Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Terduga Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,12 Gram

KompasReal.id

- Editor

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Seorang irt berinisial AWH (28) diamankan petugas pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Tano Bato, Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi peredaran narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan sejak pukul 11.00 WIB hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang irt yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang baru turun dari sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi, petugas menemukan sebuah kotak rokok Surya berisi tisu putih. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat satu plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,12 gram. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, AWH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AR, yang disebut berdomisili di wilayah Pudun, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan AR, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam penyelidikan.

Saat ini, AWH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan jaringan, menggelar perkara, melanjutkan proses penyidikan, serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sesuai asas praduga tak bersalah, status AWH saat ini merupakan terduga pelaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Bagikan 3.000 Masker untuk Warga di Tengah Kabut Asap
Polres Padangsidimpuan Gelar Upacara dan Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78 Bersama Siswa SLB Negeri Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan dan Warga Gotong Royong Renovasi Jembatan Merah Putih
Polisi Amankan Pria Bawa 8 Paket Sabu, Berat 3,89 Gram di Padangsidimpuan
MAN 2 Kota Padangsidimpuan Raih Predikat IKPA Sempurna (100) dari KPPN Padangsidimpuan
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Kapolres Padangsidimpuan Silaturahmi ke RS TNI-AD, Perkuat Koordinasi Kelembagaan
Kapolres Padangsidimpuan Ajak 850 Mahasiswa Baru Berpikir Kritis dan Bijak Bermedia
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:49 WIB

Polres Padangsidimpuan Bagikan 3.000 Masker untuk Warga di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 - 13:07 WIB

Polres Padangsidimpuan Gelar Upacara dan Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78 Bersama Siswa SLB Negeri Padangsidimpuan

Selasa, 8 September 2026 - 12:13 WIB

Polres Padangsidimpuan dan Warga Gotong Royong Renovasi Jembatan Merah Putih

Selasa, 8 September 2026 - 11:46 WIB

Polisi Amankan Pria Bawa 8 Paket Sabu, Berat 3,89 Gram di Padangsidimpuan

Jumat, 4 September 2026 - 13:31 WIB

MAN 2 Kota Padangsidimpuan Raih Predikat IKPA Sempurna (100) dari KPPN Padangsidimpuan

Berita Terbaru