Instruksi Prabowo: Rebut Tanah Telantar Hanya 90 Hari, Nusron Wahid Siap Revisi Aturan!

Redaksi

- Editor

Kamis, 25 September 2025 - 03:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto

i

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto

KompasReal.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk mempercepat proses penertiban tanah telantar dari 587 hari menjadi hanya 90 hari.

Instruksi tersebut disampaikan Nusron Wahid dalam Audiensi Pimpinan DPR RI. Ia mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 akan direvisi sesuai arahan Presiden Prabowo.

“Proses penentuan tanah telantar selama ini memakan waktu 587 hari berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021. Atas perintah Bapak Presiden Prabowo, demi kepentingan rakyat, kami diperintahkan untuk merevisi aturan tersebut dan mempersingkat prosesnya menjadi hanya 90 hari,” ujar Nusron di DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 24 September 2025.

Nusron menambahkan bahwa proses revisi telah memasuki tahap harmonisasi dan aturan baru tersebut tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo.

Ia kembali menegaskan bahwa tanah telantar merupakan objek reforma agraria, termasuk tanah dengan status hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak konsesi yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun.

“Jika dalam dua tahun tanah tersebut tidak diolah atau dimanfaatkan, negara berhak mengevaluasi dan mencatatkan tanah tersebut sebagai tanah telantar, yang kemudian dapat diserahkan kepada Bank Tanah untuk diredistribusikan kepada rakyat,” jelasnya.

Sebelumnya, tenggat waktu 587 hari digunakan untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik tanah yang dianggap tidak memanfaatkan lahannya sesuai peruntukan. Jika pemilik tidak merespons, pemerintah akan mengirimkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

Nusron mengakui bahwa pihaknya menerima protes setiap hari dari para pemilik tanah yang haknya diambil alih oleh negara.

Ia menekankan bahwa pada dasarnya tidak ada seorang pun yang memiliki tanah di Indonesia, kecuali negara. Sertifikat yang dimiliki masyarakat hanya memberikan hak menguasai atas tanah tersebut.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Akan Berpidato di Sidang Umum PBB ke-80

“Jika sudah diberikan surat pemberitahuan namun pemilik tetap memprotes, berarti yang bersangkutan tidak memiliki niat untuk mendayagunakan dan memanfaatkan tanahnya,” ujarnya usai Talkshow ILASPP di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, pada Rabu, 6 Agustus lalu.

“Protes itu ada setiap hari. Karena orang merasa memiliki tanah yang dinyatakan telantar, padahal itu tanah leluhur. Saya mau tanya, apakah leluhur bisa membuat tanah? Manusia tidak bisa membuat tanah!” tegas Nusron.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mitra Program MBG Keberatan Penghentian Sementara Saat Libur, Khawatir Berdampak pada Usaha dan Pekerja
Perkuat Potensi Perkebunan Papua Barat, Wapres Gibran Tanam Bibit Kakao di Manokwari Selatan
Di Perbatasan Papua Barat, Satgas Yonif 410 Bawa Pelayanan Kesehatan ke Rumah Warga
MAHASISWA TERIAK DEMOKRASI, BUNGKAM HAK BICARA MENTERI? 
Klaim Mobil Dipasangi Alat Pelacak, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Jadi Sorotan Netizen
Pengumuman Caba PK TNI AD Gelombang II TA 2026, Kodam XVIII/Kasuari Tegaskan Seleksi Transparan dan Berkualitas
Wujud Kepedulian Sesama, Kodam XII/Tanjungpura Bagikan Nasi Kotak dalam Aksi Jumat Berkah
TNI AL Satgas Yonif 2 Marinir dan Kodim 1703/Deiyai Bersinergi Bangun Harapan Warga Melalui Jembatan Garuda
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 08:18 WIB

Mitra Program MBG Keberatan Penghentian Sementara Saat Libur, Khawatir Berdampak pada Usaha dan Pekerja

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:43 WIB

Perkuat Potensi Perkebunan Papua Barat, Wapres Gibran Tanam Bibit Kakao di Manokwari Selatan

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:23 WIB

Di Perbatasan Papua Barat, Satgas Yonif 410 Bawa Pelayanan Kesehatan ke Rumah Warga

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:58 WIB

MAHASISWA TERIAK DEMOKRASI, BUNGKAM HAK BICARA MENTERI? 

Senin, 15 Juni 2026 - 01:23 WIB

Klaim Mobil Dipasangi Alat Pelacak, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Jadi Sorotan Netizen

Berita Terbaru

Sumatera Barat

TRUK MIRING HAMBAT ARUS LALU LINTAS DI JALAN PANTI–SIMPANG EMPAT

Senin, 22 Jun 2026 - 07:15 WIB