CATAT,SKEMA BARU PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN PINJAMAN KOPERASI KELURAHAN/DESA MERAH PUTIH

Redaksi

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompasreal. Id. Melalui Kementerian Keuangan RI, pemerintah resmi mengubah skema pembiayaan dan pembayaran cicilan pinjaman Koperasi Kelurahan/Desa Merah putih. Tertuang dalam PMK No. 15 tahun 2026.

 

PMK No. 15 tahun 2026 tentang tata cara penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik, gerai, pergudangan dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, secara resmi menggantikan PMK No. 49 tahun 2025 tentang, tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

Poin penting dari perubahan PMK, No 49 tahun 2025 yaitu, skema pembiayaan, dilansir dari laman Kementerian Koperasi RI. menyatakan, jika aturan sebelumnya, penyaluran pembiayaan disalurkan langsung kepada KDKMP,kemudian diubah proses penyaluran pembiayaan melalui PT. Agrinas Pangan Nusantara.

 

Penyaluran pembiayaan fokus untuk percepatan operasional KDKMP meliputi, pembangunan gerai, pergudangan dan alat kelengkapan operasional.

 

Perubahan skema lain dalam PMK No 15 tahun 2026 menyebutkan, cicilan pembiayaan ditanggung pemerintah melalui dana transfer ke daerah, dengan catatan gerai, pergudangan dan kelengkapan KDKMP yang dihasilkan dari pembiayaan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat 1,menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah Desa.

 

Mekanisme pembayaran cicilan dilakukan melalui pemotongan DAU atau DBH setiap bulan untuk KKMP, serta pembayaran tahunan dari dana desa untuk KDMP.

 

PMK No 15 tahun 2026 juga mengatur tentang, limit maksimal pinjaman yaitu tiga miliar rupiah per unit KDKMP, tingkat suku bunga/margin/bagi hasil pembiayaan sebesar 6% per tahun, jangka waktu tenor pembiayaan selama 72 bulan dan masa tenggang pembiayaan selama 6 bulan atau paling lama 12 bulan untuk pembayaran angsuran. (KR 07).

Penulis : Kr07

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi, Indonesia Amankan Pasokan Minyak dari Rusia
Bantuan PKH Tahap II April 2026 Mulai Cair, Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran
FANTASTIS! KEJAGUNG SERAHKAN DENDA ADMINISTRATIF BERNILAI TRILIUNAN RUPIAH KE NEGARA
Seribuan Warga Palika Serbu Rumah Diduga Bandar Narkoba, Rumah Dirusak & Kendaraan Dibakar
Kasad: Penguasaan Masalah Adalah Kunci Mencari Solusi
Kuota Rakyat Dihabisi Diam-Diam? Sidang MK Bongkar Dugaan ‘Permainan Besar’ Operator!”
Nikah Beda Agama & Sesama Jenis di Luar Negeri, DPR Wanti-Wanti Celah ‘Penyelundupan Hukum’ Mengancam Sistem Nasional”
Pemerintah Kembali Uji Coba Sistem Tol Tanpa Berhenti (MLFF)
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:26 WIB

Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi, Indonesia Amankan Pasokan Minyak dari Rusia

Jumat, 17 April 2026 - 00:38 WIB

CATAT,SKEMA BARU PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN PINJAMAN KOPERASI KELURAHAN/DESA MERAH PUTIH

Senin, 13 April 2026 - 19:24 WIB

Bantuan PKH Tahap II April 2026 Mulai Cair, Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran

Sabtu, 11 April 2026 - 09:39 WIB

FANTASTIS! KEJAGUNG SERAHKAN DENDA ADMINISTRATIF BERNILAI TRILIUNAN RUPIAH KE NEGARA

Jumat, 10 April 2026 - 22:13 WIB

Seribuan Warga Palika Serbu Rumah Diduga Bandar Narkoba, Rumah Dirusak & Kendaraan Dibakar

Berita Terbaru