SPPG Bangun Muda Asahan Disoroti: Kolam Kecil Diduga Tampung Limbah Dapur MBG

KompasReal.id

- Editor

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Padangsidimpuan – Keberadaan kolam kecil berwarna hijau pekat di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bangun Muda Asahan, Desa Manunggang Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan menuai sorotan.

Kolam tersebut diduga menjadi tempat penampungan limbah cair dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG), yang menimbulkan pertanyaan terkait ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN).

Penemuan ini terjadi saat tim media melakukan pengecekan lapangan pada Kamis (21/5/2026).

Selain kolam tersebut, terlihat pula tumpukan sampah di dalam karung di sekitar area dapur yang menimbulkan bau tak sedap dan dihinggapi lalat, sehingga dinilai kurang memenuhi standar kebersihan.

Saat dikonfirmasi, Kepala SPPG berinisial BRA menyatakan, “Apa hak legalitas Bapak menanyakan hal ini? Adapun kolam itu adalah kolam tua yang akan segera ditutup. Sementara itu, dapur kami sedang dalam proses renovasi. Terima kasih atas kritik dan sarannya.”

Sementara itu, Wiyah Matondang, akuntan SPPG, menjelaskan bahwa lembaga yang dinaungi Yayasan Bangun Muda Asahan ini telah beroperasi selama tiga bulan dan menyalurkan sekitar 2.533 porsi makanan setiap hari bagi siswa di 13 sekolah di wilayah tersebut.

Menanggapi laporan ini, Rahmat Marzuki, SH, MH dari Satuan Tugas MBG Kota Padangsidimpuan, menyampaikan apresiasi dan berjanji akan meninjau lokasi secara langsung.

“Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, kami akan berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah untuk tindak lanjutnya,” ujarnya.

Koordinator Wilayah SPPG Padangsidimpuan juga menyatakan bahwa berdasarkan foto yang diterima, upaya perbaikan sudah mulai dilakukan, namun tim satgas akan tetap turun untuk memeriksa secara menyeluruh.

“Segala hal yang perlu dibenahi akan segera dievaluasi. Mari kita kawal bersama program yang dicanangkan Presiden ini,” tegasnya.

Baca Juga :  BGN Bangun SPPG di Sekolah Daerah 3T untuk Efektivitas Program MBG

Dari sisi hukum, praktisi hukum Febry Alamsyah Lubis, SH, menegaskan bahwa pengelolaan limbah merupakan kewajiban. Berdasarkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, setiap SPPG wajib mengelola limbah domestik dan sisa pangan.

Ketentuan ini diperkuat dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan limbah diolah terlebih dahulu sebelum dibuang.

“Limbah dapur mengandung lemak dan minyak tinggi yang dapat merusak ekosistem jika dibuang langsung. Oleh karena itu, IPAL yang memadai bukan sekadar syarat administrasi, tapi kebutuhan mendesak,” jelas Febry.

Sejalan dengan itu, aktivis lingkungan Stevenson Ompusungu mengingatkan agar hasil pengolahan limbah wajib dipantau dan dilaporkan secara berkala setiap tiga bulan sekali.

Hingga kini, masyarakat berharap SPPG Bangun Muda Asahan segera membangun fasilitas pengolahan limbah yang memenuhi standar peraturan yang berlaku. (KR01)

Editor : Paruhum

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Negeri, Bahas Penegakan Hukum dan Pengamanan Sidang
Perkuat Sinergitas, Kapolres Padangsidimpuan Silaturahmi ke Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan
Edarkan Puluhan Karton Rokok Ilegal, Mitsubishi L300 dari Pasaman Barat Diamankan Polres Padangsidimpuan
Perkuat Sinergitas Jelang Pemilu 2027, Kapolres Padangsidimpuan Silaturahmi ke Kantor KPU
Kapolres Padangsidimpuan Terima Silaturahmi Danyon C Brimob Polda Sumut, Perkuat Sinergi Antar Satuan
Kapolres Padangsidimpuan Gelar POLSUMAT di Masjid Raya Al-Abror, Perkuat Sinergi dan Edukasi Bersama Umat
Kapolres Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama melalui Program Polsumat di GKPA Resort Khusus
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Terduga Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,12 Gram
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:21 WIB

Kapolres Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Negeri, Bahas Penegakan Hukum dan Pengamanan Sidang

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:31 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Padangsidimpuan Silaturahmi ke Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:41 WIB

Edarkan Puluhan Karton Rokok Ilegal, Mitsubishi L300 dari Pasaman Barat Diamankan Polres Padangsidimpuan

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:24 WIB

Perkuat Sinergitas Jelang Pemilu 2027, Kapolres Padangsidimpuan Silaturahmi ke Kantor KPU

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:45 WIB

Kapolres Padangsidimpuan Terima Silaturahmi Danyon C Brimob Polda Sumut, Perkuat Sinergi Antar Satuan

Berita Terbaru

Mandailing natal

Pemkab Madina Bidik Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD Baru

Rabu, 22 Jul 2026 - 22:07 WIB