GAPERTA Laporkan Dugaan Tambang Emas Ilegal di Angkola Selatan, Polres Tapsel Diminta Bertindak

KompasReal.id

- Editor

Senin, 2 Maret 2026 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.idTapanuli Selatan – Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) menyerahkan surat pengaduan resmi terkait dugaan tambang emas ilegal di daerah Aek Natas, Dolok Godang, dan Adian Nasonang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), kepada Polres Tapanuli Selatan pada Senin (2/3/2026).

Selain mendesak penertiban dan tindakan hukum, mereka juga menyampaikan suara kecemasan warga yang sudah tidak puas dengan janji belaka dari pihak berwenang.

Dalam surat nomor 012/G-TS/SPM/II/2026 yang ditujukan kepada Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim, GAPERTA menyatakan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin diduga telah berlangsung selama kurang lebih 3 bulan terakhir.

“Kelompok orang yang tidak dikenal melakukan penambangan dengan cara membobol tanah dan menggunakan alat sederhana tanpa izin apapun. Tindakan ini dinilai dapat merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara,” terang Ketua GAPERTA, Stevenson Ompu Sunggu dalam keterangannya.

Stevenson menegaskan pentingnya langkah cepat dari kepolisian. “Kami mengharapkan Polres Tapsel segera melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang sesuai, serta memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak ada lagi praktik semacam ini,” tegasnya usai menyerahkan surat.

Pengaduan ini berdasarkan sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menetapkan hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp 100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi bagi pelanggar yang menyebabkan kerusakan lingkungan parah, serta UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) yang menetapkan bahwa emas dan sumber daya alam lainnya merupakan milik negara yang harus dikelola untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga :  Pria Pengangguran di Halongonan Ditangkap, Polisi Temukan Lima Paket Diduga Sabu

Sebagai lembaga sosial kontrol, tambah Steven, GAPERTA menyatakan bahwa laporan ini dilakukan dalam rangka menciptakan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan nama mengungkapkan ketidakpuasannya. “Kita tidak lagi puas dengan janji belaka. Kami menuntut aksi konkret penghentian total aktivitas ilegal tersebut dan penindakan tegas pihak kepolisian terhadap para pelaku,” katanya.

Menurutnya, aktivitas ilegal tersebut tidak hanya merusak ekosistem lokal, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Publik menginginkan bukti nyata keadilan, karena jika tidak segera ditangani, praktik ini tidak hanya akan terus merajalela tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk yang melemahkan sistem hukum di Tapsel. (KR02)

Editor : Paruhum

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Kapolres Tapsel Turun ke Polsek Saipar Dolok Hole, Tekankan Pelayanan Humanis
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Polisi Ungkap Dugaan Jaringan Sabu di Tapsel, Dua Pria Diamankan dari Dua Lokasi
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
HUT Kejaksaan ke-81, Polres Tapsel Beri Kejutan Manis untuk Kejari Tapsel
Bupati Gus Irawan Pasaribu Ikuti Rakor DBH Pajak, Tapsel Dapat Pagu PBBKB 2026 Rp11,174 Miliar
Ketua Tim Pembina Posyandu Tapsel Ny. Murni Gus Irawan Sosialisasikan Transformasi Posyandu 6 SPM
Berita ini 295 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 18:29 WIB

Kapolres Tapsel Turun ke Polsek Saipar Dolok Hole, Tekankan Pelayanan Humanis

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:31 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Jaringan Sabu di Tapsel, Dua Pria Diamankan dari Dua Lokasi

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru