Komisi III DPR Desak Polri Patuhi Putusan MK Terkait Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Redaksi

- Editor

Minggu, 16 November 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com,Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang seluruh anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Pernyataan ini disampaikan setelah munculnya sejumlah polemik di berbagai instansi terkait keberadaan personel polisi aktif pada posisi non-kepolisian. DPR menilai kepatuhan terhadap putusan tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga profesionalitas dan netralitas institusi Polri.

Dalam keterangannya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdullah, menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan bagi siapapun, termasuk Polri, untuk menunda pelaksanaan aturan tersebut. Ia menambahkan bahwa setiap anggota Polri aktif yang ingin menjabat di posisi sipil harus memilih untuk pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu dari institusinya agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Putusan MK yang menjadi dasar teguran ini adalah putusan dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menyatakan bahwa frasa penjelasan dalam Undang-Undang Kepolisian yang sebelumnya memungkinkan penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil dinyatakan inkonstitusional. Dengan demikian, aturan tersebut dinyatakan tidak lagi dapat diberlakukan sebagai dasar hukum.

Komisi III menyebut bahwa keberadaan polisi aktif di jabatan sipil berpotensi mengganggu prinsip checks and balances antar lembaga negara. Lebih jauh, DPR menilai praktik tersebut bisa memunculkan konflik kepentingan serta mempengaruhi independensi lembaga pemerintah yang seharusnya bekerja secara profesional tanpa intervensi dari institusi penegak hukum.

Sementara itu, Kompolnas menyatakan dukungan terhadap putusan MK dan menegaskan bahwa seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus segera menyiapkan langkah transisi. Pemerintah juga diminta meninjau ulang seluruh penempatan anggota Polri aktif agar sesuai dengan kerangka hukum baru yang telah diputuskan.

Baca Juga :  Final Palorsa Cup 2 Padang Matinggi Berakhir Dramatis, Prima Jaya VC Tumbangkan Sang Legenda Damero VC 3–2 di Rubber Set!

Menanggapi keputusan ini, sejumlah pihak di internal pemerintahan disebut sedang melakukan pemetaan ulang terhadap jabatan-jabatan yang selama ini diisi oleh personel Polri aktif. Beberapa kementerian dikabarkan mulai menyiapkan mekanisme pengisian posisi yang ditinggalkan, termasuk melalui seleksi terbuka bagi aparatur sipil negara (ASN).

Komisi III DPR berharap langkah ini menjadi momentum bagi Polri untuk memperkuat reformasi internal. Dengan fokus penuh pada tugas-tugas penegakan hukum dan keamanan, DPR optimistis Polri dapat bekerja lebih profesional sekaligus menjaga kepercayaan rakyat terhadap institusi kepolisian. Pemerintah pun diminta memastikan implementasi putusan berlangsung tanpa hambatan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari.Redaksi,KompasReal.com

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Piala Dunia 2026 dan NBA Finals Jadi Sorotan, Dunia Olahraga Internasional Memanas
Duel Sengit Menuju Final, Liga Champions Memasuki Fase Penentuan
“Kejurcab Domino Perdana Padangsidimpuan Digelar, ORADO Siap Lahirkan Atlet dan Ubah Stigma Jadi Positif”
Indonesia Siap Gelar FIFA Series 2026 di Jakarta, Timnas Garuda Hadapi Tiga Negara
Mike Tyson vs Floyd Mayweather: Duel Ekshibisi Legendaris Dijadwalkan 25 April 2026 di Kongo
Attahir, Putra Indra A Piliang (Wartawan KompasReal.id), Persembahkan Medali Emas untuk Padangsidimpuan di Kejurda Karate Siantar
Pertemuan Pimpinan National Hockey League Bahas Kembalinya Rusia-Belarus ke Kompetisi Internasional
Penalti di Menit 90+14 Antar Semen Padang Tekuk Persita, 3 Poin Bawa Kabau Sirah ke Peringkat 16 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:05 WIB

Piala Dunia 2026 dan NBA Finals Jadi Sorotan, Dunia Olahraga Internasional Memanas

Minggu, 19 April 2026 - 08:26 WIB

Duel Sengit Menuju Final, Liga Champions Memasuki Fase Penentuan

Jumat, 10 April 2026 - 18:50 WIB

“Kejurcab Domino Perdana Padangsidimpuan Digelar, ORADO Siap Lahirkan Atlet dan Ubah Stigma Jadi Positif”

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:37 WIB

Indonesia Siap Gelar FIFA Series 2026 di Jakarta, Timnas Garuda Hadapi Tiga Negara

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:33 WIB

Mike Tyson vs Floyd Mayweather: Duel Ekshibisi Legendaris Dijadwalkan 25 April 2026 di Kongo

Berita Terbaru

Mandailing natal

Bupati Madina Salurkan 62 Ribu Paket Bantuan BPN dan Bulog

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:20 WIB