Dugaan Manipulasi Data Plasma: Koperasi BAN Diduga Salurkan Dana Miliaran Rupiah ke Pejabat Palas

KompasReal.id

- Editor

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Padang Lawas – Aliran dana plasma masyarakat dari PT Agrinas Palma Nusantara yang disalurkan melalui Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN) kembali menjadi sorotan, terutama untuk wilayah Kecamatan Huristak dan Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas.

Aktivis Lingkungan, Sadar H Daulay mengungkapkan, dana plasma yang mencapai miliaran rupiah seharusnya dinikmati langsung oleh masyarakat.

Namun, koperasi BAN diduga mengalirkan sebagian dana tersebut ke beberapa pejabat kelas atas di kabupaten, termasuk orang nomor satu di Palas dan anggota dewan berinisial “MDH” melalui dugaan manipulasi data peserta dan pembagian hasil kebun.

“Kami bersama teman-teman aktivis lingkungan akan mengajukan permohonan audit kepada BPK RI terkait pengelolaan hasil plasma yang disalurkan melalui Koperasi BAN,” ungkap Sadar lewat pernyataan resminya, Rabu (28/1/2026).

Secara hukum, kata dia, Bupati, anggota DPRD, hingga Kepala Desa tidak diperbolehkan menerima dana plasma baik secara langsung maupun tidak langsung.

Menurutnya, aliran dana semacam itu dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap yang melanggar peraturan, mengingat pejabat tersebut bertindak sebagai regulator dan pengawas pelaksanaan kewajiban plasma (20% lahan) bagi masyarakat, bukan sebagai penerima manfaat.

Dijelaskan, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan UU No. 31 Tahun 1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B, yang berbunyi ‘setiap pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya merupakan gratifikasi yang dilarang’.

“Jika terbukti adanya aliran dana plasma ke pejabat tersebut, kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan proses peradilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Terkait dugaan tersebut, media ini masih berupaya mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang dari pihak Koperasi BAN beserta sejumlah oknum pejabat yang disebutkan di atas. (KR02)

Editor : Paruhum

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Ketua BPD Muara Batang Angkola Klarifikasi Dugaan Bunga Tanah 5 Persen Dalam Aktivitas PETI Tapsel-Madina
Dispora Madina Resmi Buka Open Turnamen Putra Mandiri Cup I Batahan, Diikuti 32 Tim
Tiga Rumah Warga Panyabungan Julu Terbakar, Dua Rumah Terpaksa Dirusak untuk Cegah Api Merembet
Wujud Syukur, Kecamatan Sinunukan Gelar Makan Bersama dan Bubarkan Panitia HUT RI ke-81
Pengibaran Bendera HUT RI ke-81, Camat Naga Juang: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Karya dan Persatuan
Camat Panyabungan Utara Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Tekankan Persatuan dan Semangat Membangun Daerah
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Ketua BPD Muara Batang Angkola Klarifikasi Dugaan Bunga Tanah 5 Persen Dalam Aktivitas PETI Tapsel-Madina

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Dispora Madina Resmi Buka Open Turnamen Putra Mandiri Cup I Batahan, Diikuti 32 Tim

Minggu, 23 Agustus 2026 - 00:26 WIB

Tiga Rumah Warga Panyabungan Julu Terbakar, Dua Rumah Terpaksa Dirusak untuk Cegah Api Merembet

Berita Terbaru