Diduga Disekap, Disita, dan Hak Politiknya Direnggut: Tangis Karyawan PT. Muncul Anugerah Sakti di Padangsidimpuan

Redaksi

- Editor

Sabtu, 21 Desember 2024 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Karyawan PT. Muncul Anugerah Sakti ditahan di kantor perusahaan selama hampir dua bulan, kehilangan harta benda dan hak pilihnya.

i

Keterangan Foto: Karyawan PT. Muncul Anugerah Sakti ditahan di kantor perusahaan selama hampir dua bulan, kehilangan harta benda dan hak pilihnya.

PADANGSIDIMPUAN, KompasReal.com – Tangis pilu memecah kesunyian di Kota Padangsidimpuan. Dua karyawan PT. Muncul Anugerah Sakti, Distributor Jamu dan Farmasi yakni pria berkeluarga berinisial RP (40) dan APH (30) mengalami penahanan selama hampir dua bulan di kantor perusahaan. Bukan hanya ditahan, mereka juga kehilangan harta benda dan hak politiknya.

Sejak 1 November 2024, kedua karyawan ini ditahan di kantor perusahaan berkedudukan di Jl. ST. SP Mulia Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangaidimpuan. Mereka diduga dituduh menggelapkan uang perusahaan. Selama penahanan, barang-barang pribadi mereka disita, dan akses komunikasi dengan keluarga dibatasi. Puncaknya, mereka kehilangan hak untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada 2024.

“Bayangkan, mereka tidak hanya kehilangan kebebasan, tapi juga hak dasar sebagai warga negara untuk berpartisipasi dalam demokrasi,” ujar Bobby Batari Harahap, SH, kuasa hukum kedua karyawan tersebut dari Kantor Hukum Bobby Batari Harahap, SH & Rekan kepada Wartawan.

“Ini jelas pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.” Pungkasnya.

Menurut Bobby, penahanan yang dilakukan perusahaan tanpa proses hukum yang jelas merupakan tindakan sewenang-wenang. Ia menduga ada pelanggaran terhadap beberapa regulasi, termasuk UU Ketenagakerjaan dan KUHP. Pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak kliennya.

Sementara itu, Operational Manager PT. Muncul Anugerah Sakti, Prenza Welmi saat diwawancara dirungan kantornya, Sabtu 21 Desember 2024, mengatakan penahanan dilakukan untuk mencegah kedua karyawan kabur dan bertanggung jawab atas dugaan penggelapan.

Ia membenarkan penyitaan barang-barang pribadi dan pembatasan komunikasi. Welmi menyatakan perusahaan memberikan makan tiga kali sehari dan mengizinkan keluarga menjenguk.

Dalam wawancara dengan RP salah satu karyawan yang ditahan mengungkapkan sangat tertekan dan merasa tidak berdaya.

Baca Juga :  Usai HUT TNI, DLH DKI angkut 126,65 ton sampah di Monas

” Selama dua bulan, kami tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga. Kami merasa seolah-olah tidak memiliki hak atas hidup kami sendiri.” ujar RP kepada Wartawan.

Ia juga berharap ada keadilan dan ingin menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, tetapi sepertinya perusahaan lebih memilih untuk melakukan penahanan.

Kisah pilu RP dan APH ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum dan perlindungan hak-hak karyawan di Indonesia

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Terakhir BRI KKB Expo, BRI Finance Ajak Masyarakat Lampung Manfaatkan Promo Pembiayaan Kendaraan
Mengapa IDBW 2026 di JICC Jadi Investasi Bisnis Paling Strategis Tahun Ini
Cara Menghitung Kemampuan Membayar Cicilan
Harga Emas Berpeluang Lanjut Menguat, Dupoin Futures Bidik Resistance 4.165
Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya
Pasar Kripto Masih Stagnan, Data Bittime Ungkap Minat Investor terhadap Tokenisasi Saham AI Terus Meningkat
ZTE dan MoraRepublic Tandatangani Nota Kesepahaman Strategis untuk Memperluas Layanan FWA dan FTTH di Indonesia
Tahukah Kamu? Hati Bekerja Tanpa Henti Menjaga Tubuh, Tapi Saat Bermasalah, Gejalanya Sering Tidak Disadari
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:20 WIB

Hari Terakhir BRI KKB Expo, BRI Finance Ajak Masyarakat Lampung Manfaatkan Promo Pembiayaan Kendaraan

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:02 WIB

Mengapa IDBW 2026 di JICC Jadi Investasi Bisnis Paling Strategis Tahun Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:47 WIB

Cara Menghitung Kemampuan Membayar Cicilan

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:20 WIB

Harga Emas Berpeluang Lanjut Menguat, Dupoin Futures Bidik Resistance 4.165

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:57 WIB

Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terbaru