MENYIKAPI POLEMIK: PROSEDUR PENETAPAN STATUS BENCANA NASIONAL UNTUK ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR

KompasReal.id

- Editor

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kompasreal.com – Gelombang opini publik terkait penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menguat, baik di dunia maya maupun dalam percakapan masyarakat secara langsung. Banyak warga dan netizen mempertanyakan mengapa pemerintah belum menetapkan ketiganya sebagai bencana nasional, mengingat dampak kerusakan yang meluas serta korban yang tidak sedikit.

 

Di tengah riuhnya dorongan publik tersebut, penting untuk memahami bahwa penetapan status bencana nasional tidak dapat dilakukan secara instan. Pemerintah memiliki mekanisme dan tahapan formal yang mengacu pada regulasi hukum, bukan sekadar berdasarkan tekanan opini publik. Dalam hal ini, acuan utamanya adalah UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang ditetapkan BNPB sebagai lembaga setingkat kementerian.

 

Pada pedoman BNPB, khususnya BAB III bagian C, disebutkan bahwa status bencana nasional ditetapkan apabila pemerintah provinsi terdampak dinilai tidak memiliki kemampuan dalam menangani kondisi darurat. Tolok ukur ketidakmampuan tersebut meliputi tiga aspek utama: tidak mampu memobilisasi sumber daya manusia, tidak dapat mengaktifkan sistem komando darurat, serta tidak dapat menangani penyelamatan awal dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.

 

Penilaian ketidakmampuan daerah tidak bisa subjektif. Harus ada pernyataan resmi dari gubernur serta didukung oleh hasil kajian cepat BNPB dan kementerian terkait. Jika hasil kajian menyimpulkan bahwa daerah benar-benar tidak sanggup menangani bencana secara mandiri, barulah kewenangan penanganan beralih ke pemerintah pusat dan Presiden berhak menetapkan status bencana nasional.

 

Dengan demikian, argumentasi atau desakan publik memang wajar sebagai bagian dari kebebasan berekspresi. Namun memahami dasar hukum dan alur kebijakan merupakan kunci agar kritik dan masukan masyarakat tetap rasional dan membangun. Di tengah derasnya arus informasi digital, publik dituntut lebih bijak dalam menilai, memilah, dan menyampaikan pendapat, sehingga kritik tidak hanya berdasarkan emosi, tetapi juga pada landasan aturan yang berlaku. (KR-07)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Ketua BPD Muara Batang Angkola Klarifikasi Dugaan Bunga Tanah 5 Persen Dalam Aktivitas PETI Tapsel-Madina
Dispora Madina Resmi Buka Open Turnamen Putra Mandiri Cup I Batahan, Diikuti 32 Tim
Tiga Rumah Warga Panyabungan Julu Terbakar, Dua Rumah Terpaksa Dirusak untuk Cegah Api Merembet
Wujud Syukur, Kecamatan Sinunukan Gelar Makan Bersama dan Bubarkan Panitia HUT RI ke-81
Pengibaran Bendera HUT RI ke-81, Camat Naga Juang: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Karya dan Persatuan
Camat Panyabungan Utara Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Tekankan Persatuan dan Semangat Membangun Daerah
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Ketua BPD Muara Batang Angkola Klarifikasi Dugaan Bunga Tanah 5 Persen Dalam Aktivitas PETI Tapsel-Madina

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Dispora Madina Resmi Buka Open Turnamen Putra Mandiri Cup I Batahan, Diikuti 32 Tim

Minggu, 23 Agustus 2026 - 00:26 WIB

Tiga Rumah Warga Panyabungan Julu Terbakar, Dua Rumah Terpaksa Dirusak untuk Cegah Api Merembet

Berita Terbaru