GAPERTA Laporkan Dugaan Tambang Emas Ilegal di Angkola Selatan, Polres Tapsel Diminta Bertindak

KompasReal.id

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.idTapanuli Selatan – Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) menyerahkan surat pengaduan resmi terkait dugaan tambang emas ilegal di daerah Aek Natas, Dolok Godang, dan Adian Nasonang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), kepada Polres Tapanuli Selatan pada Senin (2/3/2026).

Selain mendesak penertiban dan tindakan hukum, mereka juga menyampaikan suara kecemasan warga yang sudah tidak puas dengan janji belaka dari pihak berwenang.

Dalam surat nomor 012/G-TS/SPM/II/2026 yang ditujukan kepada Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim, GAPERTA menyatakan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin diduga telah berlangsung selama kurang lebih 3 bulan terakhir.

“Kelompok orang yang tidak dikenal melakukan penambangan dengan cara membobol tanah dan menggunakan alat sederhana tanpa izin apapun. Tindakan ini dinilai dapat merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara,” terang Ketua GAPERTA, Stevenson Ompu Sunggu dalam keterangannya.

Stevenson menegaskan pentingnya langkah cepat dari kepolisian. “Kami mengharapkan Polres Tapsel segera melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang sesuai, serta memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak ada lagi praktik semacam ini,” tegasnya usai menyerahkan surat.

Pengaduan ini berdasarkan sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menetapkan hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp 100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi bagi pelanggar yang menyebabkan kerusakan lingkungan parah, serta UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) yang menetapkan bahwa emas dan sumber daya alam lainnya merupakan milik negara yang harus dikelola untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga :  Kolaborasi Kuat Polri–Media di Tapsel: Dari Silaturahmi Lebaran Menuju Sinergi Informasi yang Mencerahkan

Sebagai lembaga sosial kontrol, tambah Steven, GAPERTA menyatakan bahwa laporan ini dilakukan dalam rangka menciptakan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan nama mengungkapkan ketidakpuasannya. “Kita tidak lagi puas dengan janji belaka. Kami menuntut aksi konkret penghentian total aktivitas ilegal tersebut dan penindakan tegas pihak kepolisian terhadap para pelaku,” katanya.

Menurutnya, aktivitas ilegal tersebut tidak hanya merusak ekosistem lokal, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Publik menginginkan bukti nyata keadilan, karena jika tidak segera ditangani, praktik ini tidak hanya akan terus merajalela tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk yang melemahkan sistem hukum di Tapsel. (KR02)

Editor : Paruhum

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Potong Bansos PKH Rp50 Ribu – Rp100 Ribu, Oknum di Simarpinggan Diancam Sanksi Hukum
Rem Blong di Jalur Turunan Batang Toru, Truk Tangki Hantam Kantor Desa dan 4 Rumah, Sopir Tewas
Hardiknas 2026, Bupati Gus Irawan Pimpin Upacara di Sipirok: Perkuat Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
Bawa 3 Kg Ganja Pakai Becak Motor, Dua Pelaku di Angkola Muara Tais Dibekuk Satresnarkoba Polres Tapsel
Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes
Razia PKB di Jalinsum Gunung Tua–Padang Sidempuan, Satlantas Tapsel Tekankan Edukasi dan Kepatuhan Wajib Pajak
Dua Jembatan Rambin Putus Diterjang Banjir, Kapolsek Padang Bolak Turun Langsung Tinjau Lokasi
Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolsek Batang Angkola Lepas Jemaah Calon Haji di Sayur Matinggi
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:17 WIB

Diduga Potong Bansos PKH Rp50 Ribu – Rp100 Ribu, Oknum di Simarpinggan Diancam Sanksi Hukum

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:57 WIB

Rem Blong di Jalur Turunan Batang Toru, Truk Tangki Hantam Kantor Desa dan 4 Rumah, Sopir Tewas

Senin, 4 Mei 2026 - 18:05 WIB

Hardiknas 2026, Bupati Gus Irawan Pimpin Upacara di Sipirok: Perkuat Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:23 WIB

Bawa 3 Kg Ganja Pakai Becak Motor, Dua Pelaku di Angkola Muara Tais Dibekuk Satresnarkoba Polres Tapsel

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:49 WIB

Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes

Berita Terbaru