Putusan Mahkamah Konstitusi Sunat Jangka Waktu Hak Atas Tanah di Ibu Kota Nusantara: Bukan Lagi Dua Siklus 95 Tahun

Redaksi

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fotho kantor MK

KompasReal.comJakarta –Dalam sidang pleno yang digelar pada Kamis (13/11/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2022 (UU IKN) terkait pengaturan hak atas tanah (HAT) di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
– Amar putusan dinyatakan melalui Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024.

Menurut Ketua MK, Suhartoyo, norma pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU 21/2023 terbukti menimbulkan kesan hak atas tanah di IKN dapat diberikan melalui dua siklus (masing-masing hingga 95 tahun atau bahkan lebih), yang menurut Mahkamah bertentangan dengan pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

“Menyatakan Pasal 16A ayat (1) … bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat…” ujar Suhartoyo saat membacakan amar.

Mahkamah kemudian secara eksplisit memaknai ulang skema jangka waktu HAT sebagai berikut: untuk HGU paling lama pemberian hak 35 tahun, perpanjangan paling lama 25 tahun, dan pembaruan paling lama 35 tahun, asalkan memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa penggunaan frasa “melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk 1 (satu) siklus kedua” dalam norma tersebut menciptakan potensi pemberian langsung hingga 190 tahun, yang tak sesuai dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya.

“Ketentuan ini tidak sejalan atau memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Enny Nurbaningsih.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah mencatat bahwa regulasi jangka waktu panjang tersebut memang dimaksudkan sebagai insentif untuk menarik investor ke IKN. Namun, MK menekankan bahwa insentif tersebut tidak boleh mengabaikan fungsi negara sebagai pengawas dan pengendali atas tanah nasional.

Baca Juga :  Rupiah Kembali Unggul Paling Kuat di Asia

Sejumlah pihak menyambut putusan ini dengan beragam reaksi: pemerintah diharapkan menata ulang skema investasi di IKN agar sesuai dengan interpretasi MK, sementara pelaku investasi perlu menyesuaikan model bisnis jangka panjang mereka karena jangka waktu hak atas tanah telah dikoreksi secara signifikan.

Ke depan, MK meminta agar pemberian, perpanjangan, maupun pembaruan hak atas tanah di IKN senantiasa disertai evaluasi tahapan yang tegas — bukan otomatis atau melepas kontrol negara.

Dengan demikian, langkah ini menegaskan bahwa pengaturan hak atas tanah di IKN tak boleh “terlalu lama” tanpa pengawasan evaluatif — sekaligus memberi kepastian hukum baru bagi investasi dan pengembangan IKN ke depan.Redaksi KompasReal.com


 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Brigjen Pol. Jermias Rontini Resmi Jabat Kapolda Papua Tengah, Putra Asli Papua yang Pecahkan Rekor
Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026
Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 pada 19 Maret
Pemerintah Siapkan Skema Komprehensif Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026
PERTAMA KALI! TNI AL Kirim Pemudik Roda Dua Lintas Pulau Jakarta-Babel dengan KRI Semarang-594
Pangdam XXIV/MT Mayjen TNI Lucky Avianto Tinjau Langsung Pos Kotis Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 123/Rajawali di Papua Selatan  
252 SPPG DI SUMUT DI TUTUP, 6 SPPG DIANTARANYA DI TAPSEL DAN PADANGSIDIMPUAN
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:09 WIB

Brigjen Pol. Jermias Rontini Resmi Jabat Kapolda Papua Tengah, Putra Asli Papua yang Pecahkan Rekor

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:08 WIB

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:57 WIB

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:22 WIB

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 pada 19 Maret

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:16 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Komprehensif Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB