SPPG Bangun Muda Asahan Disoroti: Kolam Kecil Diduga Tampung Limbah Dapur MBG

KompasReal.id

- Editor

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Padangsidimpuan – Keberadaan kolam kecil berwarna hijau pekat di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bangun Muda Asahan, Desa Manunggang Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan menuai sorotan.

Kolam tersebut diduga menjadi tempat penampungan limbah cair dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG), yang menimbulkan pertanyaan terkait ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN).

Penemuan ini terjadi saat tim media melakukan pengecekan lapangan pada Kamis (21/5/2026).

Selain kolam tersebut, terlihat pula tumpukan sampah di dalam karung di sekitar area dapur yang menimbulkan bau tak sedap dan dihinggapi lalat, sehingga dinilai kurang memenuhi standar kebersihan.

Saat dikonfirmasi, Kepala SPPG berinisial BRA menyatakan, “Apa hak legalitas Bapak menanyakan hal ini? Adapun kolam itu adalah kolam tua yang akan segera ditutup. Sementara itu, dapur kami sedang dalam proses renovasi. Terima kasih atas kritik dan sarannya.”

Sementara itu, Wiyah Matondang, akuntan SPPG, menjelaskan bahwa lembaga yang dinaungi Yayasan Bangun Muda Asahan ini telah beroperasi selama tiga bulan dan menyalurkan sekitar 2.533 porsi makanan setiap hari bagi siswa di 13 sekolah di wilayah tersebut.

Menanggapi laporan ini, Rahmat Marzuki, SH, MH dari Satuan Tugas MBG Kota Padangsidimpuan, menyampaikan apresiasi dan berjanji akan meninjau lokasi secara langsung.

“Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, kami akan berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah untuk tindak lanjutnya,” ujarnya.

Koordinator Wilayah SPPG Padangsidimpuan juga menyatakan bahwa berdasarkan foto yang diterima, upaya perbaikan sudah mulai dilakukan, namun tim satgas akan tetap turun untuk memeriksa secara menyeluruh.

“Segala hal yang perlu dibenahi akan segera dievaluasi. Mari kita kawal bersama program yang dicanangkan Presiden ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Menjelang Lebaran, Kota Padang Sidimpuan Dipadati Pembeli dari Dalam dan Luar Kota

Dari sisi hukum, praktisi hukum Febry Alamsyah Lubis, SH, menegaskan bahwa pengelolaan limbah merupakan kewajiban. Berdasarkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, setiap SPPG wajib mengelola limbah domestik dan sisa pangan.

Ketentuan ini diperkuat dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan limbah diolah terlebih dahulu sebelum dibuang.

“Limbah dapur mengandung lemak dan minyak tinggi yang dapat merusak ekosistem jika dibuang langsung. Oleh karena itu, IPAL yang memadai bukan sekadar syarat administrasi, tapi kebutuhan mendesak,” jelas Febry.

Sejalan dengan itu, aktivis lingkungan Stevenson Ompusungu mengingatkan agar hasil pengolahan limbah wajib dipantau dan dilaporkan secara berkala setiap tiga bulan sekali.

Hingga kini, masyarakat berharap SPPG Bangun Muda Asahan segera membangun fasilitas pengolahan limbah yang memenuhi standar peraturan yang berlaku. (KR01)

Editor : Paruhum

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Kebal Hukum, Dua Pengusaha Langgar Perda Kota Padangsidimpuan
Satlantas Polres Padangsidimpuan Sigap Tangani Jalan Licin Akibat Tumpahan Solar di Simpang Silandit
Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Puluhan Gram Narkotika dan Ganja
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru, Perkuat Pelayanan Publik dan Pengendalian Gratifikasi
DPC GCI Padangsidimpuan dan Sat Intelkam Polres Bahas Bahaya Ngelem bagi Generasi Muda
Satlantas Polres Padangsidimpuan Bersama Warga Timbun Bahu Jalan Berlubang, Cegah Kecelakaan dan Kemacetan
Satukan Langkah Lawan Barang Haram, Padangsidimpuan Bertekad Bebas Narkoba
GAPERTA Soroti Peredaran Narkoba di Lapas Padangsidimpuan: Tempat Pembinaan Berubah Jadi Sarang Peredaran Narkoba
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:46 WIB

Diduga Kebal Hukum, Dua Pengusaha Langgar Perda Kota Padangsidimpuan

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:44 WIB

SPPG Bangun Muda Asahan Disoroti: Kolam Kecil Diduga Tampung Limbah Dapur MBG

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:33 WIB

Satlantas Polres Padangsidimpuan Sigap Tangani Jalan Licin Akibat Tumpahan Solar di Simpang Silandit

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:08 WIB

Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Puluhan Gram Narkotika dan Ganja

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:05 WIB

Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru, Perkuat Pelayanan Publik dan Pengendalian Gratifikasi

Berita Terbaru

Nasional

Tantangan Birokrasi di Meja BGN

Sabtu, 6 Jun 2026 - 15:21 WIB

Padangsidimpuan

Diduga Kebal Hukum, Dua Pengusaha Langgar Perda Kota Padangsidimpuan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 10:46 WIB