CATAT,SKEMA BARU PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN PINJAMAN KOPERASI KELURAHAN/DESA MERAH PUTIH

Redaksi

- Editor

Jumat, 17 April 2026 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompasreal. Id. Melalui Kementerian Keuangan RI, pemerintah resmi mengubah skema pembiayaan dan pembayaran cicilan pinjaman Koperasi Kelurahan/Desa Merah putih. Tertuang dalam PMK No. 15 tahun 2026.

 

PMK No. 15 tahun 2026 tentang tata cara penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik, gerai, pergudangan dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, secara resmi menggantikan PMK No. 49 tahun 2025 tentang, tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

Poin penting dari perubahan PMK, No 49 tahun 2025 yaitu, skema pembiayaan, dilansir dari laman Kementerian Koperasi RI. menyatakan, jika aturan sebelumnya, penyaluran pembiayaan disalurkan langsung kepada KDKMP,kemudian diubah proses penyaluran pembiayaan melalui PT. Agrinas Pangan Nusantara.

 

Penyaluran pembiayaan fokus untuk percepatan operasional KDKMP meliputi, pembangunan gerai, pergudangan dan alat kelengkapan operasional.

 

Perubahan skema lain dalam PMK No 15 tahun 2026 menyebutkan, cicilan pembiayaan ditanggung pemerintah melalui dana transfer ke daerah, dengan catatan gerai, pergudangan dan kelengkapan KDKMP yang dihasilkan dari pembiayaan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat 1,menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah Desa.

 

Mekanisme pembayaran cicilan dilakukan melalui pemotongan DAU atau DBH setiap bulan untuk KKMP, serta pembayaran tahunan dari dana desa untuk KDMP.

 

PMK No 15 tahun 2026 juga mengatur tentang, limit maksimal pinjaman yaitu tiga miliar rupiah per unit KDKMP, tingkat suku bunga/margin/bagi hasil pembiayaan sebesar 6% per tahun, jangka waktu tenor pembiayaan selama 72 bulan dan masa tenggang pembiayaan selama 6 bulan atau paling lama 12 bulan untuk pembayaran angsuran. (KR 07).

Penulis : Kr07

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral! Pedagang Kambing Asal Batu Mendadak Jadi Sorotan, Bang Faiq Raih Ratusan Ribu Pengikut dalam Tiga Hari
PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Jaga Martabat Wartawan
​Dewan Pers Sayangkan Sikap Advokat yang Dinilai Merendahkan Marwah Jurnalis saat Konfirmasi
PWI Pusat Tegur Keras Hotman Paris, Ingatkan Martabat Wartawan Tak Boleh Direndahkan
Capaian Gemilang: Lampung Puncaki Koperasi Merah Putih Luar Jawa, Pangdam Jamin Infrastruktur Tuntas
Warga Bengkayang Serahkan Senjata Rakitan ke Satgas Pamtas Setelah Diberikan Edukasi Hukum
Yusril Ihza Mahendra Terima Penghargaan Kartika Astha Brata Utama dan Alumni Kehormatan IPDN Jatinangor
Peduli Warga Perbatasan, Satgas Yonif 410/ALG Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Papua Barat
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:16 WIB

Viral! Pedagang Kambing Asal Batu Mendadak Jadi Sorotan, Bang Faiq Raih Ratusan Ribu Pengikut dalam Tiga Hari

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:40 WIB

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Jaga Martabat Wartawan

Senin, 20 Juli 2026 - 21:38 WIB

​Dewan Pers Sayangkan Sikap Advokat yang Dinilai Merendahkan Marwah Jurnalis saat Konfirmasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:40 WIB

PWI Pusat Tegur Keras Hotman Paris, Ingatkan Martabat Wartawan Tak Boleh Direndahkan

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:31 WIB

Capaian Gemilang: Lampung Puncaki Koperasi Merah Putih Luar Jawa, Pangdam Jamin Infrastruktur Tuntas

Berita Terbaru