CATAT,SKEMA BARU PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN PINJAMAN KOPERASI KELURAHAN/DESA MERAH PUTIH

KompasReal.id

- Editor

Jumat, 17 April 2026 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompasreal. Id. Melalui Kementerian Keuangan RI, pemerintah resmi mengubah skema pembiayaan dan pembayaran cicilan pinjaman Koperasi Kelurahan/Desa Merah putih. Tertuang dalam PMK No. 15 tahun 2026.

 

PMK No. 15 tahun 2026 tentang tata cara penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik, gerai, pergudangan dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, secara resmi menggantikan PMK No. 49 tahun 2025 tentang, tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

Poin penting dari perubahan PMK, No 49 tahun 2025 yaitu, skema pembiayaan, dilansir dari laman Kementerian Koperasi RI. menyatakan, jika aturan sebelumnya, penyaluran pembiayaan disalurkan langsung kepada KDKMP,kemudian diubah proses penyaluran pembiayaan melalui PT. Agrinas Pangan Nusantara.

 

Penyaluran pembiayaan fokus untuk percepatan operasional KDKMP meliputi, pembangunan gerai, pergudangan dan alat kelengkapan operasional.

 

Perubahan skema lain dalam PMK No 15 tahun 2026 menyebutkan, cicilan pembiayaan ditanggung pemerintah melalui dana transfer ke daerah, dengan catatan gerai, pergudangan dan kelengkapan KDKMP yang dihasilkan dari pembiayaan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat 1,menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah Desa.

 

Mekanisme pembayaran cicilan dilakukan melalui pemotongan DAU atau DBH setiap bulan untuk KKMP, serta pembayaran tahunan dari dana desa untuk KDMP.

 

PMK No 15 tahun 2026 juga mengatur tentang, limit maksimal pinjaman yaitu tiga miliar rupiah per unit KDKMP, tingkat suku bunga/margin/bagi hasil pembiayaan sebesar 6% per tahun, jangka waktu tenor pembiayaan selama 72 bulan dan masa tenggang pembiayaan selama 6 bulan atau paling lama 12 bulan untuk pembayaran angsuran. (KR 07).

Penulis : Kr07

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor
Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo
Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi
Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan
Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Sukarela Dua Senjata Rakitan dan Sisik Trenggiling dari Warga Perbatasan
Semarak HUT RI Ke-81 Di Batas Ujung Timur, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Turut Gelar Upacara dan Layanan Kesehatan Gratis
Di Garis Depan NKRI, Satgas Yonif 643/Wns Gelar Perlombaan Rakyat Semarakkan HUT ke-81 RI
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:32 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor

Kamis, 3 September 2026 - 10:51 WIB

Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas

Berita Terbaru