Diduga Disekap, Disita, dan Hak Politiknya Direnggut: Tangis Karyawan PT. Muncul Anugerah Sakti di Padangsidimpuan

KompasReal.id

- Editor

Sabtu, 21 Desember 2024 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Karyawan PT. Muncul Anugerah Sakti ditahan di kantor perusahaan selama hampir dua bulan, kehilangan harta benda dan hak pilihnya.

i

Keterangan Foto: Karyawan PT. Muncul Anugerah Sakti ditahan di kantor perusahaan selama hampir dua bulan, kehilangan harta benda dan hak pilihnya.

PADANGSIDIMPUAN, KompasReal.com – Tangis pilu memecah kesunyian di Kota Padangsidimpuan. Dua karyawan PT. Muncul Anugerah Sakti, Distributor Jamu dan Farmasi yakni pria berkeluarga berinisial RP (40) dan APH (30) mengalami penahanan selama hampir dua bulan di kantor perusahaan. Bukan hanya ditahan, mereka juga kehilangan harta benda dan hak politiknya.

Sejak 1 November 2024, kedua karyawan ini ditahan di kantor perusahaan berkedudukan di Jl. ST. SP Mulia Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangaidimpuan. Mereka diduga dituduh menggelapkan uang perusahaan. Selama penahanan, barang-barang pribadi mereka disita, dan akses komunikasi dengan keluarga dibatasi. Puncaknya, mereka kehilangan hak untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada 2024.

“Bayangkan, mereka tidak hanya kehilangan kebebasan, tapi juga hak dasar sebagai warga negara untuk berpartisipasi dalam demokrasi,” ujar Bobby Batari Harahap, SH, kuasa hukum kedua karyawan tersebut dari Kantor Hukum Bobby Batari Harahap, SH & Rekan kepada Wartawan.

“Ini jelas pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.” Pungkasnya.

Menurut Bobby, penahanan yang dilakukan perusahaan tanpa proses hukum yang jelas merupakan tindakan sewenang-wenang. Ia menduga ada pelanggaran terhadap beberapa regulasi, termasuk UU Ketenagakerjaan dan KUHP. Pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak kliennya.

Sementara itu, Operational Manager PT. Muncul Anugerah Sakti, Prenza Welmi saat diwawancara dirungan kantornya, Sabtu 21 Desember 2024, mengatakan penahanan dilakukan untuk mencegah kedua karyawan kabur dan bertanggung jawab atas dugaan penggelapan.

Ia membenarkan penyitaan barang-barang pribadi dan pembatasan komunikasi. Welmi menyatakan perusahaan memberikan makan tiga kali sehari dan mengizinkan keluarga menjenguk.

Dalam wawancara dengan RP salah satu karyawan yang ditahan mengungkapkan sangat tertekan dan merasa tidak berdaya.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Diduga Bandar Narkoba di Jl BM Muda

” Selama dua bulan, kami tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga. Kami merasa seolah-olah tidak memiliki hak atas hidup kami sendiri.” ujar RP kepada Wartawan.

Ia juga berharap ada keadilan dan ingin menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, tetapi sepertinya perusahaan lebih memilih untuk melakukan penahanan.

Kisah pilu RP dan APH ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum dan perlindungan hak-hak karyawan di Indonesia

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru