Kekhawatiran Terkait Birokrasi Pemerintahan Muncul, Diduga Jebakan, Pemerasan, dan Penipuan Menimpa Empat Aktivis yang Dalam Penahanan

KompasReal.id

- Editor

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Padangsidimpuan – Empat aktivis yang kini tengah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan pemerasan, yakni Didi Santoso dan kawan-kawan, menuai sorotan publik yang semakin mendalam.

Pasalnya, kasus yang melibatkan Ajudan Wakil Walikota Padangsidimpuan Izzat Ibrahim Hasibuan kini mengundang kekhawatiran terkait praktik birokrasi pemerintahan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

Seperti yang diungkapkan penasihat hukum aktivis dari Pusat Bantuan Hukum Anak Bangsa Tabagsel, RHa Hasibuan baru-baru ini, seorang komunikator bernama Ibnul Choir diduga berperan sebagai penghubung yang menjanjikan kebebasan kepada keempat aktivis.

Janji tersebut disampaikan dengan syarat mereka menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada kuasa hukum pelapor Izzat Ibrahim Hasibuan, melalui pengacara Marwan Rangkuti, sebagai solusi untuk menghentikan proses hukum.

Informasi yang dihimpun, uang tersebut telah diserahkan oleh kakak kandung Ali Ramadhan bersama Ibnul Choir di rumah Marwan Rangkuti di Perumahan Pal IV, Pijorkoling, Kota Padangsidimpuan, dengan keyakinan akan terwujudnya pembebasan.

Namun harapan tersebut tidak terealisasi, bahkan salah satu keluarga aktivis harus menanggung beban ganda tekanan psikis, kerugian materi, hingga duka akibat wafatnya orang tuanya di tengah tekanan kasus hukum yang menimpa anaknya. Kondisi ini membuat aktivis dan keluarga merasa telah menjadi korban jebakan, pemerasan, dan penipuan.

RHa Hasibuan menegaskan bahwa peran Ibnul Choir patut diusut secara serius, karena janji pembebasan yang disertai permintaan uang dalam jumlah besar mengarah pada dugaan penyesatan dan pelanggaran hukum.

Dugaan adanya skenario terstruktur semakin menguat seiring munculnya alur komunikasi dan aliran dana yang dipertanyakan, terutama karena kasus ini melibatkan pihak yang memiliki hubungan dengan struktur pemerintahan daerah.

Sementara itu, pengacara Izzat Ibrahim Hasibuan, Marwan Rangkuti kepada wartawan membenarkan adanya kesepakatan perdamaian dengan alasan kompensasi kerugian yang diduga dialami kliennya, termasuk uang yang disita sebagai barang bukti dan biaya hukum.

Baca Juga :  Pengukuhan Tim Harapan Barisan Siap Memenangkan Paslon Bupati Paluta H.Hamsiruddin SH dan Paslon Wakil Bupati Purba Hasibuan

Namun ia menegaskan tidak pernah ada janji pembebasan, dan perdamaian didasarkan pada surat permintaan maaf dari aktivis tertanggal 17 Desember 2025.

Perkara yang berkaitan dengan dugaan video kejadian di tempat hiburan malam saat menjemput jamaah haji sedang bergulir di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan nomor perkara 4/Pid.B/2026/PN Psp dan 5/Pid.B/2026/PN Psp.

Keterlibatan ajudan wakil kepala daerah dalam kasus ini membuat masyarakat khawatir akan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan praktik yang tidak transparan dalam birokrasi pemerintahan, yang pada akhirnya menjebak dan merugikan para aktivis. (KR02)

Editor : Paruhum

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Ketua BPD Muara Batang Angkola Klarifikasi Dugaan Bunga Tanah 5 Persen Dalam Aktivitas PETI Tapsel-Madina
Dispora Madina Resmi Buka Open Turnamen Putra Mandiri Cup I Batahan, Diikuti 32 Tim
Tiga Rumah Warga Panyabungan Julu Terbakar, Dua Rumah Terpaksa Dirusak untuk Cegah Api Merembet
Wujud Syukur, Kecamatan Sinunukan Gelar Makan Bersama dan Bubarkan Panitia HUT RI ke-81
Pengibaran Bendera HUT RI ke-81, Camat Naga Juang: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Karya dan Persatuan
Camat Panyabungan Utara Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Tekankan Persatuan dan Semangat Membangun Daerah
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Ketua BPD Muara Batang Angkola Klarifikasi Dugaan Bunga Tanah 5 Persen Dalam Aktivitas PETI Tapsel-Madina

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Dispora Madina Resmi Buka Open Turnamen Putra Mandiri Cup I Batahan, Diikuti 32 Tim

Minggu, 23 Agustus 2026 - 00:26 WIB

Tiga Rumah Warga Panyabungan Julu Terbakar, Dua Rumah Terpaksa Dirusak untuk Cegah Api Merembet

Berita Terbaru