KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Seorang irt berinisial AWH (28) diamankan petugas pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Tano Bato, Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi peredaran narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan sejak pukul 11.00 WIB hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang irt yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang baru turun dari sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi, petugas menemukan sebuah kotak rokok Surya berisi tisu putih. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat satu plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,12 gram. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, AWH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AR, yang disebut berdomisili di wilayah Pudun, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan AR, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam penyelidikan.
Saat ini, AWH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan jaringan, menggelar perkara, melanjutkan proses penyidikan, serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sesuai asas praduga tak bersalah, status AWH saat ini merupakan terduga pelaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Kr03
Editor : Emas











