KompasReal.id – MEDAN , Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bertema penerapan manajemen risiko dalam proses pemulihan aset yang diselenggarakan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia, Selasa (4/8/2026).
Dalam kegiatan yang digelar secara virtual dari Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemulihan Aset, Herlina Setyorini, S.H., M.H., bersama para Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) dari seluruh Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara.
FGD dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H., sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas aparatur dalam menerapkan manajemen risiko pada pelaksanaan tugas pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset negara.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan serta pemahaman jajaran Kejaksaan mengenai penerapan manajemen risiko dalam setiap tahapan pengelolaan dan pemulihan aset nasional, sehingga proses penanganan aset dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Selama mengikuti FGD, Plt Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumut Herlina Setyorini turut didampingi para Kepala Subbidang pada Asisten Pemulihan Aset beserta jajaran dan staf.
Melalui kegiatan ini, Kejati Sumatera Utara diharapkan semakin siap mengimplementasikan kebijakan dan strategi terbaru Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dalam mendukung penguatan tata kelola pemulihan aset yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan negara.( r)
Editor : Miswar












