Cek ! Gaji ASN Oktober 2025: Tanggal Cair dan Daftar Lengkap Golongan!

KompasReal.id

- Penulis

Minggu, 28 September 2025 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

KompasReal.com, Jakarta – ‎Bulan Oktober 2025 tinggal menghitung hari. Sejumlah momen penting sudah dinanti masyarakat, salah satunya adalah penyaluran gaji bulanan.

‎Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), awal bulan menjadi waktu yang paling ditunggu karena gaji akan dicairkan pada tanggal 1 setiap bulannya. Hal ini juga berlaku pada Oktober 2025 mendatang.

‎Seperti diketahui, besaran gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

‎Semakin tinggi golongan serta lama pengabdian, maka semakin besar pula nominal gaji yang diterima.

‎Selain gaji pokok, PNS juga berhak atas berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja di beberapa instansi.

Lantas berapa nominal Gaji ASN di bulan Oktober 2025 ini?

Golongan I

  • ‎Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • ‎Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

  • ‎IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • ‎IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • ‎IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

  • ‎IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • ‎IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • ‎IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

‎‎Golongan IV

  • ‎IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • ‎IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • ‎IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • ‎IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • ‎IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Gaji PPPK

‎Selain PNS, berikut adalah daftar gaji PPPK 2025 berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • ‎Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • ‎Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • ‎Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • ‎Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • ‎Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • ‎Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
  • ‎Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • ‎Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • ‎Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
  • ‎Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Baca Juga :  Megawati Tegaskan Hubungan Erat dengan Presiden Prabowo Subianto

Info Aturan Kenaikan Gaji ASN 2025

Dikabarkan sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025 telah resmi disusun.

Hal ini berkaitan dengan kabar usulan kenaikan gaji Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang kembali berhembus di akhir Kuartal III 2025 ini.

Dalam aturan ini, kenaikan gaji masih akan menyasar guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Kemudian kenaikan gaji juga akan diberikan kepada TNI/Polri dan pejabat negara.

Namun, rencana tersebut juga hingga detik ini masih menimbulkan perdebatan di kalangan pemerintah, sebab proses pengkajian masih terus harus dilakukan.

Lantas berapa besar anggaran yang akan dikeluarkan, dan kapan akan terealisasikan? mengingat masa tenggang tahun 2025 hanya tinggal kurang lebih 3 bulan kedepan.

Perincian Anggaran dari Istana
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan, pemerintah membutuhkan anggaran triliunan rupiah untuk menaikkan gaji para ASN pada tahun ini.

Ia mengatakan, anggaran untuk 4,7 juta ASN saat ini sebesar Rp 178,2 triliun per tahun.

Maka dari itu, jika ingin merealisasikan kenaikan gaji ASN pada tahun ini, pemerintah kata Qodari butuh tambahan anggaran Rp 14,24 triliun, sehingga belanja gaji per tahun menjadi Rp 192,44 triliun.

Qodari menegaskan, pemerintah masih harus mencari ruang fiskal, sebelum merealisasikan kenaikan gaji pada tahun ini sebagaimana yang telah termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025.

“Intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik,” ucap Qodari.

Ia juga belum bisa memastikan apakah pemerintah akan bisa mengeksekusi kenaikan gaji ASN hingga pejabat negara, termasuk TNI/Polri pada tahun ini atau tidak.

Sebab, berdasarkan pengalaman kebijakan-kebijakan pemerintahan terdahulu, rencana kebijakan yang termuat dalam RKP memang belum tentu dapat dilaksanakan pemerintah selama tahun berjalan.

Baca Juga :  Prajurit Kostrad Gugur Usai Jatuh dari Tank Malam Sebelum HUT TNI di Monas

“Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan, pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilakukan di tahun yang bersangkutan, dan sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji” katanya.

Tunggu Persetujuan Purbaya dan Disambut Baik BKN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, wacana kenaikan gaji  tahun ini masih menunggu eksekusi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Zudan juga mengapresiasi dan menyambut baik terkait rencana tersebut.

Menuturnya, etiap tahunnya, BKN selalu mengkaji kesejahteraan ASN, termasuk soal kenaikan gaji. Namun, tindak lanjut kenaikan gaji ASN tentunya berada di Kemenkeu.

“Kalau Perpres-nya kan sudah keluar, maka tinggal nanti dieksekusi oleh Kementerian Keuangan. Dan kami menyambut baik itu,” kata Zudan, Rabu (24/9/2025).

Dirinya juga belum bisa memastikan kapan gaji ASN naik dan tidak menyebut besaran kenaikan gaji ASN, melainkan hanya menyebut ketentuan itu sudah tertuang dalam Perpres.

Sekedar info, kenaikan gaji ASN di tanah air terakhir kali diusung pada 1 Januari 2024 lalu, sebelum Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 ditetapkan.

PP 5/2024 mengubah lampiran atas PP 7/1977 tentang gaji PNS sebelumnya, dan kenaikan gaji terakhir terjadi pada tahun 2024 sekitar (8 persen).

Sumber : Tribunnews

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Brigjen Pol. Jermias Rontini Resmi Jabat Kapolda Papua Tengah, Putra Asli Papua yang Pecahkan Rekor
Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026
Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 pada 19 Maret
Pemerintah Siapkan Skema Komprehensif Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026
PERTAMA KALI! TNI AL Kirim Pemudik Roda Dua Lintas Pulau Jakarta-Babel dengan KRI Semarang-594
Pangdam XXIV/MT Mayjen TNI Lucky Avianto Tinjau Langsung Pos Kotis Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 123/Rajawali di Papua Selatan  
252 SPPG DI SUMUT DI TUTUP, 6 SPPG DIANTARANYA DI TAPSEL DAN PADANGSIDIMPUAN
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:09 WIB

Brigjen Pol. Jermias Rontini Resmi Jabat Kapolda Papua Tengah, Putra Asli Papua yang Pecahkan Rekor

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:08 WIB

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:57 WIB

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:22 WIB

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 pada 19 Maret

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:16 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Komprehensif Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB