Nikah Beda Agama & Sesama Jenis di Luar Negeri, DPR Wanti-Wanti Celah ‘Penyelundupan Hukum’ Mengancam Sistem Nasional”

KompasReal.id

- Editor

Jumat, 3 April 2026 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Jakarta — Polemik pengakuan pernikahan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri kembali mencuat dalam pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyoroti praktik nikah beda agama hingga pernikahan sesama jenis yang dilakukan di luar negeri namun berpotensi diakui di Indonesia.

Menurutnya, secara prinsip hukum perdata internasional, suatu pernikahan dapat diakui apabila sah menurut hukum negara tempat pernikahan itu dilangsungkan. Namun, ia mengingatkan bahwa praktik tersebut bisa menjadi bentuk “penyelundupan hukum” apabila bertentangan dengan nilai dasar, norma agama, serta ketertiban umum yang berlaku di Indonesia.

Pandangan serupa disampaikan anggota Pansus lainnya, Soedeson Tandra. Ia menilai terdapat perbedaan mendasar antara konsep perkawinan di Indonesia dan sejumlah negara lain. “Di Indonesia perkawinan itu urusan agama, sementara di negara lain bisa semata urusan negara. Ini yang menjadi persoalan,” ujarnya dalam rapat pembahasan.

Soedeson juga menyoroti potensi konflik hukum yang lebih luas, terutama terkait implikasi lanjutan seperti warisan hingga adopsi anak dari pernikahan sesama jenis yang dilakukan di luar negeri. Ia mempertanyakan bagaimana negara akan menyikapi hal tersebut jika bertentangan dengan hukum nasional.

Sementara itu, Sekretaris Umum IKAHI, Heru Pramono, menegaskan bahwa pengakuan terhadap produk hukum luar negeri tetap harus tunduk pada prinsip ketertiban umum (public order). Ia menjelaskan, pengadilan di Indonesia akan terlebih dahulu menguji apakah suatu putusan atau tindakan hukum dari luar negeri sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan kesusilaan nasional sebelum dapat diakui atau dieksekusi.

Penulis : Kr03

Editor : EMAS

Sumber Berita: Dprri

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor
Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo
Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi
Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan
Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Sukarela Dua Senjata Rakitan dan Sisik Trenggiling dari Warga Perbatasan
Semarak HUT RI Ke-81 Di Batas Ujung Timur, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Turut Gelar Upacara dan Layanan Kesehatan Gratis
Di Garis Depan NKRI, Satgas Yonif 643/Wns Gelar Perlombaan Rakyat Semarakkan HUT ke-81 RI
Berita ini 27 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:32 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor

Kamis, 3 September 2026 - 10:51 WIB

Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas

Berita Terbaru