Sistem BPHTB Kota Padangsidimpuan Sedang Diperbaiki

KompasReal.id

- Editor

Sabtu, 14 September 2024 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Kantor BPKAD Kota Padangsidimpuan di Jalan MT. Haryono Padangsidimpuan.

i

Keterangan Foto: Kantor BPKAD Kota Padangsidimpuan di Jalan MT. Haryono Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, Sumatera Utara, KompasReal.com – Masyarakat Kota Padangsidimpuan yang sedang mengurus pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kantor PBB Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Padangsidimpuan diminta bersabar. Pasalnya, sistem pembayaran BPHTB saat ini tengah dalam tahap perbaikan.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala BPKAD Kota Padangsidimpuan, Ady Supriadi kepada wartawan pada Sabtu (14/9/2024).

“Lagi perbaikan sistem,” ujarnya singkat menanggapi pertanyaan wartawan.

Sebelumnya, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan lamanya proses pengurusan pembayaran BPHTB. Ia mengaku sudah hampir tiga pekan berkasnya berada di loket pembayaran Kantor PBB BPKAD Kota Padangsidimpuan yang berada di Jalan MT.Haryono, namun hingga kini belum selesai diproses.

“Biasanya tidak begini, paling lama tiga hari sudah selesai,” ujar salah seorang pegawai kantor PBB BPKAD Padangsidimpuan yang tidak ingin disebutkan namanya.

Terpisah, hasil penelusuran di mesin pencarian internet, untuk diketahui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting. Namun, tahukah Anda bahwa NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) menjadi faktor kunci dalam perhitungan PBB? NJOP berbeda dengan NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) yang digunakan untuk menghitung BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan).

Perbedaan NJOP dan NPOP:

  • NJOP: Nilai yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan nilai jual objek pajak di suatu wilayah untuk menghitung PBB.
  • NPOP: Nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan BPHTB, bisa berdasarkan harga transaksi atau nilai pasar.

Faktor Penentu NJOP:

NJOP dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk:

  • Lokasi: Objek pajak di lokasi strategis biasanya memiliki NJOP yang lebih tinggi.
  • Luas Tanah dan Bangunan: Semakin luas, semakin tinggi NJOP-nya.
  • Kondisi Fisik Bangunan: Usia, bahan bangunan, dan pemeliharaan memengaruhi NJOP.
  • Fasilitas: Ketersediaan fasilitas seperti akses jalan, air bersih, listrik juga memengaruhi NJOP.
Baca Juga :  Mahasiswa Cipayung Plus Padangsidimpuan: "Kami Kawal Putusan MK, Demi Demokrasi yang Adil!

Pentingnya Mengetahui NJOP:

NJOP menjadi dasar perhitungan PBB, sehingga wajib pajak perlu memahami nilainya. Informasi NJOP objek pajak dapat diperoleh dari kantor pajak setempat atau website resmi pemerintah daerah.

Kesimpulan:

NJOP adalah nilai penting dalam perhitungan PBB, berbeda dengan NPOP untuk BPHTB. Memahami NJOP objek pajak menjadi kunci bagi wajib pajak untuk menghitung besaran PBB yang harus dibayarkan dengan tepat.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Bupati Gus Irawan Dorong 47 Hektare Potensi TORA di Arse Masuk Reforma Agraria, Targetkan Penataan Akses 200 KK
Ketua BPD Muara Batang Angkola Klarifikasi Dugaan Bunga Tanah 5 Persen Dalam Aktivitas PETI Tapsel-Madina
Dispora Madina Resmi Buka Open Turnamen Putra Mandiri Cup I Batahan, Diikuti 32 Tim
Tiga Rumah Warga Panyabungan Julu Terbakar, Dua Rumah Terpaksa Dirusak untuk Cegah Api Merembet
Wujud Syukur, Kecamatan Sinunukan Gelar Makan Bersama dan Bubarkan Panitia HUT RI ke-81
Pengibaran Bendera HUT RI ke-81, Camat Naga Juang: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Karya dan Persatuan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Rabu, 2 September 2026 - 17:20 WIB

Bupati Gus Irawan Dorong 47 Hektare Potensi TORA di Arse Masuk Reforma Agraria, Targetkan Penataan Akses 200 KK

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Ketua BPD Muara Batang Angkola Klarifikasi Dugaan Bunga Tanah 5 Persen Dalam Aktivitas PETI Tapsel-Madina

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Dispora Madina Resmi Buka Open Turnamen Putra Mandiri Cup I Batahan, Diikuti 32 Tim

Berita Terbaru