KompasReal.id, Padangsidimpuan – Keberadaan kolam kecil berwarna hijau pekat di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bangun Muda Asahan, Desa Manunggang Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan menuai sorotan.
Kolam tersebut diduga menjadi tempat penampungan limbah cair dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG), yang menimbulkan pertanyaan terkait ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN).
Penemuan ini terjadi saat tim media melakukan pengecekan lapangan pada Kamis (21/5/2026).
Selain kolam tersebut, terlihat pula tumpukan sampah di dalam karung di sekitar area dapur yang menimbulkan bau tak sedap dan dihinggapi lalat, sehingga dinilai kurang memenuhi standar kebersihan.
Saat dikonfirmasi, Kepala SPPG berinisial BRA menyatakan, “Apa hak legalitas Bapak menanyakan hal ini? Adapun kolam itu adalah kolam tua yang akan segera ditutup. Sementara itu, dapur kami sedang dalam proses renovasi. Terima kasih atas kritik dan sarannya.”
Sementara itu, Wiyah Matondang, akuntan SPPG, menjelaskan bahwa lembaga yang dinaungi Yayasan Bangun Muda Asahan ini telah beroperasi selama tiga bulan dan menyalurkan sekitar 2.533 porsi makanan setiap hari bagi siswa di 13 sekolah di wilayah tersebut.
Menanggapi laporan ini, Rahmat Marzuki, SH, MH dari Satuan Tugas MBG Kota Padangsidimpuan, menyampaikan apresiasi dan berjanji akan meninjau lokasi secara langsung.
“Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, kami akan berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah untuk tindak lanjutnya,” ujarnya.
Koordinator Wilayah SPPG Padangsidimpuan juga menyatakan bahwa berdasarkan foto yang diterima, upaya perbaikan sudah mulai dilakukan, namun tim satgas akan tetap turun untuk memeriksa secara menyeluruh.
“Segala hal yang perlu dibenahi akan segera dievaluasi. Mari kita kawal bersama program yang dicanangkan Presiden ini,” tegasnya.
Dari sisi hukum, praktisi hukum Febry Alamsyah Lubis, SH, menegaskan bahwa pengelolaan limbah merupakan kewajiban. Berdasarkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, setiap SPPG wajib mengelola limbah domestik dan sisa pangan.
Ketentuan ini diperkuat dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan limbah diolah terlebih dahulu sebelum dibuang.
“Limbah dapur mengandung lemak dan minyak tinggi yang dapat merusak ekosistem jika dibuang langsung. Oleh karena itu, IPAL yang memadai bukan sekadar syarat administrasi, tapi kebutuhan mendesak,” jelas Febry.
Sejalan dengan itu, aktivis lingkungan Stevenson Ompusungu mengingatkan agar hasil pengolahan limbah wajib dipantau dan dilaporkan secara berkala setiap tiga bulan sekali.
Hingga kini, masyarakat berharap SPPG Bangun Muda Asahan segera membangun fasilitas pengolahan limbah yang memenuhi standar peraturan yang berlaku. (KR01)
Editor : Paruhum













