KompasReal.id, TAPANULI SELATAN – Polsek Batangtoru, Polres Tapanuli Selatan, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polri 110 terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batangtoru, Jumat (17/7/2026). Respons cepat tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kapolsek Batangtoru AKP P. M. Siboro mengatakan, laporan diterima sekitar pukul 10.42 WIB setelah seorang warga menemukan benda yang diduga sebagai alat isap narkotika di sekitar pekarangan rumahnya. Setelah menerima informasi, personel Polsek Batangtoru langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
AKP Siboro menjelaskan, langkah cepat tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolres Tapanuli Selatan agar setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, cepat, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dalam pemeriksaan di lokasi bersama pelapor, petugas menemukan satu botol air mineral yang telah dimodifikasi dan diduga digunakan sebagai bong atau alat hisap sabu, satu buah mancis berwarna hijau, serta satu plastik klip kosong yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Atas temuan tersebut, polisi langsung mengamankan barang-barang yang ditemukan sebagai bahan penyelidikan. Hingga saat ini, Polsek Batangtoru masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi, informasi dari masyarakat, serta alat bukti lainnya guna mengungkap pihak yang diduga terlibat.
Kapolsek Batangtoru juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Tapanuli Selatan.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












