Diduga Kades Acungkan Pistol di Paluta, GAPERTA Minta Polisi Usut Tuntas Kepemilikan Senpi

KompasReal.id

- Editor

Senin, 26 Januari 2026 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Padang Lawas Utara – Video yang menyebar cepat di media sosial pada Minggu (25/1) memperlihatkan adegan mengkhawatirkan di Desa Pulo Liman, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Seorang pria yang diduga sebagai oknum kepala desa terlihat mengacungkan senjata api jenis pistol di tengah keributan yang melibatkan sejumlah warga.

Meskipun identitas pasti pria tersebut belum dapat dikonfirmasi sebagai kepala desa, lokasi kejadian jelas tertera dalam keterangan yang menyertai rekaman yang viral tersebut. Dalam video tersebut terlihat tidak hanya pistol yang diangkat, sebagian warga juga tampak membawa senjata tajam, seolah-olah terjadi pertengkaran yang cukup memanas.

Aksi yang dinilai sebagai “aksi koboi” ini menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Tindakan tersebut tidak hanya dianggap merusak etika profesi pejabat publik, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan warga sekitar.

Ketua Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA), Stevenson Ompu Sunggu, mengimbau aparat kepolisian khususnya Polres Tapanuli Selatan untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Menurutnya, kejadian telah menimbulkan kegaduhan dan kekhawatiran yang meluas di masyarakat.

“Hal ini penting untuk diusut tuntas, apalagi berkaitan dengan kepemilikan senpi. Kepolisian harus segera turun tangan untuk memastikan fakta sebenarnya, sekaligus mengambil langkah hukum yang tegas jika terbukti terjadi ancaman menggunakan senjata api,” tegas Stevenson setelah menyimak video yang beredar.

Ia juga mengingatkan bahwa kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil di Indonesia diatur dengan sangat ketat berdasarkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Peraturan tersebut mengharuskan izin khusus dan pembaruan izin secara berkala melalui Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Penyalahgunaan atau kepemilikan tanpa izin (ilegal) diancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara atau hukuman mati,” tambahnya.

Baca Juga :  AWP2J: Pemerintah Harus Bertindak Tegas Atasi Lonjakan Kejahatan Anak di Padangsidimpuan

Banyak komentar di bawah unggahan video tersebut juga mengajukan pertanyaan terkait legalitas kepemilikan senpi oleh oknum yang diduga kepala desa tersebut.

Menurut informasi yang dikutip dari akun TikTok @NIKMAT NASUTION, S.H., Kanit Polsek Dolok belum dapat memberikan klarifikasi terkait kejadian dan pistol yang dipegang. Hal ini karena kasus ini telah langsung ditangani oleh Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru dari pihak kepolisian maupun pemerintah setempat. (KR02)

Editor : Paruhum

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Ketua BPD Muara Batang Angkola Klarifikasi Dugaan Bunga Tanah 5 Persen Dalam Aktivitas PETI Tapsel-Madina
Dispora Madina Resmi Buka Open Turnamen Putra Mandiri Cup I Batahan, Diikuti 32 Tim
Tiga Rumah Warga Panyabungan Julu Terbakar, Dua Rumah Terpaksa Dirusak untuk Cegah Api Merembet
Wujud Syukur, Kecamatan Sinunukan Gelar Makan Bersama dan Bubarkan Panitia HUT RI ke-81
Pengibaran Bendera HUT RI ke-81, Camat Naga Juang: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Karya dan Persatuan
Camat Panyabungan Utara Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Tekankan Persatuan dan Semangat Membangun Daerah
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Ketua BPD Muara Batang Angkola Klarifikasi Dugaan Bunga Tanah 5 Persen Dalam Aktivitas PETI Tapsel-Madina

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Dispora Madina Resmi Buka Open Turnamen Putra Mandiri Cup I Batahan, Diikuti 32 Tim

Minggu, 23 Agustus 2026 - 00:26 WIB

Tiga Rumah Warga Panyabungan Julu Terbakar, Dua Rumah Terpaksa Dirusak untuk Cegah Api Merembet

Berita Terbaru