KompasReal.id, Penerapan hukuman cambuk di Aceh kembali menuai sorotan internasional setelah sepasang pria dan wanita di Banda Aceh dicambuk sebanyak 140 kali masing-masing pada 29 Januari 2026 oleh polisi syariah setempat karena berhubungan intim di luar pernikahan dan mengonsumsi alkohol, dua tindakan yang dilarang keras menurut hukum syariah di provinsi itu.
Hukuman ini dilaksanakan secara publik di sebuah taman di Banda Aceh, disaksikan oleh puluhan orang setelah putusan pengadilan syariah, menjadikannya salah satu hukuman cambuk terberat yang pernah dijatuhkan sejak Aceh menerapkan hukum Syariah secara resmi pada awal 2000-an.
Menurut pernyataan kepala polisi syariah Banda Aceh, pasangan tersebut menerima 100 cambukan untuk hubungan di luar nikah dan 40 cambukan untuk minum alkohol, dengan hukuman dilaksanakan menggunakan rotan di depan umum.
Selama pelaksanaan hukuman, wanita yang dicambuk dilaporkan pingsan dan harus dibawa ke ambulans, sementara otoritas tetap melanjutkan pelaksanaan sesuai dengan putusan pengadilan syariah.
Praktik cambuk publik di Aceh telah lama menjadi bagian dari penegakan qanun (hukum syariah), tapi tindakan seperti ini sering memicu kritik dari kelompok hak asasi manusia internasional yang menilai hukuman tersebut kejam dan melanggar hak asasi, meskipun tetap mendapat dukungan dari sebagian masyarakat yang mendukung penerapan hukum moral Islam setempat.
Penulis : Edy siregar
Editor : EMAS
Sumber Berita: Indiatimes.com













