KompasReal.id, Bripda Muhammad Rio, anggota Brimob Polda Aceh, terancam kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI) setelah diduga bergabung menjadi tentara bayaran Rusia tanpa izin presiden.
Rio tidak masuk dinas sejak 8 Desember 2025 dan kemudian mengirimkan foto/video bukti bergabung dengan militer Rusia kepada rekan di Brimob Aceh.
Polda Aceh telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan sidang etik sebelumnya atas kasus desersi dan pelanggaran lain.
Hasil sidang kode etik memutuskan Rio dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri karena meninggalkan tugas tanpa izin dan indikasi bergabung militer asing.
Menkum Hukum menyatakan bila terbukti bergabung tanpa izin presiden, kewarganegaraan Rio otomatis hilang, sama seperti aturan terhadap WNI yang masuk dinas militer negara asing.
Ringkasnya: Bripda Muhammad Rio, eks Brimob Aceh, kini jadi sorotan karena desersi dan kabar bergabung sebagai tentara bayaran Rusia di medan konflik, berujung pemecatan dan ancaman pencabutan status WNI.
Penulis : Edy siregar
Editor : EMAS
Sumber Berita: Cnn indonesia












