas tanah telah dikoreksi secara signifikan.

Ke depan, MK meminta agar pemberian, perpanjangan, maupun pembaruan hak atas tanah di IKN senantiasa disertai evaluasi tahapan yang tegas — bukan otomatis atau melepas kontrol negara.

Dengan demikian, langkah ini menegaskan bahwa pengaturan hak atas tanah di IKN tak boleh “terlalu lama” tanpa pengawasan evaluatif — sekaligus memberi kepastian hukum baru bagi investasi dan pengembangan IKN ke depan.Redaksi KompasReal.com


 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mitra Program MBG Keberatan Penghentian Sementara Saat Libur, Khawatir Berdampak pada Usaha dan Pekerja
Perkuat Potensi Perkebunan Papua Barat, Wapres Gibran Tanam Bibit Kakao di Manokwari Selatan
Di Perbatasan Papua Barat, Satgas Yonif 410 Bawa Pelayanan Kesehatan ke Rumah Warga
MAHASISWA TERIAK DEMOKRASI, BUNGKAM HAK BICARA MENTERI? 
Klaim Mobil Dipasangi Alat Pelacak, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Jadi Sorotan Netizen
Pengumuman Caba PK TNI AD Gelombang II TA 2026, Kodam XVIII/Kasuari Tegaskan Seleksi Transparan dan Berkualitas
Wujud Kepedulian Sesama, Kodam XII/Tanjungpura Bagikan Nasi Kotak dalam Aksi Jumat Berkah
TNI AL Satgas Yonif 2 Marinir dan Kodim 1703/Deiyai Bersinergi Bangun Harapan Warga Melalui Jembatan Garuda
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 08:18 WIB

Mitra Program MBG Keberatan Penghentian Sementara Saat Libur, Khawatir Berdampak pada Usaha dan Pekerja

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:43 WIB

Perkuat Potensi Perkebunan Papua Barat, Wapres Gibran Tanam Bibit Kakao di Manokwari Selatan

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:23 WIB

Di Perbatasan Papua Barat, Satgas Yonif 410 Bawa Pelayanan Kesehatan ke Rumah Warga

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:58 WIB

MAHASISWA TERIAK DEMOKRASI, BUNGKAM HAK BICARA MENTERI? 

Senin, 15 Juni 2026 - 01:23 WIB

Klaim Mobil Dipasangi Alat Pelacak, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Jadi Sorotan Netizen

Berita Terbaru