Soal Tunjangan DPRD, Gubernur Sumut Bisa Mengubah Kalau Sepakat

KompasReal.id

- Editor

Rabu, 10 September 2025 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Medan – Tunjangan rumah dinas anggota DPR RI yang mencapai Rp 50 juta per bulan sempat menjadi pemicu aksi unjuk rasa besar-besaran di Indonesia.

Ternyata, tunjangan rumah untuk anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) tidak jauh berbeda, dengan nominal yang juga cukup signifikan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 7 Tahun 2021, anggota DPRD Sumut berhak atas tunjangan rumah dinas sebesar Rp 40 juta per bulan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD menerima tunjangan Rp 51 juta per bulan, dan Ketua DPRD Sumut mendapatkan Rp 60 juta per bulan.

Ketika ditanya apakah nominal tunjangan rumah anggota DPRD Sumut dapat diubah melalui Pergub, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution menyatakan, hal tersebut sangat mungkin dilakukan.

Namun, perubahan tersebut harus melalui persetujuan DPRD Sumut.

“Kalau ditanya apakah bisa diubah (Pergubnya), ya kami mau saja mengubah, kalau memang tim appraisal dari DPRD Sumut sama-sama sepakat. Kalau kami ubah sendiri, marah nanti (mereka),” ujar Bobby saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (9/9/2025).

Lebih lanjut, Bobby menjelaskan, besarnya tunjangan perumahan DPRD Sumut merupakan hasil kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan tim appraisal DPRD Sumut.

“Karena semuanya kan (memang) melalui Pergub ya, jadi jangan seolah-olah di daerah lain juga banyak yang menyampaikan seperti itu, di kabupaten ini Pergub-nya buat di angka sekian,” tambahnya.

“Itu angka yang memang sudah melalui TAPD, sudah melalui (tim) appraisal dan juga sama-sama melalui antara pemerintah daerah dan DPRD Sumut,” tutup Bobby.

Sumber: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi
Jasaviral Catat 4,8 Juta Order Sejak 2015, Perluas Layanan Social Media Marketing di 2026
Penasehat KAHMI Sumut Silaturahmi, Syahrul: Kebersamaan Harus Tetap Dipertahankan
Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan: LMP Tapanuli Selatan Gelar Lomba Rakyat Meriah di Angkola Muaratais
Lagi-Lagi Kapten Ary Andika Bawa Gema FC Padang Sabet Gelar Juara Fourfeo Medan Cup 2026
Sinergi Dukung Rehabilitasi: Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Harap Kolaborasi Luas, Pemko Siap Buka Ruang Kerja Sama
VRITIMES Hadirkan Solusi SEO, AIO, dan Brand Awareness di IBW 2026
BRI Finance Perkuat Kualitas Pembiayaan, NPF Turun Menjadi 1,82% hingga Juli 2026
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 21:58 WIB

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi

Senin, 7 September 2026 - 14:25 WIB

Jasaviral Catat 4,8 Juta Order Sejak 2015, Perluas Layanan Social Media Marketing di 2026

Kamis, 3 September 2026 - 23:35 WIB

Penasehat KAHMI Sumut Silaturahmi, Syahrul: Kebersamaan Harus Tetap Dipertahankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:29 WIB

Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan: LMP Tapanuli Selatan Gelar Lomba Rakyat Meriah di Angkola Muaratais

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:59 WIB

Lagi-Lagi Kapten Ary Andika Bawa Gema FC Padang Sabet Gelar Juara Fourfeo Medan Cup 2026

Berita Terbaru