Dugaan Penyimpangan Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Pematangsiantar Bakal Dilaporkan ke KPK

KompasReal.id

- Editor

Senin, 8 Juni 2026 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, PEMATANGSIANTAR – Dugaan penyimpangan dalam pembelian aset Eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar kembali menjadi sorotan publik.

Sejumlah pihak berencana melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar menemukan berbagai indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan aset yang menelan anggaran Rp14,53 miliar dari APBD dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan hasil pendalaman yang disampaikan Pansus DPRD Kota Pematangsiantar, ditemukan sedikitnya 12 poin temuan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Salah satu temuan utama adalah dugaan tidak adanya dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) sebagai dasar pengadaan aset, serta tidak dilaksanakannya kajian kebutuhan secara memadai sebelum pembelian dilakukan.

Pansus juga menyoroti proses penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan appraisal terhadap objek tanah dan bangunan di Jalan Singamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Berdasarkan keterangan Kepala UKPBJ, proses penunjukan KJPP disebut tidak melibatkan unit pengadaan sebagaimana mestinya.

Selain itu, hasil konsultasi Pansus dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) mengungkap adanya sejumlah kekurangan dalam laporan appraisal.

Beberapa unsur penting seperti data pembanding, sumber data pasar, dan analisis rinci penilaian disebut tidak tercantum secara lengkap.

Pansus juga mempertanyakan kewajaran nilai bangunan yang dinilai lebih tinggi meskipun diduga tidak memiliki izin bangunan yang lengkap.

Temuan lainnya berkaitan dengan status dan legalitas aset yang dibeli. Sebagian bidang tanah diduga berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), sementara hingga Februari 2026 status tanah yang telah dibayar menggunakan APBD disebut masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pihak sebelumnya dan belum dibaliknamakan menjadi milik Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Baca Juga :  Ultah ke-49 Marlina Eliyanti, Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim, Didampingi CEO SUMUT24 Anto Genk*

Berdasarkan analisis Pansus terhadap umur bangunan dan ketentuan penyusutan yang berlaku, diperkirakan terdapat kelebihan penilaian bangunan mencapai Rp6,18 miliar.

Secara keseluruhan, potensi kerugian keuangan negara atau daerah diperkirakan berkisar antara Rp6,18 miliar hingga lebih dari Rp10 miliar.

Meski demikian, besaran pasti kerugian negara masih menunggu audit investigatif dari auditor yang berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Pematangsiantar maupun pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi atas temuan dan dugaan yang disampaikan Pansus DPRD.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Novan Efendy Siregar: Semangat Kejuangan Harus Berjalan Seiring Peran Media Membangun Daerah
Ucok Rizal Nasution Tegaskan JMSI Tabagsel Satu Komando, Siap Bangun Media Siber Profesional dan Independen untuk Kemajuan Daerah
Rakercab JMSI Tabagsel Soroti Jalan Rusak Menuju Sibio-bio, Akses Wisata yang Terabaikan Dinilai Hambat Kemajuan Daerah
Rakercab JMSI Tabagsel 2026: Meski Berkompetisi, Media Sepakat Bersatu Perjuangkan Kesejahteraan dan Kemitraan
Raker JMSI Tabagsel 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Sinergi Media Profesional dan Pembangunan Daerah
Teguh Santosa: Prabowo dapat Jadi Juru Damai Korut-Korsel
Rianto Sebut Medan Butuh Sekda Definitif untuk Percepat Pembangunan
CEO Sumut24 Group Anto Genk Jalin Silaturahmi dengan Danyon Armed 2/105 Kilap Sumagan Letkol Letkol Arm Rogery Thega, S.I.P., M.M.
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Novan Efendy Siregar: Semangat Kejuangan Harus Berjalan Seiring Peran Media Membangun Daerah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:43 WIB

Ucok Rizal Nasution Tegaskan JMSI Tabagsel Satu Komando, Siap Bangun Media Siber Profesional dan Independen untuk Kemajuan Daerah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Rakercab JMSI Tabagsel Soroti Jalan Rusak Menuju Sibio-bio, Akses Wisata yang Terabaikan Dinilai Hambat Kemajuan Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Rakercab JMSI Tabagsel 2026: Meski Berkompetisi, Media Sepakat Bersatu Perjuangkan Kesejahteraan dan Kemitraan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Raker JMSI Tabagsel 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Sinergi Media Profesional dan Pembangunan Daerah

Berita Terbaru