CATAT,SKEMA BARU PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN PINJAMAN KOPERASI KELURAHAN/DESA MERAH PUTIH

Redaksi

- Editor

Jumat, 17 April 2026 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompasreal. Id. Melalui Kementerian Keuangan RI, pemerintah resmi mengubah skema pembiayaan dan pembayaran cicilan pinjaman Koperasi Kelurahan/Desa Merah putih. Tertuang dalam PMK No. 15 tahun 2026.

 

PMK No. 15 tahun 2026 tentang tata cara penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik, gerai, pergudangan dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, secara resmi menggantikan PMK No. 49 tahun 2025 tentang, tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

Poin penting dari perubahan PMK, No 49 tahun 2025 yaitu, skema pembiayaan, dilansir dari laman Kementerian Koperasi RI. menyatakan, jika aturan sebelumnya, penyaluran pembiayaan disalurkan langsung kepada KDKMP,kemudian diubah proses penyaluran pembiayaan melalui PT. Agrinas Pangan Nusantara.

 

Penyaluran pembiayaan fokus untuk percepatan operasional KDKMP meliputi, pembangunan gerai, pergudangan dan alat kelengkapan operasional.

 

Perubahan skema lain dalam PMK No 15 tahun 2026 menyebutkan, cicilan pembiayaan ditanggung pemerintah melalui dana transfer ke daerah, dengan catatan gerai, pergudangan dan kelengkapan KDKMP yang dihasilkan dari pembiayaan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat 1,menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah Desa.

 

Mekanisme pembayaran cicilan dilakukan melalui pemotongan DAU atau DBH setiap bulan untuk KKMP, serta pembayaran tahunan dari dana desa untuk KDMP.

 

PMK No 15 tahun 2026 juga mengatur tentang, limit maksimal pinjaman yaitu tiga miliar rupiah per unit KDKMP, tingkat suku bunga/margin/bagi hasil pembiayaan sebesar 6% per tahun, jangka waktu tenor pembiayaan selama 72 bulan dan masa tenggang pembiayaan selama 6 bulan atau paling lama 12 bulan untuk pembayaran angsuran. (KR 07).

Penulis : Kr07

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasad Beri Penghormatan Terakhir kepada Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Wafat, Indonesia Kehilangan Tokoh Militer Senior
Pemerintah Perketat Akses Medsos untuk Anak, Akun di Bawah Usia 16 zMulai di Batasi
Satgas Yonif 643/Wns Gelar Penyuluhan Kesehatan di Perbatasan
Menhan RI Kunjungi Papua Barat : Kobarkan Semangat Prajurit dan Perkuat Pengabdian untuk NKRI di Tanah Papua
Buronan Curanmor Menyerahkan Diri, Takut Ditembak Polisi
Sapi Kurban Lepas Saat Idul Adha, Warga Panik Kejar hingga Viral di Media Sosial
TNI Peduli Kesehatan Untuk Saudara Kita di Ujung Timur Indonesia
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:05 WIB

Kasad Beri Penghormatan Terakhir kepada Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:04 WIB

Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Wafat, Indonesia Kehilangan Tokoh Militer Senior

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:17 WIB

Pemerintah Perketat Akses Medsos untuk Anak, Akun di Bawah Usia 16 zMulai di Batasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:34 WIB

Satgas Yonif 643/Wns Gelar Penyuluhan Kesehatan di Perbatasan

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:42 WIB

Menhan RI Kunjungi Papua Barat : Kobarkan Semangat Prajurit dan Perkuat Pengabdian untuk NKRI di Tanah Papua

Berita Terbaru